Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
ADA yang salah dengan desain Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK). Disebut salah karena Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi itu ternyata tidak mampu mencegah hakim konstitusi untuk berbuat tercela.
Berbuat tercela tidak hanya sekali. Ketua MK Akil Mochtar pada 2 Oktober 2013 ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hanya selang tiga tahun, yakni pada 26 Januari 2017, hakim konstitusi Patrialis Akbar juga ditangkap KPK.
Tidak ada yang menjamin dua hakim konstitusi berlatar belakang politikus itu merupakan tangkapan terakhir KPK. Tidak ada jaminan karena UU MK tidak mampu menjaga harkat dan martabat mahkamah yang beranggotakan sembilan negarawan itu. Harus jujur dikatakan bahwa kelemahan utama undang-undang tersebut ada pada proses rekrutmen calon hakim konstitusi.
Pasal 24C ayat (3) UUD 1945 menyebutkan Mahkamah Konstitusi mempunyai 9 anggota hakim konstitusi yang ditetapkan presiden, yang diajukan masing-masing 3 orang oleh Mahkamah Agung (MA), 3 orang oleh DPR, dan 3 orang oleh presiden.
UU MK hanya menyatakan pencalonan dan pemilihan hakim konstitusi harus dilaksanakan secara transparan, partisipatif, objektif, dan akuntabel. Tata cara pencalonan dan pemilihan di internal tiga lembaga itu bergantung pada selera masing-masing.
Tidaklah mengherankan, misalnya, Patrialis Akbar ditunjuk langsung oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ketika itu untuk menjadi hakim konstitusi tanpa melewati proses yang semestinya. Begitu juga DPR cenderung memilih kolega sendiri seperti Akil Mochtar yang pernah menjadi anggota dewan.
Sudah saatnya proses seleksi hakim konstitusi diatur dalam undang-undang untuk lebih memberikan kepastian hukum dalam proses seleksi hakim konstitusi. Sistem seleksi hakim konstitusi dari jalur MA, DPR, dan presiden tidak bisa dilepaskan begitu saja menjadi kewenangan tiga lembaga itu. Harus ada standar yang sama dari tiga lembaga itu bagaimana merekrut hakim konstitusi.
Tegas dikatakan bahwa tanpa ada perbaikan undang-undang, khususnya terkait dengan standar rekrutmen, penangkapan hakim konstitusi bisa saja terjadi lagi.
Merevisi UU tentang MK mungkin membutuhkan waktu yang lama. Presiden bisa saja mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). Pada saat bersamaan, MK berbenah diri dan tidak alergi terhadap pengawasan.
Kita ingatkan juga agar para hakim konstitusi berlapang dada untuk mau diatur dan diawasi. Peringatan ini penting karena rekam jejak hakim konstitusi sepertinya antiperubahan dan tidak mau diatur. Bukankah MK telah menganulir kewenangan Komisi Yudisial untuk mengawasi hakim konstitusi?
Revisi undang-undang sepenuhnya bertujuan untuk menjaga harkat dan martabat hakim konstitusi.
BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia.
PEMERIKSAAN dua menteri dari era Presiden Joko Widodo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik.
SAMA seperti perang terhadap korupsi, perang melawan narkoba di negeri ini sering dipecundangi dari dalam.
EKONOMI Indonesia melambung di tengah pesimisme yang masih menyelimuti kondisi perekonomian global maupun domestik.
BERAGAM cara dapat dipakai rakyat untuk mengekspresikan ketidakpuasan, mulai dari sekadar keluh kesah, pengaduan, hingga kritik sosial kepada penguasa.
MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan mantan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto telah resmi bebas dari tahanan.
Kebijakan itu berpotensi menciptakan preseden dalam pemberantasan korupsi.
ENTAH karena terlalu banyak pekerjaan, atau justru lagi enggak ada kerjaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir puluhan juta rekening milik masyarakat.
KASUS suap proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk kader PDI Perjuangan Harun Masiku ke kursi DPR RI masih jauh dari tutup buku alias belum tuntas.
Intoleransi dalam bentuk apa pun sesungguhnya tidak bisa dibenarkan.
KEPALA Desa ibarat etalase dalam urusan akuntabilitas dan pelayanan publik.
KONFLIK lama Thailand-Kamboja yang kembali pecah sejak Kamis (24/7) tentu saja merupakan bahaya besar.
NEGERI ini memang penuh ironi. Di saat musim hujan, banjir selalu melanda dan tidak pernah tertangani dengan tuntas. Selepas banjir, muncul kemarau.
Berbagai unsur pemerintah pun sontak berusaha mengklarifikasi keterangan dari AS soal data itu.
EKS marinir TNI-AL yang kini jadi tentara bayaran Rusia, Satria Arta Kumbara, kembali membuat sensasi.
SEJAK dahulu, koperasi oleh Mohammad Hatta dicita-citakan menjadi soko guru perekonomian Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved