Hormati Hasil Gelar Perkara

16/11/2016 05:01

TUNTUTAN sebagian masyarakat agar penegak hukum bergerak cepat dan tak berlama-lama memproses kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sudah dilakukan. Gelar perkara semiterbuka yang dilaksanakan di Mabes Polri, kemarin, membuktikan bahwa polisi tak cuma melempar janji. Mereka telah membuktikan kesungguhan untuk memproses kasus tersebut dengan cepat tanpa kesan tergesa-gesa.

Banyak yang dipertaruhkan Polri dalam kasus ini. Profesionalitas dan proporsionalitas menjadi dua hal teratas. Penyelesaian kasus dengan kadar sensitivitas sebesar itu tentu tak boleh sembarangan. Apalagi kasus ini juga mencuat bersamaan dengan masa kampanye pilkada DKI. Semua tahu pihak terlapor, yakni Ahok, ialah salah satu kontestan pilkada Ibu Kota tersebut.

Dengan fakta itu, tentu banyak kepentingan yang terlibat. Di tengah pihak-pihak yang memang betul-betul mengawal kasus tersebut dalam konteks ingin mengedepankan penegakan hukum, kita tak boleh lupa selalu saja ada pihak yang membonceng dengan membawa beragam kepentingan yang tak berkaitan dengan hukum.

Di antara orang-orang yang lugu, selalu saja ada orang yang ingin memanfaatkan setiap momentum kegaduhan untuk mendompleng sekaligus mengambil keuntungan. Karena itulah sudah sepatutnya kita memberikan apresiasi terhadap kinerja kepolisian yang melalui proses gelar perkara kasus Ahok, kemarin, telah menunjukkan keseriusan mereka menangani kasus tersebut, tak hanya dengan cepat, tapi juga transparan, terukur, dan memenuhi asas proporsionalitas.

Keterbukaan dalam gelar perkara itu sekaligus memperlihatkan bahwa polisi ingin menyerap sepenuhnya arahan Presiden Joko Widodo sebelumnya, yang mengingatkan Korps Bhayangkara agar pantang takut dengan tekanan dari tokoh, kelompok-kelompok, atau organisasi apa pun. Jadi, apa pun nanti hasil dari gelar perkara kasus dugaan penistaan agama itu, semestinya tak ada alasan lagi bagi publik untuk tidak menghormatinya.

Bila sebelumnya kita semua sepakat untuk menyerahkan penyelesaian perkara ini ke ranah hukum, dan kita juga sadar sepenuhnya bahwa di negeri ini hukum harus menjadi panglima, tentu tak boleh ada dalih lagi untuk tidak menerima hasil gelar perkara tersebut. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyebutkan, 'Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya'. Dari situ jelas bahwa ketika hukum sudah bekerja, rakyat mesti menjunjungnya dengan cara menerima hasil dari proses hukum yang telah dilakukan.

Ketika itu bisa dilakukan, kegaduhan dapat dinihilkan dan energi negara tentu tak terbuang percuma hanya untuk memperdebatkan opini. Dengan memasrahkan persoalan pada hukum, termasuk mau menerima semua hasil dari proses hukum tersebut, kita bisa memaksimalkan energi yang ada untuk membangun bingkai kebangsaan yang lebih substantif, yaitu persatuan, kedamaian, keadilan, dan kemajuan bangsa.




Berita Lainnya