Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KEHIDUPAN berbangsa dan bernegara tidak lepas dari tingkah polah warga negaranya. Di tiap negara, tingkah polah tersebut dibatasi koridor hukum. Perbedaan sejauh mana warga negara dapat bertingkah terletak pada peraturan perundangan, di samping etika dan norma sosial yang berlaku di negara itu. Kita patut berbangga memiliki konstitusi yang menjamin hak tiap orang di bumi Indonesia untuk bebas berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Bebas bukan berarti apa pun bisa dilakukan atau diucapkan. Undang-undang memberikan rambu-rambu yang mesti dipatuhi agar kebebasan itu tidak kebablasan. Begitu pula dengan kegiatan organisasi kemasyarakatan. Keberadaan ratusan ribu ormas di Indonesia merupakan realisasi jaminan hak yang tercantum dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Di sisi lain, ormas-ormas tersebut terikat oleh aturan-aturan dalam Undang-Undang No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Ormas dapat mencantumkan ciri tertentu yang mencerminkan kehendak dan cita-cita mereka. Akan tetapi, asas tersebut tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Suka atau tidak suka, negara ini berdiri dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai perekat. Tanpa keduanya, negara ini tidak akan bisa bersatu. Tanpa keduanya pula, ribuan suku dengan berbagai keyakinan beragama di negeri ini terus terpecah belah karena tidak memiliki pegangan yang sama.
Oleh karena itu, bila memiliki cita-cita yang melenceng dari Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, sebuah ormas sudah sepatutnya dibubarkan. Terlebih jika ormas tersebut dalam berkegiatan terang-terangan melecehkan Pancasila dan simbol-simbol negara yang lain. Bila mereka tidak ditindak dengan tegas, persatuan bangsa akan terus mendapat rongrongan.
Undang-Undang tentang Ormas juga dengan jelas menetapkan larangan melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan. Ormas juga dilarang melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum. Apalagi, bila melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial.
Tidak sulit sebenarnya mengidentifikasi apakah suatu ormas telah melakukan pelanggaran atau tidak. Pemerintah bersama penegak hukum perlu dengan jeli mengidentifikasi, dan yang terpenting benar-benar menindaklanjuti hingga proses hukum terakhir. Belakangan pemerintah memunculkan wacana untuk merevisi Undang-Undang tentang Ormas. Alasannya, undang-undang yang berlaku saat ini menerapkan aturan yang berbelit-belit dalam proses penjatuhan sanksi.
Kita tentu mendukung revisi Undang-Undang tentang Ormas asalkan tidak malah memberangus hak berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Revisi, kalaupun akhirnya dilakukan, harus hati-hati, jangan sampai membuka celah penyelewengan dan menjadi alat penguasa semata. Proses revisi undang-undang pun tidak singkat. Akan lebih baik untuk sementara ini pemerintah menggunakan koridor hukum yang sudah ada dan tidak malas menjalani prosedur yang ditetapkan. Kelak, masih ada waktu untuk memperbaiki undang-undang secara jernih demi kemaslahatan bangsa dan negara.
BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia.
PEMERIKSAAN dua menteri dari era Presiden Joko Widodo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik.
SAMA seperti perang terhadap korupsi, perang melawan narkoba di negeri ini sering dipecundangi dari dalam.
EKONOMI Indonesia melambung di tengah pesimisme yang masih menyelimuti kondisi perekonomian global maupun domestik.
BERAGAM cara dapat dipakai rakyat untuk mengekspresikan ketidakpuasan, mulai dari sekadar keluh kesah, pengaduan, hingga kritik sosial kepada penguasa.
MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan mantan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto telah resmi bebas dari tahanan.
Kebijakan itu berpotensi menciptakan preseden dalam pemberantasan korupsi.
ENTAH karena terlalu banyak pekerjaan, atau justru lagi enggak ada kerjaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir puluhan juta rekening milik masyarakat.
KASUS suap proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk kader PDI Perjuangan Harun Masiku ke kursi DPR RI masih jauh dari tutup buku alias belum tuntas.
Intoleransi dalam bentuk apa pun sesungguhnya tidak bisa dibenarkan.
KEPALA Desa ibarat etalase dalam urusan akuntabilitas dan pelayanan publik.
KONFLIK lama Thailand-Kamboja yang kembali pecah sejak Kamis (24/7) tentu saja merupakan bahaya besar.
NEGERI ini memang penuh ironi. Di saat musim hujan, banjir selalu melanda dan tidak pernah tertangani dengan tuntas. Selepas banjir, muncul kemarau.
Berbagai unsur pemerintah pun sontak berusaha mengklarifikasi keterangan dari AS soal data itu.
EKS marinir TNI-AL yang kini jadi tentara bayaran Rusia, Satria Arta Kumbara, kembali membuat sensasi.
SEJAK dahulu, koperasi oleh Mohammad Hatta dicita-citakan menjadi soko guru perekonomian Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved