Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
TAHAPAN pilkada serentak 2017 di 101 daerah memang telah mendekati ujung dengan penetapan dan pengumuman hasil perolehan suara oleh Komisi Pemilihan Umum. Namun, esensi pilkada sebagai perwujudan nyata dari demokrasi sebenarnya baru diuji. Pilkada hanya bisa menjadi representasi sejati dari demokrasi jika ia mencerminkan keadilan. Keadilan pilkada pun bukan semata perihal kepastian setiap warga negara yang memenuhi syarat terdaftar sebagai pemilih dan dapat menggunakan hak pilihnya.
Hal yang tak kalah krusial ialah pilkada mesti betul-betul bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, serta jujur dan adil. Harus kita katakan, dari 101 pilkada pada 15 Februari lalu, tak semua berlangsung sesuai dengan prinsip-prinsip luhur demokrasi. Cukup banyak pelanggaran yang terjadi, mulai skala ringan hingga berat, mulai lantaran kelalaian hingga akibat kesengajaan untuk bertindak curang.
Karena dugaan beragam pelanggaran itulah, setidaknya 12 pasangan calon mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menolak penetapan hasil penghitungan suara yang memenangkan lawan. Amat wajar jika mereka menggugat ketika secara terang benderang terjadi banyak kejanggalan dalam kontestasi. Pada pilkada Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, misalnya, ada penarikan 53 ribu lembar lebih surat undangan pemungutan suara alias formulir C6.
Jumlah itu bahkan mencapai 7% dari jumlah daftar pemilih tetap. Kalau kemudian ada desakan agar pilkada digelar ulang, rasanya tak berlebihan. Itu disebabkan banyak warga yang hak konstitusional mereka terabaikan. Semestinya MK mempertimbangkan hak konstitusional warga yang terabaikan itu. Kita ingat bagaimana MK dulu melakukan terobosan dengan membolehkan warga memilih dengan menggunakan kartu tanda penduduk.
Terobosan itu tiada lain agar hak konstitusional warga untuk memilih dalam pemilu terjaga. Kita menghormati para penggugat yang mengedepankan penyelesaian hukum dalam menyikapi hasil pilkada yang tak berpihak kepada mereka. Sayangnya, langkah-langkah hukum itu sangat mungkin membentur aturan hukum yang menggariskan bahwa peserta pilkada dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara dengan ketentuan ada perbedaan maksimal 0,5%-2% dari total suara sah.
Persentase itu bergantung pada jumlah penduduk tiap provinsi, kabupaten, dan kota. Ketentuan yang tercantum dalam UU tentang Pilkada tersebut memang bertujuan baik agar kontestan tak asal mengajukan gugatan. Namun, membatasi ruang bagi peserta perhelatan demokrasi untuk mempersoalkan ketidakadilan tidaklah bijak. Ironisnya, itulah sikap MK. Sebagai penjaga konstitusi sekaligus penegak keadilan pilkada, MK membiarkan diri terpaku pada syarat administrasi meski akibat syarat itu, keadilan substanstif terabaikan.
Mereka tetap menjadikan ketentuan selisih suara sebagai landasan utama bisa tidaknya gugatan diproses. Mereka berkukuh hanya mengadili perkara perselisihan hasil pemungutan suara dengan dalih perkara-perkara pelanggaran sudah dilimpahkan ke lembaga lain seperti Bawaslu. Artinya, kendati indikasi pelanggaran dalam pilkada teramat kuat atau bahkan bersifat terstruktur, sistematis, dan masif sekalipun, hal itu tak masuk pertimbangan selama selisih suara tidak masuk hitungan.
Dengan kata lain, MK lebih suka berperan sebagai mahkamah kalkulator ketimbang mahkamah keadilan. MK ada, salah satunya, untuk menjaga hak konstitusional warga dalam pemilu atau pilkada. Ketika pilkada diduga kuat tidak berlangsung secara luber dan jurdil, sudah seharusnya MK turun tangan, berapa pun perbedaan suara yang ada. Menghelat pilkada secara adil sama artinya mengawal nilai-nilai demokrasi. Demokrasi tanpa keadilan substantif hanyalah demokrasi artifisial, demokrasi menipu yang dibangun di atas kecurangan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved