Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KAMPANYE merupakan hak semua pasangan kepala daerah yang diatur dalam undang-undang dan ditegaskan lewat peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Rasa keamanan dan kenyamanan dalam pelaksanaan kampanye berlaku untuk semua pasangan calon dan tidak boleh ada gangguan.
Aturan yang telah disepakati bersama itu mesti dijunjung tinggi oleh semua pemangku kepentingan, baik itu KPU sebagai penyelenggara, Badan Pengawas Pemilu sebagai wasit, pasangan calon beserta tim sukses, maupun masyarakat sebagai pemilih.
Tentu sangat disayangkan adanya upaya-upaya yang dilakukan segelintir orang untuk mengganggu proses pilkada di DKI Jakarta dengan menghalangi dan menolak perhelatan kampanye pasangan calon. Bahkan, mereka mengancam keselamatan kandidat. Jelas itu menistakan proses demokrasi yang selama ini kita telah junjung bersama.
Menegakkan proses pemilu yang adil jelas menjadi pilar utama tegaknya demokrasi bangsa ini. Haram hukumnya jika ada pihak-pihak yang memaksakan kehendak dengan menabrak aturan. Aturan terang benderang melarang orang menolak, menghalangi, ataupun mengganggu proses kampanye.
Kita khawatir aksi-aksi penolakan itu ditunggangi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang menangguk keuntungan pribadi. Mereka terang-terangan mengorbankan kampanye yang merupakan perwujudan pendidikan politik bagi masyarakat.
Memberikan pendidikan politik kepada publik merupakan tanggung jawab partai politik, kandidat, serta elite. Masyarakat mesti didorong untuk mengikuti aturan main dan selalu berpikir dalam pola pikir demokrasi dalam proses pemilihan. Kampanye semestinya menjadi ajang kontestasi gagasan dan program serta model kepemimpinan yang tak boleh diganggu.
Sulit dibantah bahwa rangkaian proses pilkada DKI merupakan kiblat serta barometer pilkada di 100 daerah lain. Kampanye pilkada DKI akan memberi efek baik bagi penyelenggara, kandidat, dan masyarakat pemilih di daerah. Bila terus dicederai, bagaimana pilkada DKI bisa menjadi contoh.
Untuk itulah, sikap tegas penyelenggara pilkada, baik itu KPU maupun Bawaslu sangat kita butuhkan demi tegaknya demokrasi. Tidak boleh lagi pasangan Ahok-Djarot, juga dua pasangan lainnya, dihadang ketika hendak menyampaikan program dan visi-misi melalui kampanye. Apalagi ditengarai yang melakukannya bukan warga di tempat digelarnya kampanye. Bahkan ditengarai para penista demokrasi itu bukan warga Jakarta.
Jika warga memang tidak menghendaki calon tertentu, jelas caranya tidak dengan menjegal kampanye, tetapi dengan tidak mencoblos pasangan tersebut pada saat pemungutan suara. Itulah esensi dari pemilihan umum.
Bawaslu beserta penegak hukum harus memastikan agar segelintir masyarakat yang sengaja seperti itu tidak meneruskan langkah yang melanggar aturan tersebut.
Pasal 187 ayat (4) Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tegas mengamanatkan setiap orang yang dengan sengaja mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000 (enam juta rupiah).
Apalagi, Bawaslu sudah mendapatkan laporan serta temuan yang disertai bukti sehingga dapat menindak pelanggaran semacam itu dengan cepat. Masih banyak pelanggaran kampanye lain yang harus diawasi, mulai politik uang, melibatkan relawan tidak terdaftar, memanfaatan fasilitas negara, melibatkan anak-anak, hingga memasang peraga kampanye yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Hingga kemarin, tercatat 23 pelanggaran kampanye yang dilakukan pasangan calon di pilkada DKI Jakarta. Pelanggaran terbanyak diduga dilakukan pasangan Agus Yudhoyono-Sylviana Murni, yakni 15 pelanggaran, pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno diduga melakukan 5 pelanggaran, dan pasangan Ahok-Djarot diduga melakukan 3 pelanggaran.
Otoritas penyelenggara pemilu wajib mewujudkan kompetisi yang adil dan bermartabat. KPU sebagai lembaga penyelenggara mesti menjadi panitia pertandingan yang menyediakan gelanggang yang setara. Begitu juga Bawaslu sebagai wasit diharapkan menegakkan aturan karena lemahnya penegakan hukum menjadi celah munculnya kecurangan berikutnya.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved