Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
TATA kelola perusahaan milik negara belum bisa berjalan efektif bila tak kunjung ada sistem baik untuk melakukan pengawasan. Utamanya, soal penggalakkan BUMN yang antisuap dan antikorupsi.
Direktur Advokasi Pusat Kajian Antikorupsi UGM yang juga ahli hukum tata negara, Oce Madril, mengungkap Satuan Pengawas Internal (SPI) yang ada di tiap perusahaan BUMN belum maksimal menjalankan perannya. Hal itu lantaran belum ada sistem yang baik untuk diberikan kepada SPI.
"Padahal kalau kita lihat dalam rangka tata kelola perusahaan yang baik, mestinya SPI menjadi unit penggerak integritas. Selama ini memang ada kesan atau anggapan SPI itu unit kelas dua atau kelas tiga yang tidak pada posisi bagus dan tidak juga diberikan peran yang besar dalam BUMN," ujar Oce kepada Media Indonesia melalui saluran telepon, Jumat (10/5) malam.
Sistem tata kelola yang antikorupsi itu harus dibuat BUMN. Menteri Nasir melihat banyak BUMN belum memiliki hal tersebut. Nanti, setelah ada sistem dan kebijakan internal, tentu ada lembaga yang bertugas mengawasi dan mengimplementasikan itu.
"Minimnya perhatian kepada peranan SPI itu yang membuat seolah tidak memiliki taring dalam menjalankan fungsinya. Sistem dan peluang untuk memainkan peran SPI bisa menjadi tonggak tercapainya BUMN yang antisuap dan antikorupsi," tuturnya.
Baca juga: Optimalisasi Peran SPI Dibutuhkan untuk Tekan Korupsi BUMN
"Kalau sistemnya belum ada, ya tentu SPI bekerja seperti bussiness as usual ya, jadi karena tidak ada sistem. Mereka pun mengawasinya dengan cara umum. Jadi dua duanya harus ada, ada sistemnya kemudian SPI-nya diberikan peran mengawasi dan menegakkan itu," tukasnya.
Oce menambahkan soal efektivitas tata kelola perusahaan belum tercapai karena aturan rangkap jabatan komisiraris pada BUMN belum ada. Memang, lanjut Oce, tidak ada undang undang yang mengatur secara jelas dan tegas soal rangkap jabatan. Ini menjadi alasan rangkap jabatan seolah mendarah daging di lingkungan BUMN.
"Kalau (mau) membenahi posisi komisaris, misalnya tidak boleh rangkap jabatan atau bagaimana dia menjadi komisaris, itu semestinya diatur dengan sebuah regulasi," imbuhnya.
Tata kelola perusahaan milik negara itu bisa berjalan efektif bila ada sistem yang baik untuk melakukan pengawasan. Utamanya soal penggalakkan BUMN yang antisuap dan antikorupsi. (OL-5)
INDEPENDENSI direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dinilai semakin tergerus seiring kuatnya intervensi politik dalam proses penunjukan jabatan strategis.
Indonesian Social Sustainability Forum (ISSF) bersama dengan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) kembali meluncurkan kegiatan CSR & PDB Awards.
PEMERINTAH mulai membuka rekrutmen nasional 35.476 posisi yang akan ditempatkan dalam pengelolaan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDKMP) serta Kampung Nelayan Merah Putih.
DI tengah percepatan transformasi bisnis Badan Usaha Milik Negara (BUMN), aspek risiko hukum kini menjadi perhatian utama bagi para pengambil keputusan.
Namun, rencana pemerintah untuk mengalihkan impor bahan baku gula dari pihak swasta ke BUMN mendapat tanggapan skeptis dari kalangan petani.
Tercatat sebanyak 116.688 pemudik diberangkatkan menggunakan 1.541 armada bus menuju lebih dari 200 kabupaten/kota di Indonesia lewat mudik gratis BUMN.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved