Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MUDAHNYA menciptakan aplikasi melalui platform seperti Playstore dan situs siber membuat pemusnahan lahirnya fintech ilegal seperti tidak ada habisnya.
Namun kini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah bekerja sama dengan Kementerian Kominikasi dan Informatika (Kominfo), dan Google untuk memitigasi menekan pertumbuhan fintech ilegal.
Di sisi lain keberadaan fintech ini berguna untuk menjembatani penyediaan dana kepada masyarakat yang tidak terlayani lembaga keuangan formal. Tujuannya sebagai dana gotong royong untuk bisa digunakan pada kegiatan/keperluan yang produktif.
Saat ini terdapat 99 perusahaan fintech peer to peer lending yang legal dan 635 entitas yang ilegal.
Fakta di lapangan permintaan masyarakat sangat besar. Cara pengajuan pinjaman pada fintech ilegal ini pun sangat mudah cukup dengan KTP dan dana cair dalam waktu 1 jam.
Menurut Ketua Satgas investasi Tongam L Tobing, kemudahan-kemudahan tersebut bisa menjebak masyarakat dengan bunga tinggi dari pinjaman disertai risiko denda lainnya.
"Sayangnya berbagai pinjaman yang diajukan masyarakat lebih kepada hal konsumtif dan terjebak pada utang. Berdasarkan pengaduan banyak penagihan tidak beretika, mulai dari intimidiasi, teror sampai pelecehan seksual. Maka OJK mulai menyisir agar berbagai pengaduan intimidasi penagihan bisa dilakukan penegakkan hukum," ujar Tongam di Jakarta, Rabu (13/2).
Baca juga: Ma'ruf Amin Dorong Perkembangan Fintech Syariah
Di sisi lain nasabah perlu dididik dalam mengelola utang dengan baik sehingga bisa mengajukan pinjaman sesuai kemampuan bayar.
"Tujuannya agar masyarakat terlindungi, tidak dirugikan dari penawaran dari penawaran fintech," ulasnya.
Menurut Tonggam, pihaknya kerja sama dengan cyber crime Polri, dan Kominfo untuk memberantas dengan memblokir dan menghapus 231 situs fintech peer to per lending.
"Kemudian kami laporkan kepada Bareskrim dan menginformasikan Bank Indonesia agar fintech payment sytem biar tidak bekerja sama dengan peer to peer lending ilegal, juga serta ke perbankan agar menutup rekening dari fintech ilegal," paparnya.
Menurutnya, kebutuhan bersifat konsumtif masyarakat ini seharusnya ditutup dengan penghasilan tetap. Namun sayangnya gap dari kebutuhan dan penghasilan ini mereka tutup dengan pinjaman online yang tinggi bunganya.
"Adanya edukasi kita harapkan membuat fintech ilegal laku," tukas Tongam. (OL-3)
Satgas PASTI Otoritas Jasa Keuangan menghentikan 951 pinjol ilegal dan 2 investasi bodong selama Januari-Maret 2026. Simak modus terbaru dan total dana yang diselamatkan.
Upaya memperluas literasi dan inklusi pasar modal di Indonesia terus diperkuat melalui kolaborasi antara pemerintah, regulator, dan pelaku industri.
Program tersebut juga diharapkan semakin mempercepat akses keuangan dan semakin meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Jumlah rekening pelajar di Indonesia tembus 59 juta dengan dana Rp30,31 triliun. OJK ungkap tren meningkat dan faktor pendorongnya di 2026.
MSCI soroti reformasi pasar modal Indonesia. OJK klaim transparansi dan integritas meningkat, jadi sinyal kuat bagi investor global jelang review indeks 2026.
Dorongan untuk memperdalam instrumen investasi di pasar modal Indonesia kian menguat seiring kebutuhan akan produk yang lebih beragam dan adaptif terhadap dinamika pasar global.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved