Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PERANG melawan korupsi sudah dicanangkan hampir sama usianya dengan umur Republik ini. Akan tetapi, segenap upaya itu gagal menurunkan apalagi menghentikan laju praktik korupsi.
Genderang perang melawan korupsi dirumuskan dengan baik dalam legislasi. Tidak tanggung-tanggung, tindak pidana korupsi diberi predikat sebagai kejahatan luar biasa. Itu saja belum cukup, korupsi masih ditambah lagi sebagai kejahatan kemanusiaan.
Rumusan yang indah itu tentu saja bermaksud agar koruptor dihukum secara luar biasa. Hukuman itu indah sebatas teks, tapi miskin penerapan. Undang-Undang Pemberantasan Korupsi mengancam orang yang korupsi memperkaya diri sendiri atau menjual jabatannya dengan hukuman penjara seumur hidup. Namun, dalam kenyataannya sepanjang sejarah pemberantasan korupsi, baru tiga orang yang kini menghuni penjara dengan hukuman seumur hidup, yaitu Adrian Waworuntu, Akil Mochtar, dan Brigjen Teddy Hernayadi.
Di luar ketiga orang yang dihukum seumur hidup itu, rata-rata hukuman untuk koruptor sekitar tiga tahun. Mereka pun mendekam dalam penjara tidaklah selama itu karena ada obral fasilitas diskon hukuman alias remisi untuk koruptor. Fasilitas diskon tersebut memanjakan koruptor sehingga tidak ada efek jera.
Penguatan kelembagaan untuk mencegah dan memberantas korupsi juga sudah dilakukan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diberi kewenangan sangat luar biasa untuk melawan korupsi, tapi faktanya korupsi tak pernah padam. Karena itulah Presiden Joko Widodo mencanangkan Operasi Saber Pungli.
Apakah penguatan kelembagaan itu mampu menghentikan laju praktik korupsi? Jawabannya tidak. Benarlah bahwa sudah banyak pejabat negara yang dikirim ke bui, tetapi koruptor patah tumbuh hilang berganti.
Sampai saat ini setidaknya sudah 122 anggota DPR dan DPRD yang dihukum karena korupsi. Selain itu, ada 25 menteri atau kepala lembaga negara, 4 duta besar, dan 7 komisioner lembaga nonstruktural yang dipenjara karena korupsi. Korupsi juga menjerat 17 gubernur, 51 bupati/wali kota, 130 pejabat pemerintahan eselon I-III, dan 14 hakim.
Salah satu bukti koruptor patah tumbuh hilang berganti ialah penangkapan Wali Kota (nonaktif) Cimahi Atty Suharti oleh KPK pada pekan lalu. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek Pasar Atas Baru senilai Rp57 miliar. Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, Atty dikendalikan suaminya, M Itoch Tochija, Wali Kota Cimahi 2002-2012.
Kasus Cimahi itu, pada satu sisi memperlihatkan sisi busuk politik dinasti, yakni mewariskan korupsi. Atty menerima estafet kepemimpinan dari suaminya dan kini ia menjadi calon petahana. Sisi busuk lainnya ialah penangkapan suami-istri itu semakin mengukuhkan kecenderungan korupsi yang melibatkan suami, istri, anak, dan menantu. Keduanya mengikuti jejak Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya, Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya, dan Muhammad Nazaruddin dan istrinya.
Korupsi terjadi dan terjadi lagi karena pemberantasannya bergerak secara deret hitung, sementara tindakan korupsi membiak menurut deret ukur. Itu artinya tindakan korupsi lebih progresif daripada upaya pemberantasannya sehingga praktik korupsi di negeri ini seperti tidak ada matinya.
Perlu dipikirkan cara-cara baru yang lebih revolusioner untuk memberantas korupsi. Misalnya, sanksi berupa kerja sosial yang pernah diwacanakan segera terapkan saja.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved