Spiral Kekerasan

28/4/2014 00:00
KEKERASAN di lembaga pendidikan kedinasan di negeri ini ibarat spiral, melingkar-lingkar tiada berujung.

Kekerasan yang berakibat hilangnya nyawa seperti silih berganti diproduksi di berbagai lembaga pendidikan kedinasan. Sejak Maret 2000 hingga April 2014,  setidaknya terjadi tujuh kasus kekerasan di lembaga pendidikan kedinasan, yakni Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP), dan Sekolah Tinggi Sandi Negara (STSN).  Bila ditelusuri ke belakang, pastilah jumlah kekerasan yang terjadi di sana jauh lebih banyak lagi.

Kasus kekerasan paling mutakhir menimpa mahasiswa STIP Dimas Dikita Handoko yang tewas dipukuli delapan seniornya pada Sabtu (26/4). Rangkaian tindak kekerasan itu juga menyebabkan enam mahasiswa lainnya mengalami cedera.

Polisi telah menangkap delapan senior pelaku kekerasan. Ketegasan hukum terhadap mereka yang melakukan kekerasan tanpa hak memang harus diterapkan tanpa ampun demi menghadirkan efek jera. Namun, yang lebih penting ialah mencari akar tunjang persoalan kekerasan tersebut.

Kekerasan seperti telah melekat dalam pendidikan tinggi di lembaga kedinasan. Atas  nama disiplin, mereka seolah memasukkan kekerasan dalam kurikulum mereka.

Celakanya, kontrol lembaga pendidikan terhadap kedisiplinan peserta didik amat rapuh sehingga penerapannya berlebihan dan melampaui batas. Pada akhirnya kekerasan seperti telah menjadi kultur yang dipraktikkan sehari-hari.

Bukti lemahnya kontrol ialah dibiarkannya para senior menerapkan disiplin berlebihan yang sering kali disertai kekerasan kepada para junior. Ketika junior naik tingkat menjadi senior, mereka menerapkan kekerasan itu pada mahasiswa baru.

Terjadi semacam tali-temali balas dendam. Inilah bukti bahwa kekerasan hanya menghasilkan kekerasan baru. Itulah yang disebut spiral kekerasan.

Kekerasan tentu saja jauh, sangat jauh, dari proses dan tujuan pendidikan. Pendidikan semestinya membebaskan. Namun, pendidikan tinggi di lembaga kedinasan justru mengungkung peserta didik dalam penjara disiplin yang disertai kekerasan di luar batas.

Lembaga pendidikan kedinasan biasanya berada di bawah kementerian terkait. IPDN di bawah Kementerian Dalam Negeri, STIP di bawah Kementerian Perhubungan, dan STSN di bawah Kementerian Pertahanan.

Lembaga pendidikan kedinasan tersebut harus meninjau kurikulum mereka. Mereka semestinya melibatkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan secara lebih aktif sebagai kementerian yang dianggap berkompeten mengurusi pendidikan.

Setiap lembaga pendidikan harus melibatkan Kemendikbud. Tidak boleh ada satu pun lembaga pendidikan kedinasan yang boleh membangun kerajaan sendiri, enggan diawasi dan diurus Kemendikbud, serta merasa paling hebat di bidang kedinasannya.

Dengan begitu, kita bisa memutus rantai spiral kekerasan di lembaga pendidikan kedinasan. Kita berharap kekerasan yang berlangsung di STIP 26 April 2014 menjadi ujung dan akhir spiral kekerasan di lembaga pendidikan kedinasan.


Berita Lainnya