Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
ADA yang salah dengan desain Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK). Disebut salah karena Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi itu ternyata tidak mampu mencegah hakim konstitusi untuk berbuat tercela.
Berbuat tercela tidak hanya sekali. Ketua MK Akil Mochtar pada 2 Oktober 2013 ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hanya selang tiga tahun, yakni pada 26 Januari 2017, hakim konstitusi Patrialis Akbar juga ditangkap KPK.
Tidak ada yang menjamin dua hakim konstitusi berlatar belakang politikus itu merupakan tangkapan terakhir KPK. Tidak ada jaminan karena UU MK tidak mampu menjaga harkat dan martabat mahkamah yang beranggotakan sembilan negarawan itu. Harus jujur dikatakan bahwa kelemahan utama undang-undang tersebut ada pada proses rekrutmen calon hakim konstitusi.
Pasal 24C ayat (3) UUD 1945 menyebutkan Mahkamah Konstitusi mempunyai 9 anggota hakim konstitusi yang ditetapkan presiden, yang diajukan masing-masing 3 orang oleh Mahkamah Agung (MA), 3 orang oleh DPR, dan 3 orang oleh presiden.
UU MK hanya menyatakan pencalonan dan pemilihan hakim konstitusi harus dilaksanakan secara transparan, partisipatif, objektif, dan akuntabel. Tata cara pencalonan dan pemilihan di internal tiga lembaga itu bergantung pada selera masing-masing.
Tidaklah mengherankan, misalnya, Patrialis Akbar ditunjuk langsung oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ketika itu untuk menjadi hakim konstitusi tanpa melewati proses yang semestinya. Begitu juga DPR cenderung memilih kolega sendiri seperti Akil Mochtar yang pernah menjadi anggota dewan.
Sudah saatnya proses seleksi hakim konstitusi diatur dalam undang-undang untuk lebih memberikan kepastian hukum dalam proses seleksi hakim konstitusi. Sistem seleksi hakim konstitusi dari jalur MA, DPR, dan presiden tidak bisa dilepaskan begitu saja menjadi kewenangan tiga lembaga itu. Harus ada standar yang sama dari tiga lembaga itu bagaimana merekrut hakim konstitusi.
Tegas dikatakan bahwa tanpa ada perbaikan undang-undang, khususnya terkait dengan standar rekrutmen, penangkapan hakim konstitusi bisa saja terjadi lagi.
Merevisi UU tentang MK mungkin membutuhkan waktu yang lama. Presiden bisa saja mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). Pada saat bersamaan, MK berbenah diri dan tidak alergi terhadap pengawasan.
Kita ingatkan juga agar para hakim konstitusi berlapang dada untuk mau diatur dan diawasi. Peringatan ini penting karena rekam jejak hakim konstitusi sepertinya antiperubahan dan tidak mau diatur. Bukankah MK telah menganulir kewenangan Komisi Yudisial untuk mengawasi hakim konstitusi?
Revisi undang-undang sepenuhnya bertujuan untuk menjaga harkat dan martabat hakim konstitusi.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved