Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SETIAP orang jika disodori pilihan pasti menolak diperlakukan tidak adil. Tidak hanya sebagai manusia tetapi juga sebagai warga negara yang memiliki kedudukan yang setara bersama warga lainnya di mata hukum. Kedudukan itu dengan jelas dilindungi oleh konstitusi.
Maka, ketika hak-hak seseorang terusik, apalagi terlanggar, sewajarnya ia berusaha menuntut keadilan. Itulah yang tiada henti diperjuangkan Antasari Azhar, mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Sejak mulai terseret kasus pembunuhan dengan motif skandal cinta segitiga, Antasari mengerahkan segala daya upaya untuk membuktikan dirinya tidak bersalah. Tetapi hukum saat itu berkata lain, ia dinyatakan bersalah sebagai otak pembunuhan dan dijatuhi vonis 18 tahun penjara pada 2009.
Di November 2016 yang baru lalu, Antasari mendapat pembebasan bersyarat. Lebih jauh lagi, permohonan grasinya dikabulkan Presiden Joko Widodo. Enam tahun sisa masa hukumannya tidak perlu ia jalani lagi.
Perlu diingat, grasi hanyalah bentuk kewenangan Presiden untuk mengurangi hukuman terpidana dalam semua jenis tindak pelanggaran. Bukan membebaskan sang terpidana dari status hukumnya. Antasari tetap bersalah atas nama hukum.
Tidak dimungkiri, grasi Presiden Jokowi melapangkan langkah Antasari menuntut keadilan. Dengan kondisi bebas, Antasari menyuarakan tekad untuk kembali membuktikan bahwa ia tidak bersalah. Bahkan, tekad itu mendapatkan dukungan dari keluarga korban pembunuhan dalam perkara Antasari. Sesuatu yang tidak normal terjadi. Kecuali, pihak keluarga juga meyakini Antasari tidak bersalah.
Walau yang menjatuhkan vonis terhadap Antasari merupakan wakil-wakil Tuhan, hukuman terhadap dirinya tidak memiliki kebenaran mutlak. Potensi keliru dalam menilai, baik disengaja atau pun tidak, selalu menyertai hakim. Lihat saja Tajudin, si penjual cobek yang dijebloskan ke penjara karena dianggap bersalah melakukan eksploitasi terhadap anak. Setelah 8 bulan dipenjara, ia akhirnya mencecap keadilan, terbebas dari tudingan yang keliru itu.
Akankah Antasari mendapatkan akhir seperti Tajudin? Kita hanya berharap keadilan menemukan jalannya. Bila dalam jalan itu kebusukan-kebusukan terbongkar, pengadilan harus mampu menjatuhkan hukuman setimpal kepada dalangnya sesuai koridor hukum.
Pun, selanjutnya, kelantangan untuk menuntut keadilan hukum tidak berhenti pada Antasari. Dalam catatan Komnas HAM, ketimpangan akses keadilan hukum menduduki peringkat kedua tertinggi pelanggaran HAM sepanjang tahun lalu. Ketimpangan itu membuat para korban memilih diam dan pasrah, kendati hak mereka terlanggar.
Negara punya tugas besar untuk menyingkirkan ketimpangan tersebut. Corong menuntut keadilan bukan hanya milik orang-orang prominen. Semua punya hak sama. Hanya dengan akses keadilan hukum yang setara, kita bisa mewujudkan kemanusiaan yang adil dan beradab.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved