Pansus Makar Menggertak Hukum

19/1/2017 05:01

HUKUM dan politik ialah dua panglima yang sedang beradu kuat dalam kasus makar. Ketika hukum sudah berjalan jauh mengusut dugaan makar, tiba-tiba muncul kegenitan politik sebagian anggota DPR untuk membentuk panitia kerja (pansus).

Proses politik di DPR tidak boleh menyandera hukum. Hukum harus ditempatkan di atas politik karena sesuai dengan perintah konstitusi, Indonesia ialah negara hukum. Bukan negara politik. Biarkan hukum bekerja leluasa untuk mengusut tuntas kasus dugaan makar.

Makar atau upaya menggantikan pemerintah yang sah dengan cara-cara tidak demokratis, sesuai dengan ketentuan hukum positif negeri ini, wajib diperangi. Memerangi makar tidak hanya ketika ada peristiwa, tetapi juga saat tampak niat dan rencana yang secara hukum bisa dianalisis sebagai gerakan yang membahayakan.

Aparat penegak hukum patut diberi apresiasi karena bergerak cepat, sangat cepat, untuk mengusut kasus makar. Sudah 11 orang tersangka makar diamankan pada 2 Desember 2016. Itu menunjukkan tidak ada ruang sejengkal pun di negara ini bagi upaya inkonstitusional dalam perebutan kekuasaan.

Namun, ketika penegak hukum bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang mengancam keutuhan bangsa dan negara, ada pihak di Senayan justru ingin mengintervensinya. Pihak itu memfasilitasi audiensi dengan tersangka makar, bahkan meminta kepolisian untuk menghentikan pengusutan kasus tersebut.

Publik tentu saja mendukung penegak hukum yang mulai membuka tabir dan menjawab tanda tanya masyarakat melalui proses hukum yang sesuai dengan prosedur. Satu per satu fakta terungkap dari hasil penyelidikan.

Tabir yang diungkap, misalnya, adanya aliran dana Rp300 juta yang berasal dari salah satu tersangka dugaan makar, Rachmawati Soekarnoputri, ke rekening tersangka lainnya bernama Alvin Indra. Pihak Rachmawati mengonfirmasi bahwa uang tersebut untuk keperluan logistik rencana aksi menyerahkan petisi kembali ke UUD 1945 yang asli.

Penyidik juga menemukan aliran dana dari Gde Sarjana, suami calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Sylviana Murni, kepada Jamran, salah seorang yang ditangkap pada 2 Desember. Jamran menjadi tersangka atas dugaan penyebaran informasi berbau SARA yang dinilai melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Akan tetapi, Gde saat diperiksa polisi menyatakan aliran dana Rp10 juta itu untuk membantu biaya operasi istri Jamran.

Biarkan proses hukum yang menentukan salah-tidaknya para tersangka makar. Apalagi, pihak kepolisian telah melimpahkan sejumlah berkas perkara terkait dengan kasus tersebut ke kejaksaan. Karena itulah, jangan biarkan proses politik menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

Betapa pun buruknya wajah hukum dan keadilan, kita semua harus mengakui hukum sebagai panglima. Rencana pembentukan pansus makar ialah pemikiran yang menginginkan politik sebagai panglima.

Pansus memang merupakan implementasi dari fungsi pengawasan DPR. Namun, terus terang, di balik harapan DPR untuk menjalankan fungsi pengawasan melalui pansus justru terlihat upaya mencari panggung guna menekan kepolisian secara politik.

Elok nian jika parlemen ikut mengawasi kinerja polisi dalam mengusut kasus dugaan makar lewat mekanisme rapat kerja dengan Kapolri. Jangan menggunakan politik pansus untuk menggertak. DPR perlu mendorong kepolisian untuk segera membawa kasus makar ke pengadilan. Biarkan palu hakim yang menentukan salah-tidaknya para tersangka makar. Jika salah, ganjarannya bui; bebaskan mereka kalau tidak bersalah.



Berita Lainnya