Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
TAHAPAN pilkada serentak 2017 di 101 daerah memang telah mendekati ujung dengan penetapan dan pengumuman hasil perolehan suara oleh Komisi Pemilihan Umum. Namun, esensi pilkada sebagai perwujudan nyata dari demokrasi sebenarnya baru diuji. Pilkada hanya bisa menjadi representasi sejati dari demokrasi jika ia mencerminkan keadilan. Keadilan pilkada pun bukan semata perihal kepastian setiap warga negara yang memenuhi syarat terdaftar sebagai pemilih dan dapat menggunakan hak pilihnya.
Hal yang tak kalah krusial ialah pilkada mesti betul-betul bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, serta jujur dan adil. Harus kita katakan, dari 101 pilkada pada 15 Februari lalu, tak semua berlangsung sesuai dengan prinsip-prinsip luhur demokrasi. Cukup banyak pelanggaran yang terjadi, mulai skala ringan hingga berat, mulai lantaran kelalaian hingga akibat kesengajaan untuk bertindak curang.
Karena dugaan beragam pelanggaran itulah, setidaknya 12 pasangan calon mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menolak penetapan hasil penghitungan suara yang memenangkan lawan. Amat wajar jika mereka menggugat ketika secara terang benderang terjadi banyak kejanggalan dalam kontestasi. Pada pilkada Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, misalnya, ada penarikan 53 ribu lembar lebih surat undangan pemungutan suara alias formulir C6.
Jumlah itu bahkan mencapai 7% dari jumlah daftar pemilih tetap. Kalau kemudian ada desakan agar pilkada digelar ulang, rasanya tak berlebihan. Itu disebabkan banyak warga yang hak konstitusional mereka terabaikan. Semestinya MK mempertimbangkan hak konstitusional warga yang terabaikan itu. Kita ingat bagaimana MK dulu melakukan terobosan dengan membolehkan warga memilih dengan menggunakan kartu tanda penduduk.
Terobosan itu tiada lain agar hak konstitusional warga untuk memilih dalam pemilu terjaga. Kita menghormati para penggugat yang mengedepankan penyelesaian hukum dalam menyikapi hasil pilkada yang tak berpihak kepada mereka. Sayangnya, langkah-langkah hukum itu sangat mungkin membentur aturan hukum yang menggariskan bahwa peserta pilkada dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara dengan ketentuan ada perbedaan maksimal 0,5%-2% dari total suara sah.
Persentase itu bergantung pada jumlah penduduk tiap provinsi, kabupaten, dan kota. Ketentuan yang tercantum dalam UU tentang Pilkada tersebut memang bertujuan baik agar kontestan tak asal mengajukan gugatan. Namun, membatasi ruang bagi peserta perhelatan demokrasi untuk mempersoalkan ketidakadilan tidaklah bijak. Ironisnya, itulah sikap MK. Sebagai penjaga konstitusi sekaligus penegak keadilan pilkada, MK membiarkan diri terpaku pada syarat administrasi meski akibat syarat itu, keadilan substanstif terabaikan.
Mereka tetap menjadikan ketentuan selisih suara sebagai landasan utama bisa tidaknya gugatan diproses. Mereka berkukuh hanya mengadili perkara perselisihan hasil pemungutan suara dengan dalih perkara-perkara pelanggaran sudah dilimpahkan ke lembaga lain seperti Bawaslu. Artinya, kendati indikasi pelanggaran dalam pilkada teramat kuat atau bahkan bersifat terstruktur, sistematis, dan masif sekalipun, hal itu tak masuk pertimbangan selama selisih suara tidak masuk hitungan.
Dengan kata lain, MK lebih suka berperan sebagai mahkamah kalkulator ketimbang mahkamah keadilan. MK ada, salah satunya, untuk menjaga hak konstitusional warga dalam pemilu atau pilkada. Ketika pilkada diduga kuat tidak berlangsung secara luber dan jurdil, sudah seharusnya MK turun tangan, berapa pun perbedaan suara yang ada. Menghelat pilkada secara adil sama artinya mengawal nilai-nilai demokrasi. Demokrasi tanpa keadilan substantif hanyalah demokrasi artifisial, demokrasi menipu yang dibangun di atas kecurangan.
BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia.
PEMERIKSAAN dua menteri dari era Presiden Joko Widodo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik.
SAMA seperti perang terhadap korupsi, perang melawan narkoba di negeri ini sering dipecundangi dari dalam.
EKONOMI Indonesia melambung di tengah pesimisme yang masih menyelimuti kondisi perekonomian global maupun domestik.
BERAGAM cara dapat dipakai rakyat untuk mengekspresikan ketidakpuasan, mulai dari sekadar keluh kesah, pengaduan, hingga kritik sosial kepada penguasa.
MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan mantan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto telah resmi bebas dari tahanan.
Kebijakan itu berpotensi menciptakan preseden dalam pemberantasan korupsi.
ENTAH karena terlalu banyak pekerjaan, atau justru lagi enggak ada kerjaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir puluhan juta rekening milik masyarakat.
KASUS suap proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk kader PDI Perjuangan Harun Masiku ke kursi DPR RI masih jauh dari tutup buku alias belum tuntas.
Intoleransi dalam bentuk apa pun sesungguhnya tidak bisa dibenarkan.
KEPALA Desa ibarat etalase dalam urusan akuntabilitas dan pelayanan publik.
KONFLIK lama Thailand-Kamboja yang kembali pecah sejak Kamis (24/7) tentu saja merupakan bahaya besar.
NEGERI ini memang penuh ironi. Di saat musim hujan, banjir selalu melanda dan tidak pernah tertangani dengan tuntas. Selepas banjir, muncul kemarau.
Berbagai unsur pemerintah pun sontak berusaha mengklarifikasi keterangan dari AS soal data itu.
EKS marinir TNI-AL yang kini jadi tentara bayaran Rusia, Satria Arta Kumbara, kembali membuat sensasi.
SEJAK dahulu, koperasi oleh Mohammad Hatta dicita-citakan menjadi soko guru perekonomian Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved