Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia Rosan P Roeslani mengaku sempat meminta kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar membebaskan kendaraan berbasis listrik dari peraturan ganjil genap. Dia menuturkan, hal ini guna mendorong masyarakat agar tertarik untuk beralih ke kendaraan listrik yang ramah lingkungan.
"Waktu itu ribut masalah udara yang nggak bagus, saya bilang (ke Anies Baswedan) untuk mendorong electric car, kasih lah insentif kendaraan itu misalnya ganjil genap nggak kena," ujar Rosan dalam forum diskusi di kantornya, Selasa (27/8).
Baca juga: Bamsoet Usul Sebaiknya Pejabat Negara Gunakan Mobil Listrik
Selain itu, Rosan juga menyarankan pembebasan tarif parkir bagi kendaraan berbasis listrik di pusat perbelanjaan, serta mewajibkan pengelola mal untuk menyediakan charging station atau Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) sehingga dapat digunakan para pengunjung.
"Dengan itu, kelihatannya kecil-kecil tapi cukup merangsang juga, oh iya kalau punya electric car nggak kena ganjil genap, lumayan gitu. Memang musti ada koordinasi dengan pemerintah daerah," jelasnya.
Menurut dia, langkah ini bisa dilakukan terlebih dahulu di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya dan Bandung yang sudah terjangkau listrik.(OL-5)
Pemprov DKI resmi mencabut izin usaha White Rabbit PIK karena peredaran narkoba. Polri tegaskan tidak ada ruang bagi hiburan malam yang melanggar hukum.
Pemprov DKI Jakarta cari solusi baru atasi ikan sapu-sapu. Rano Karno lirik teknologi Brasil yang mampu mengolah ikan menjadi arang bernilai ekonomi.
Pemprov DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk menggunakan fasilitas parkir resmi yang telah disediakan guna mendukung kelancaran arus lalu lintas dan kenyamanan bersama di ruang publik.
Sinergi ini diharapkan mampu memastikan aliran air menuju laut tetap lancar saat debit air meningkat tajam.
Ia menyoroti video yang beredar memperlihatkan kendaraan dinas digunakan di luar konteks pekerjaan, bahkan diduga untuk keperluan keluarga di luar kota.
Salah satu poin krusial dalam aturan tersebut adalah larangan penggunaan kendaraan pribadi bagi ASN selama masa WFH berlangsung.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved