Masih Berburu Harun Masiku

31/7/2025 05:00

KASUS suap proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk kader PDI Perjuangan Harun Masiku ke kursi DPR RI masih jauh dari tutup buku alias belum tuntas. Penerima suap, yakni Wahyu Setiawan, ketika menjabat komisioner KPU, sudah dihukum jauh-jauh hari. Bahkan, Wahyu telah bebas bersyarat sejak 6 Oktober 2023 setelah menjalani 2/3 masa hukuman dari total tujuh tahun penjara sesuai dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).

Dari pihak penyuap, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah terbukti bersalah dalam sidang vonis, pekan lalu, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hasto diganjar hukuman tiga tahun dan enam bulan bui karena menyuap Wahyu demi memuluskan jalan Masiku menjadi legislator.

Namun, tokoh sentralnya, yakni Masiku, hingga kini masih gaib. Harun Masiku menghilang sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 9 Januari 2020. Ia masuk daftar pencarian orang (DPO) per 17 Januari, sepekan setelah menjadi tersangka.

Pelarian Masiku menjadi sorotan. KPK yang saat itu dipimpin oleh Firli Bahuri dinilai tidak serius memburu dan menangkap Harun Masiku. Dalam melakukan pencegahan ke luar negeri, misalnya, permohonan baru diajukan ke Ditjen Imigrasi pada 13 Januari 2020, beberapa hari setelah penetapan tersangka.

Bukan itu saja, pencegahan ke luar negeri berakhir setelah 13 Januari 2021 dan KPK disebut Ditjen Imigrasi tidak meminta perpanjangan. Berulang kali KPK menyatakan keberadaan Masiku sudah terpantau. Nyatanya, Masiku tidak kunjung tertangkap.

Masiku seakan raib dari muka bumi. Pascavonis Hasto, Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat menantang KPK untuk menangkap Masiku. Menurut Djarot, Hasto hanya menjadi korban politik karena ketidakmampuan KPK menangkap Masiku.

Dalam menjawab tantangan Hasto, juru bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan perburuan Masiku masih berlanjut. Pencarian dilakukan bukan hanya di dalam negeri, melainkan juga di luar negeri dengan melibatkan banyak pihak.

Pernyataan itu sekaligus menunjukkan bahwa keberadaan Harun Masiku sama sekali tidak diketahui KPK. Pasalnya, KPK bahkan tidak bisa memastikan buron itu berada di dalam negeri atau di luar negeri. Tentu saja setelah berlama-lama 'membiarkan' Masiku leluasa pergi ke luar negeri, tidak mengherankan jika jejaknya yang sudah samar kini hilang sama sekali.

Namun, KPK menegaskan komitmen mereka untuk menuntaskan perkara suap yang menjerat kader elite PDIP tersebut. Penangkapan Masiku merupakan kewajiban untuk bisa menuntaskannya.

KPK juga akan mengkaji usul untuk digelarnya sidang in absentia terhadap Harun Masiku. Walau demikian, juru bicara KPK menyatakan bahwa pemeriksaan terdakwa dalam persidangan perlu diutamakan agar bisa mengungkap lebih jauh keterlibatan pihak lain.

Komitmen KPK tersebut seperti mengisyaratkan KPK masih ingin menuntut Hasto dalam hal perintangan penyidikan. Dalam persidangan sebelumnya, majelis hakim menyatakan Hasto tidak terbukti merintangi penyidikan. Ketua KPK Setyo Budiyanto sempat mempertanyakan putusan tersebut karena KPK disebutnya telah memberikan cukup bukti.

Bukan hanya sampai pada Hasto dan pengejaran Masiku, KPK juga berjanji segera memproses hukum advokat Donny Tri Istiqomah yang sudah ditersangkakan sejak Desember 2024. Donny disebut sebagai orang kepercayaan Hasto yang aktif melakukan lobi-lobi dengan Wahyu.

Tentu kita menantikan langkah nyata KPK. Kita dorong agar KPK merealisasikan janji-janji mereka agar janji-janji itu tidak makin menumpuk dan berakhir menjadi onggokan sampah pengingkaran janji-janji.

 

 



Berita Lainnya