Menghukum Predator Anak

24/4/2014 00:00
PENGAWASAN sejatinya merupakan bagian dari proses pendidikan. Ibarat kereta api, pengawasan seperti sinyal yang akan menuntun kereta api melaju di rel yang tepat hingga mencapai tujuan.

Tanpa pengawasan, keagungan institusi pendidikan bisa sekadar nama. Baik hakikat pendidikan maupun setiap elemen terkait dengan proses belajar-mengajar rawan penyelewengan. Itu jelas bukan perkara remeh karena taruhannya ialah peserta didik yang nantinya akan menjadi penerus bangsa ini.

Sayangnya, pengawasan pula yang menjadi celah rawan, bahkan jadi borok, di dunia pendidikan kita. Makin menyedihkan karena celah itu baru tercium setelah terungkapnya kasus pelecehan seksual terhadap murid taman kanak-kanak (TK) Jakarta International School (JIS) Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Kasus pelecehan yang terjadi di balik sekolah internasional dengan keamanan yang kerap disebut-sebut superketat itu memang sangat mengagetkan. Namun, lebih mengagetkan karena TK JIS ternyata tidak memiliki izin dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Tidak tanggung-tanggung, operasional ilegal TK JIS telah berjalan setidaknya 20 tahun atau sejak berdiri pada 1993. Bahkan, menjadi kian mengerikan karena ditemukan riwayat adanya seorang pelaku pedofilia buruan Federal Bureau of Investigation (FBI) pernah bekerja di TK JIS dalam kurun waktu 1992 hingga 2002. Buron tersebut bernama William James Vahey, yang sudah meninggal karena bunuh diri.

Dari situlah semestinya kengerian dan perhatian ekstra bukan saja dialamatkan pada predator anak berkedok petugas kebersihan, melainkan pula kepada pengelola JIS, Kemendikbud, bahkan imigrasi. Sebagai penyelenggara pendidikan, ketaatan pada aturan negara semestinya dijunjung tinggi para petinggi JIS.

Tidak adanya respons pemerintah terhadap permohonan izin mereka juga tidak bisa dijadikan pembenaran untuk lantas melibas pagar aturan. Jika mengikuti aturan dasar saja lalai, bagaimana mungkin institusi tersebut layak menjadi pelaku pendidikan, terlebih dengan memungut bayaran ribuan dolar Amerika Serikat?

Pertanyaan besar juga harus dialamatkan pada Kemendikbud. Penutupan TK JIS sejak 22 April memang pantas diapresiasi, tetapi tidak lantas menghapus kealpaan lembaga yang paling bertanggung jawab atas dunia pendidikan di Indonesia itu. Jika JIS yang terletak di Ibu Kota dan sangat terkenal saja bisa lolos, bagaimana dengan sekolah yang terletak di pelosok Nusantara?

Padahal, kelalaian pengawasan sama saja dengan menjerumuskan anak didik ke para predator. Predator yang bukan saja pelaku pelecehan seksual, melainkan juga predator-predator yang ingin meraup untung lewat gengsi dan mahalnya iuran sekolah.

Kasus TK JIS sudah sepantasnya menjadi pelajaran mahal dunia pendidikan kita. Sudah saatnya Kemendikbud memperketat pengawasan terhadap sekolah, termasuk sekolah internasional. Jika terbukti melanggar, sanksi tegas mutlak diberikan dan jangan memberikan celah sekecil apa pun.

Pelajaran berharga juga sepantasnya diambil para orangtua. Bayaran mahal dan tampilan canggih bukan jaminan atas kualitas serta jelasnya legalitas dan keamanan kegiatan belajar-mengajar. Hanya dengan pengawasan bersama, kita akan memiliki lembaga pendidikan yang dapat menghasilkan penerus yang berkualitas.


Berita Lainnya