Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DI negara hukum, setiap perkara hukum ialah peristiwa yang lumrah. Selama proses nya tak menyimpang dari rambu-rambu hukum, siapa pun yang menjadi subjek ataupun objek perkara merupakan hal biasa yang seharusnya di sikapi secara biasa pula. Begitu pula semestinya bangsa ini menyikapi setiap dinamika hukum yang belakangan semakin dinamis. Sulit dimungkiri, di tengah kontestasi politik dan rivalitas pilkada, banyak pihak yang bersuara sumbang terhadap sejumlah kasus hukum yang terjadi.
Apalagi ketika kasus tersebut menyentuh peserta pilkada ataupun pendukung dan penentang kontestan tertentu. Suara-suara sumbang itu lantang terdengar ketika Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama. Kasus itu sudah masuk tahap persidangan dan Ahok telah berstatus terdakwa. Demikian pula tatkala calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Sylviana Murni harus berurusan de ngan hukum.
Ia tersangkut kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Al-Fauz Kantor Wa li Kota Jakarta Pusat dan dana hibah pemprov untuk Kwarda Pramuka DKI Jakarta. Terakhir, suara miring menyesaki telinga pub lik ketika Rizieq Shihab tersandung hukum. Senin (30/1), pemimpin Front Pembela Is lam itu ditetapkan sebagai tersangka kasus penodaan Pancasila dan pencemaran nama baik oleh Polda Jawa Barat atas laporan Sukmawati Soekarnoputri.
Sama seperti ketika menjadikan Ahok tersangka, penyidik tentu tidak asal-asalan melekatkan status yang sama kepada Rizieq. Penetapan di lakukan setelah mereka meminta keterangan 18 saksi, termasuk ahli bahasa, ahli sejarah, ahli fi l safat, dan ahli hukum pidana. Rizieq juga sudah diperiksa. Polisi bahkan sampai menggelar tiga kali gelar perkara. Kita percaya bahwa polisi yang tengah memperbaiki diri untuk menjadi profesionalis sejati tak serampangan menangani Rizieq.
Sebagai salah satu penegak hukum, mereka mendasarkan segala tindakan pada pilar-pilar hukum. Tiada kriminalisasi dan penzaliman di sana. Yang penting pula, seperti halnya kasus Ahok dan Sylviana, perkara Rizieq ialah perkara biasa, sa ngat biasa dalam hukum. Tidak ada yang istimewa dalam perkara-perkara tersebut. Karena itu, publik pantang menyikapinya secara berlebihan.
Sikap berlebihan hanya akan membuat negara yang sudah gaduh ini semakin gaduh, yang ujung-ujungnya mempersulit Republik ini membangun diri. Kegaduhan ialah penyendat jalannya roda pembangunan, terlebih jika kegaduhan itu tak sekadar berisik atau bising kata-kata, tetapi juga berupa tekanan massa. Kita tidak ingin lagi kasus hukum dibalas dengan aksi jalanan. Akan lebih bijak jika ketidakpuasan terhadap kasus hukum dilampiaskan juga lewat jalur hukum.
Memandang kasus hukum dengan hanya ka camata hukum, bukan dengan kacamata lain, kemudian menyerahkannya ke tangan hukum ialah bentuk nyata kedewasaan dalam ber bangsa dan bernegara. Inilah saatnya kita memperlihatkan kedewasaan itu. Sudah teramat lama Republik ini direpotkan kegaduhan demi kegaduhan yang tak perlu. Sudah teramat banyak energi dan stamina bangsa ini tersedot oleh sikap sebagian anak bangsa yang kontraproduktif dan gampang terpengaruh hasutan destruktif.
Kita berharap prinsip mulia bahwa hukum ialah panglima tak hanya gagah di kata-kata. Ia harus direfl eksikan dalam tindakan nyata dengan memandang semua orang sama di mata hukum dan memercayakan setiap perkara hukum ke penegak hukum.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved