Vonis Pantas untuk Aparat Culas

07/8/2025 05:00

SAMA seperti perang terhadap korupsi, perang melawan narkoba di negeri ini sering dipecundangi dari dalam. Pejabat negara ataupun penegak hukum yang semestinya jadi garda depan, justru ada yang menjadi musuh dalam selimut.

Dalam berbagai kasus, mereka tidak sekadar menjadi kaki tangan, tetapi juga berperan sebagai otak kejahatan. Jika sudah begitu, mereka akan dua kali lebih berbahaya daripada mafia sekalipun. Mereka merusak masyarakat sekaligus institusi, juga meninggalkan budaya kotor yang belum tentu bisa dipulihkan hanya dengan penangkapan.

Karena itu, ketika mereka bisa dibawa ke pengadilan, vonis maksimal amat pantas dijatuhkan. Penegak hukum yang menjadi otak extraordinary crime hanya pantas diganjar dengan vonis yang juga extraordinary. Dalam hukum Indonesia, vonis maksimal itu ialah hukuman mati. Kendati terjadi perdebatan soal hukuman mati, nyatanya hingga kini undang-undang masih mencantumkan vonis mati di dalamnya sebagai hukuman paling berat.

Vonis mati atau setidaknya seumur hidup dianggap setimpal dengan perbuatan mereka. Vonis di bawah itu, selain dirasakan tidak setimpal, juga diyakini tidak memberi efek jera bagi oknum-oknum.

Vonis maksimal itulah yang telah dijatuhkan majelis hakim di Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau yang menangani banding kasus penggelapan barang bukti narkotika di Polresta Barelang. Ketua majelis hakim H Ahmad Shalihin dan anggotanya, Bagus Irawan dan Priyanto, menjatuhkan vonis mati terhadap mantan kasat narkoba Satria Nanda dan kanit satresnarkoba Shigit Sarwo Edhi.

Vonis itu sesuai dengan tuntutan jaksa dan lebih berat daripada putusan hukuman seumur hidup yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Negeri Batam. Vonis mati bagi Satria dan Shigit juga menegaskan adanya fakta konkret kejahatan mereka. Ketidakmampuan keduanya menjadi pemimpin yang berintegritas adalah bom waktu untuk posisi strategis. Di kondisi yang berbeda, bisa saja gembong narkoba yang menyetir mereka.

Sebab itu, kasus Satria sebenarnya tidak selesai dengan vonis mati, bahkan kalaupun vonis itu tidak berubah di kasasi. Vonis mati Satria dan Shigit, juga vonis seumur hidup terhadap delapan anggota Polresta Barelang lainnya, belumlah impas jika Polri sendiri tidak melakukan pembenahan.

Pertama, jelas Polri harus segera menjatuhkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Satria dkk. Setelah itu, Polri juga harus melakukan skrining total terhadap Polresta Barelang. Banyaknya anggota yang terlibat menunjukkan praktik kotor yang tampaknya sudah terjadi lama. Polisi-polisi busuk di polres itu belum tentu semua terjaring dengan pengungkapan kasus ini.

Lebih jauh lagi, Polri harus memiliki sistem yang lebih ketat dalam penanganan barang bukti. Celah penyelewengan barang bukti sangat mungkin ada di sejumlah institusi Polri, tak terkecuali di Barelang. Maka, penyisiran total perlu dilakukan segera.

Vonis mati bagi aparat yang mestinya jadi pemberantas narkoba ini harus juga menjadi catatan bagi peradilan kita. Bahwa vonis maksimal tidak boleh hanya berhenti di level bawah hingga menengah. Vonis maksimal mestinya berlaku sama dan setara bagi siapa pun, pada level mana pun, asal tingkat kejahatannya setara.

Karena itu, meski sangat mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Tinggi Kepri dan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang atas vonis maksimal bagi aparat perusak bangsa, kita juga mendorong agar vonis serupa dijatuhkan dalam seluruh kasus polisi yang terlibat penyalahgunaan narkoba. Apa pun jabatannya, aparat yang terlibat kejahatan extraordinary amat layak mendapat hukuman extraordinary pula.

 



Berita Lainnya