Aroma Zalim Angket Penyadapan

04/2/2017 05:05

GADUH.

Itulah suasana perpolitikan di dalam negeri saat ini.

Suka atau tidak suka, diakui atau berdalih, percekcokan hingga saling tuding antaranak bangsa semua berpangkal pada kepentingan politik.

Muaranya, ya, hasil pilkada.

Seperti biasa, semakin terkemuka orang yang melontarkan tudingan, semakin keras pula suaranya terdengar oleh publik.

Apalagi ketika orang tersebut memiliki kepanjangan tangan di DPR.

Dengan cepat, suara tudingannya akan diakomodasi dengan memanfaatkan hak-hak yang melekat pada DPR.

Adalah Presiden Keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono yang menyesalkan kemungkinan adanya penyadapan pembicaraan telepon pribadinya.

SBY kemudian mengatakan, bila ternyata yang menyadap institusi negara, bola di tangan Presiden Jokowi.

Ketua Umum Partai Demokrat itu pun meminta keadilan.

Fraksi Demokrat langsung menyulut wacana hak angket untuk menyelidiki penyadapan terhadap SBY.

Tidak ada salahnya memang DPR menggunakan hak-hak yang diatur konstitusi.

Selain hak angket, legislator memiliki hak interpelasi dan hak menyatakan pendapat.

Sesuai dengan ketentuan, hak angket hanya bisa diusulkan sedikitnya 25 anggota DPR lintas fraksi.

Setelah itu diajukan ke paripurna untuk mendapatkan persetujuan dari 50% plus satu anggota DPR agar bisa dijalankan.

Fraksi Partai Demokrat hanya memiliki 61 kursi atau 10,89% dari total 560 kursi di DPR.

Mereka mesti bekerja keras mendapatkan sekutu untuk memuluskan hak angket tersebut.

Namun, itu masih dengan asumsi hak angket tersebut memenuhi syarat paling mendasar.

Dalam definisinya, hak angket disebutkan sebagai hak DPR untuk menyelidiki pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Kata kuncinya di sini ialah 'pelaksanaan' yang berarti sesuatu yang benar-benar sudah dilakukan.

Nyatanya, penyadapan yang ditudingkan baru sekadar tudingan, tanpa sedikit pun bukti.

Semua didasarkan pada fakta di sebuah persidangan yang bahkan tidak menyebutkan telah terjadi penyadapan.

Hanya satu hal yang kemudian terbukti, percakapan telepon antara SBY dan Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin yang disebut-sebut, terlepas dari apa pun isinya, dan SBY mengakuinya.

Patut pula Presiden Jokowi yang dilempari bola merasa heran. Bagaimana isu pengadilan yang jelas-jelas tidak menyatakan penyadapan dan bukan perkara berkaitan pemerintah bisa ditudingkan kepada dirinya.

Jokowi tahu benar rasanya disadap yang terjadi jelang Pilpres 2014 yang kemudian dimenanginya. Ketika itu pun sudah ada bukti-bukti alat-alat sadap yang ditemukan di rumahnya.

Akan tetapi, ia hanya menanggapinya dengan santai dan enggan melapor ke pihak berwajib.

Isu penyadapan yang baru muncul hanya membuat suasana yang sudah panas sekarang menjadi gaduh. Hak angket yang muncul tidak pada tempatnya jelas tidak membantu meredakan kegaduhan.

Sesuatu yang tidak pada tempatnya jelas tidak adil alias zalim.

Isu penyadapan seperti digoreng untuk tujuan politik si penggoreng.

Alangkah baiknya bila energi hak angket penyadapan itu dialihkan ke fungsi pengawasan kebijakan untuk menyentuh dua juta lebih penyadap karet yang penghidupannya tengah terpuruk.

Toh, sama-sama soal penyadapan.

Bedanya, yang satu ini bukan mengusung kepentingan pribadi.



Berita Lainnya