Ini Soal Kesetiaan, Bung

24/7/2025 05:00

EKS marinir TNI-AL yang kini jadi tentara bayaran Rusia, Satria Arta Kumbara, kembali membuat sensasi.

Pada Mei 2025, ia membuat rekaman video yang menunjukkan kebanggaannya bergabung dengan militer Rusia sebagai tentara bayaran.

Hanya dalam hitungan bulan, Juli 2025, ia kembali membuat video dan kali ini berisi penyesalannya atas konsekuensi dari keputusannya itu. Ia pun berharap dapat kembali menjadi warga negara Indonesia (WNI).

Kedua videonya itu menjadi sensasi, menjadi bahasan publik. Ada yang iba, ada pula yang memandangnya sinis. Menjadi tentara bayaran Rusia, kata Satria, dalam video pertamanya, ia putuskan tanpa paksaan untuk mencari nafkah di negeri orang.

Bagi Satria, gajinya saat menjadi anggota marinir TNI-AL jauh dari cukup untuk menghidupi keluarganya. Secara akal sehat, keputusannya itu dapat diterima banyak orang. Pindah kerja untuk mendapatkan gaji yang lebih besar tentu menjadi pilihan rasional di tengah beratnya impitan beban hidup.

Beban hidup itu yang menjadi satu-satunya hal yang memaksa Satria pindah ke negeri orang. Apalagi Indonesia merupakan sebuah negara yang menjamin kebebasan hak asasi warganya. Tiap warga berhak untuk menentukan sendiri jalan hidup mereka, negara tak boleh masuk ke urusan privat warganya.

Namun, keputusan rasional Satria itu tentu ada konsekuensinya secara hukum. Ia harus rela dikeluarkan dari kesatuannya. Ia pun harus mengikhlaskan hilangnya status kewarganegaraannya sebagai WNI secara otomatis.

Bukan cuma itu, Satria sejak awal harusnya paham bahwa keputusannya itu akan membuatnya berstatus stateless, alias orang yang tak punya status warga negara mana pun. Ia bukan lagi warga Indonesia. Ia juga bukan warga Rusia karena hanya menumpang hidup di sana.

Sulit dipahami jika Satria tak menyadari itu. Literasi konsekuensi menjadi prajurit TNI tentu telah dipelajarinya saat ditempa di kesatuannya dulu.

Literasi itu termasuk UU No 12/2006 tentang Kewarganegaraan RI yang menyebutkan WNI kehilangan kewarganegaraannya jika masuk ke dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari presiden.

Pasal 23 (e) UU tersebut bahkan lebih tegas lagi mengaturnya. Bahwa WNI kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh WNI.

Karena mengatur tentang kewarganegaraan, UU itu menjadi salah satu aturan pelaksana tujuan hidup bernegara. UU itu mengatur kewajiban negara dalam melindungi warganya, diatur pula kewajiban warganya terhadap negara.

Rasanya muskil dicerna kalau Satria tak menyadari bahwa keputusannya itu bisa berdampak pada kehilangan status kewarganegaraannya secara otomatis. UU No 12/2006 tentu menjadi materi dasar saat ia dididik menjadi prajurit dulu sebelum ditempa menjadi prajurit terlatih di marinir.

Karena itu, jika ia sekarang ingin kembali menjadi WNI, negara harus berhati-hati menyikapinya. Negara harus tetap punya sisi manusiawi dalam memandangnya, tapi negara juga tak bisa dengan mudah mengingkari hukum yang ada.

DPR juga telah mengingatkan, penyelesaian negara dalam kasus itu tak bisa hanya berlandaskan rasa iba. Negeri ini punya aturan hukum untuk dijalankan dan dipatuhi bersama, bukan untuk jadi bahan mainan.

Kasus Satria itu sekaligus bisa menjadi pelajaran semua warga, terlebih bagi prajurit TNI dan yang telah purnatugas, bahwa kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia bersifat mutlak. Tak ada tawar-menawar dalam urusan itu, apalagi jika hanya menyangkut urusan perut.

Di sini pula kita bisa belajar bahwa bagi prajurit pengawal bangsa, kesetiaan kepada bangsa dan negara tidak bisa dan tak boleh dijadikan coba-coba.

 

 



Berita Lainnya