Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KIRANYA tak salah bila ada yang berpendapat kesengkarutan peradilan di negeri ini sudah dimulai dari hulu. Kesemrawutan hukum itu justru sering kali diawali dari dalam benteng terakhir penegakan hukum dan keadilan, yakni Mahkamah Agung.
Sorotan terhadap mahkamah tertinggi peradilan itu belakangan ini, terutama terkait dengan maraknya kasus yang melibatkan sejumlah pejabatnya, sebetulnya belum meredup. Akan tetapi, kini kita disuguhi lagi isu tak sedap yang boleh jadi bakal semakin mengikis wibawa dan kepercayaan rakyat terhadap lembaga tersebut.
Isu itu tentang ketidaklayakan beberapa hakim agung yang menduduki jabatan mereka karena diduga, mereka cacat persyaratan. Hakim agung Gayus Lumbuun menyebut ada lima hakim agung yang tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung.
Menurutnya, lima hakim agung itu tak memenuhi salah satu persyaratan yakni pernah menjadi hakim tinggi sekurang-kurangnya selama 3 tahun. Dalam Pasal 7 angka 6 UU Mahkamah Agung memang disebutkan, calon hakim agung harus berpengalaman sedikitnya 20 tahun, termasuk minimal 3 tahun menjadi hakim tinggi. Fakta yang membuat mata membelalak ialah Ketua MA Hatta Ali merupakan salah satu dari lima hakim agung yang cacat syarat tersebut.
Lantas, sekadar cacat administrasikah pengangkatan lima hakim agung itu? Tentu saja tidak. Harus tegas dikatakan, ada masalah yang lebih substansial dan serius yang mesti kita catat dengan tinta merah. Bagaimana mungkin satu institusi peradilan yang katanya terhormat, yang dianggap sebagai tembok terakhir peradilan, malah tidak menjalankan perintah undang-undang?
Jelas ini problem serius yang menuntut Presiden turun tangan membenahi lembaga yang bila dibiarkan busuk bakal membusukkan pula seluruh tubuh peradilan negeri ini. Cacat syarat hakim agung dan Ketua MA itu harus diusut secara tuntas dan menyeluruh untuk mengembalikan harkat dan martabat lembaga benteng terakhir bagi pencari keadilan itu.
Namun, pada sisi pandang yang sedikit berbeda, ini juga satu momentum sangat bagus bagi pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla untuk memastikan seluruh lembaga negara tetap on the track pada peraturan perundang-undangan. Inilah kesempatan berharga untuk menciptakan penegakan hukum berkualitas dan berkeadilan yang selama ini masih tertatih-tatih dalam penerapannya.
Mereformasi struktur hukum, termasuk di dalamnya mereformasi aparat penegak hukum, ialah satu dari tiga pilar utama reformasi sistem dan penegakan hukum yang diinginkan Presiden dengan berpijak pada Nawa Cita. Dua pilar lain ialah substansi hukum yang mencakup reformasi legislasi dan budaya hukum baik budaya aparat penegak hukum maupun warga negara.
Dalam reformasi legislasi, pemerintah diharapkan dapat membenahi aturan hukum yang tumpang tindih demi meningkatkan kualitas hukum dan kepastiannya. Kita amat berharap kebijakan besar pada bidang hukum yang menurut rencana akan diumumkan Presiden Jokowi, Oktober ini, dapat memperkuat sistem penegakan hukum Republik ini. Ketika kita sepakat menolak negara lemah, pada saat itulah reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan tepercaya harus direalisasikan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved