Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Menhub Minta Warga Wonosobo Hentikan Lepas Balon Udara

Atikah Ishmah Winahyu
06/6/2019 23:30
Menhub Minta Warga Wonosobo Hentikan Lepas Balon Udara
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi(Antara)

WARGA di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur memiliki tradisi tahunan untuk merayakan Idul Fitri yaitu dengan menerbangkan balon udara.

Menyikapi tradisi tersebut, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meminta agar masyarakat dapat melakukannya sesuai aturan yang berlaku agar tidak membahayakan keselamatan penerbangan.

Berdasarkan laporan dari Airnav Indonesia, pilot mengaku melihat balon udara diterbangkan bebas tanpa ditambatkan. Padahal hal tersebut telah melanggar aturan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No PM 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara Pada Kegiatan Budaya Masyarakat.

"Saya minta dengan kerendahan hati saudara-saudara saya di Wonosobo dan daerah lainnya yang melakukan tradisi tersebut untuk hentikan kegiatan itu karena dapat membahayakan keselamatan penerbangan," jelas Budi Karya Sumadi di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Kamis (6/6).

Budi Karya mengimbau agar masyarakat dapat melakukan tradisi pelepasan balon udara dengan mengikuti festival yang telah dijadwalkan. Seperti misalnya, pada 12 Juni akan diadakan kegiatan Festival Balon Udara yang ditambatkan di Ponorogo dan Pekalongan. Sedangkan pada 15 Juni akan dilakukan kegiatan serupa di Wonosobo.

"Kita lakukan koordinasi sama-sama melalui suatu festival. Di mana pelepasan balon dilakukan dengan suatu aturan yaitu dengan menambatkan tali sehingga balon tersebut terbang terkendali, baru setelah itu ditarik lagi," katanya.

Baca juga: Airnav: 28 Laporan Pilot Lihat Balon Udara di Hari Lebaran

Dia menegaskan, jika masih ada masyarakat yang menerbangkan balon udara secara tanpa mematuhi aturan, maka dapat diberikan sanksi pidana sesuai UU No. 1 tahun 2009 pasal 411 yaitu dikenakan maksimal kurungan dua tahun dan denda Rp 500 juta.

"Pada dasarnya penggunaan balon itu dilarang, bahkan pemerintah bisa menuntut secara pidana. Oleh karenanya kami minta untuk dihentikan kegiatan itu. Nanti minggu depan, silahkan berpartisipasi dalam suatu festival yang dilakukan oleh Airnav," tegasnya.

Terkait pelarangan menerbangkan balon udara yang melanggar aturan, Menhub Budi memastikan sudah berkoordinasi dengan Gubernur Jawa Tengah, Kepolisian, dan PT Airnav Indonesia. (X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya