Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) mengapresiasi rencana Pemerintah yang akan mencabut Permendag 82/2017, karena peraturan tersebut berpotensi menghambat ekspor batubara dan merugikan perekonomian nasional serta tidak sejalan dengan upaya pemerintah menghadapi wabah virus COVID-19.
“Permendag 82/2017 terbukti menghambat kelancaran ekspor batubara, terbukti dari pembatalan pembelian oleh importir serta akan menimbulkan tambahan beban keuangan eksportir batubara,” kata Ketua Umum APBI-ICMA Pandu Sjahrir dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (20/3).
Permendag No 82 Tahun 2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu, mengatur antara lain kewajiban menggunaan asuransi nasional untuk ekspor komoditas tertentu seperti batubara dan kelapa sawit (CPO).
Kelola Blok Rokan 2021,Pertamina Ciptakan Manfaat Ganda
Namun menurut Pandu, agar memberi kepastian dan kejelasan bagi para eksportir dan importir maka diharapkan Kementerian Perdagangan segera menerbitkan peraturan yang mencabut/membatalkan Permendag 82/2017 itu.
Ia menjelaskan, Permendag 82/2017 yang sedianya efektif berlaku mulai 1 Mei 2020 itu, juga tidak sejalan dengan upaya pemerintah bersama segenap rakyat dalam menghadapi dampak dari penyebaran virus COVID-19 terutama dalam mendorong Pemerintah memberikan stimulus ekspor guna menopang perekonomian nasional.
Untuk itu, APBI telah menyampaikan persoalan terhambatnya ekspor dan potensi beban tambahan biaya ke pemerintah baik dalam rapat-rapat maupun melalui surat resmi atas keluhan dan pembatalan pengiriman kapal untuk bulan April, Mei dan seterusnya.
Pandu mengatakan, kebijakan yang mewajibkan ekspor batubara menggunakan kapal milik perusahaan pelayaran nasional di tengah sangat terbatasnya kapasitas kapal nasional (kurang dari 2% volume ekspor batubara dilayani oleh kapal nasional) itu, akan menambah beban biaya sehingga membuat harga jual batubara FOB (free-on-board) menjadi tidak kompetitif dan makin tertekan.
APBI juga mengeluhkan beban biaya yang timbul atas penggunaan asuransi nasional yang telah diterapkan sejak Juli 2019, terbukti menambah beban biaya operasional atas beban biaya yang seharusnya tidak diperlukan, karena dalam skema FOB pihak importirlah yang berkewajiban mengurus pengadaan kapal dan asuransi.
Namun demikian, APBI akan tetap mendukung pengembangan industri pelayaran nasional agar bisa lebih mengembangkan kapasitas kapal nasional guna melayani peningkatan pengangkutan batubara terutama untuk pengadaan domestik yang terus meningkat serta untuk ekspor. (Ant/E-1)
Anggota Komisi XI DPR Amin Ak peringatkan potensi kebocoran ekspor batu bara US$20 miliar akibat mis-invoicing yang rugikan APBN hingga Rp85 triliun.
NEXT Indonesia Center menyampaikan hasil riset dugaan praktik misinvoicing atau selisih pencatatan kepabeanan dalam kegiatan ekspor batu bara.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menetapkan harga batu bara acuan (HBA) periode kedua April 2026 naik.
DPR dorong penggunaan rupiah dalam transaksi pembelian batu bara untuk kebutuhan pembangkit listrik nasional melalui skema Domestic Market Obligation (DMO).
Pemerintah Jepang memutuskan tidak memberlakukan pembatasan terhadap pembangkit listrik tenaga batu bara yang kurang efisien pada 2026.
Harga batu bara acuan periode I April 2026 turun ke 99,87 dolar AS per ton (Rp1,69 juta). Tekanan pasar global berlanjut, meski ESDM membuka opsi relaksasi produksi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved