Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
LANGKAH sigap penegak hukum dalam menindak para pengganggu kampanye pilkada DKI Jakarta patut mendapatkan acungan jempol. Polisi telah membuktikan profesionalitasnya. Hak konstitusional pasangan calon pun telah ditegakkan.
Tidak sampai dua minggu sejak pelaporan ke Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta, penegak hukum mendapatkan tersangkanya. Meski hanya satu dari tiga laporan yang ditindaklanjuti, hal itu sudah bisa menegaskan bahwa kampanye pasangan calon merupakan tahapan pilkada yang dijamin undang-undang. Ketika ada pihak yang menabrak undang-undang, tindakan itu juga merepresentasikan perlawanan terhadap hukum.
Pasal 187 ayat 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menyatakan setiap orang yang dengan sengaja mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye ialah pelaku pidana. Penghadangan kampanye pertama-tama jelas merugikan kandidat. Kandidat tidak dapat menyampaikan gagasan atau program mereka. Padahal, seringkali dikatakan pilkada semestinya menjadi arena pertarungan gagasan dan program.
Penghadangan kampanye jelas pula merugikan masyarakat. Masyarakat tidak mendapatkan informasi tengang progran kandidat. Padahal, seringkali dikatakan rakyat semestinya memilih kandidat karena gagasan dan program kerja mereka. Oleh karena itu, tidak berlebihan bila kita menyebut pelaku penghadangan kampanye kandidat ialah penista demokrasi.
Sebenarnya bukan cuma Djarot yang dihalang-halangi. Pasangan Djarot, kandidat Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama, malah mendapatkan intimidasi dan keselamatannya pun terancam sehingga harus dilarikan dengan angkutan kota oleh petugas keamanan.
Kemarin, ketika tidak ada upaya intimidasi, kampanye blusukan Basuki di Pulomas, Jakarta Timur, antusiasme warga sangat tinggi. Warga membludak berdesakan untuk sekadar foto bersama dan bersalaman dengan kandidat petahana ini. Bahkan kaus bergambar pasangan nomor urut dua tersebut ludes dalam sekejap.
Penetapan NS sebagai tersangka atas dugaan pidana mengganggu jalannya kampanye calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Syaiful Hidayat jelas menjadi gong yang menggaung ke seantero Jakarta bahwa ada konsekuensi bagi para pengganggu jalannya pesta demokrasi.
Ia memberi efek jera baik bagi pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari maupun bagi pihak yang masih berniat untuk melakukan hal serupa. Tindakan tegas aparat juga mencegah perbuatan serupa menular ke daerah lain yang juga menyelenggarakan pilkada. Seringkali dikatakan pilkada DKI merupakan baromater bagi pilkada di daerah lain.
Ke depan, publik jelas menginginkan proses pilkada yang berjalan adil dan seimbang bagi setiap calon. Tak boleh lagi ada distorsi penyampaian visi dan misi bagi setiap kandidat. Pemilihan lima tahun sekali ini jangan sampai ternoda oleh aksi segelintir pihak.
Badan Pengawas Pemilu sebagai wasit pemilu diharapkan lebih proaktif lagi dalam menjaga muruah demokrasi di Jakarta. Kita berharap penelusuran pidana pilkada DKI itu tidak berhenti di NS saja. Kita, juga tim kampanye pasangan Basuki-Djarot, menduga penolakan-penolakan terhadap pasangan tersebut patut diduga terkoordinasi dengan rapi. Dugaan itu juga pernah disampaikan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan.
Jangan biarkan NS jadi tumbal sendirian. Kita mendorong Bawaslu dan Polri menelusuri siapa berada di balik NS dalam aksi penghadangan yang dilakukannya. Memang tidak mudah memproses hukum setiap pengacau kampanye. Bawaslu dibatasi lima hari buat mempersiapkan laporan kepada polisi. Polisi punya waktu 14 hari melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada jaksa.
Tidak mudah bukan berarti tidak bisa. Oleh karena itu, sekali lagi, kita mendesak aparat berwenang menelusuri penggerak NS. Memidanakan penggeraknya menjadi keniscayaan. Si penggerak itulah penista demokrasi sesungguhnya.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved