Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENGAMAT transportasi Joko Setyowarno mengatakan Peraturan Menteri Perhubungan No.12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor merupakan upaya membangun budaya selamat dalam berlalu lintas.
Aturan ini sejatinya bukan barang baru karena dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, telah melarang pengemudi melakukan aktivitas yang mengganggu konsentrasi saat mengendarai kendaraan bermotor. Salah satunya merokok dan jika melanggar dapat dikenai sanksi denda.
Bagi pengendara yang melanggar ketentuan tersebut, mereka diganjar denda Rp750 ribu atau kurungan paling lama 3 bulan.
"Larangan peraturan tidak boleh merokok saat mengemudikan kendaraan itu adalah untuk membangun budaya selamat dalam berlalu lintas. Tanpa terbitnya PM 12 Tahun 2019, sebenarnya larangan itu tetap berlaku. Bisa jadi selama ini ada pembiaran, sehingga sekarang perlu ditertibkan kembali demi keselamatan bagi semua," ungkap Joko Setyowarno, Rabu (3/4).
Baca juga: Berkendara sambil Merokok, 652 Pemotor Ditilang
Di beberapa negara, seperti Inggris, Skotlandia, Australia, Amerika Serikat, aturan denda seperti ini sudah diterapkan. Di Inggris, denda berkisar 50 poundsterling atau Rp1,1 juta. Sedangkan, di Skotlandia dua kali lipat dari Inggris.
Sementara itu, Malaysia per 1 Januari 2019 bermemberlakukan larangan merokok di tempat umum. Denda bagi pelanggar sebesar 100 ribu Ringgit Malaysia atau setara Rp35 juta atau penjara 2 tahun. Selain itu, Malaysia juga direncanakan memperluas sanksi tersebut untuk pengemudi kendaraan bermotor.
"Menepilah di tepi jalan saat akan merokok. Jangan membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain. Hentikan kebiasaan merokok sambil mengemudi mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas," tutupnya.(OL-5)
Penerbitan PP Kesehatan ini akan mengancam keberlangsungan hidup 9 juta pedagang di pasar rakyat yang menyebar di seluruh Indonesia
Larangan penjualan rokok eceran atau pun pelarangan penjualan dalam jarak 200 meter dari institusi pendidikan akan hantam rantai pendapatan di sektor tembakau.
Untuk mengontrol konsumsi rokok pada remaja, cukai rokok menjadi salah satu upaya yang paling signifikan.
PP Kesehatan diterbitkan sebagai upaya langkah preventif dalam menjaga kesehatan masyarakat.
Jumlah perokok aktif diperkirakan mencapai 70 juta orang. Sebanyak 7,4 persen di antaranya merupakan perokok anak berusia 10-18 tahun.
Kanker adalah salah satu penyakit mematikan yang telah merenggut jutaan nyawa di seluruh dunia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved