Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SUDAH tak terbilang jumlah kepala daerah yang meringkuk di bui karena terbukti melakukan korupsi. Anehnya, korupsi sebagai perbuatan laknat itu tetap saja digandrungi pejabat daerah. Kasus teranyar terjadi di Banyuasin, Sumatra Selatan.
Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian dan sejumlah pejabat pemerintah kabupaten itu ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu (4/9). Bupati berusia 32 tahun itu diduga menerima suap ijon proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin tahun anggaran 2017.
Penangkapan Yan Anton merupakan operasi tangkap tangan ke-11 KPK sepanjang 2016. Ia merupakan kepala daerah kedua yang ditangkap KPK tahun ini. Pada April lalu, KPK menangkap Bupati Subang, Jawa Barat, Ojang Sohandi terkait dengan korupsi dana kapitasi BPJS Kesehatan Kabupaten Subang.
Mengapa kepala daerah tetap menggandrungi korupsi? Bukankah keledai saja ogah masuk lubang yang sama? Harus berani dikatakan bahwa berbagai sanksi dan hukuman yang selama ini dijatuhkan kepada koruptor belum menimbulkan efek jera. Fakta yang ada terang benderang memperlihatkan makin ringannya vonis untuk koruptor. Pada 2013 rata-rata lama vonis penjara terpidana korupsi ialah 2 tahun, 11 bulan, sedangkan pada 2015 hanya 2 tahun, 2 bulan.
Tidak hanya itu. Sadar atau tidak sadar, negara ini selalu membentangkan karpet merah untuk koruptor berupa fasilitas remisi. Meski ketentuan perundang-undangan menyebutkan remisi hanya untuk koruptor kategori justice collaborator, toh remisi diobral untuk semua koruptor. Bahkan, kini, ketentuan justice collaborator hendak dihapus.
Dari sisi politik, mekanisme rekrutmen calon kepala daerah oleh partai politik boleh jadi berkontribusi pada makin suburnya perilaku koruptif. Rekrutmen dengan cara-cara calon membeli perahu politik menciptakan ongkos politik yang tinggi. Oleh karena itu, parpol harus memainkan mekanisme jemput bola orang-orang baik untuk direkrut menjadi calon kepala daerah tanpa mahar politik.
Pada saat yang sama, makin terkikisnya budaya malu dan budaya bersalah membuat masyarakat juga permisif dan bahkan cenderung mudah melupakan pejabat negara yang melakukan korupsi. Paripurnalah sudah kala koruptor juga dilegalkan menjadi calon kepala daerah.
Perang melawan korupsi mestinya melibatkan semua elemen bangsa, termasuk keluarga. Peran keluarga diberi penekanan khusus karena tren korupsi kepala daerah mulai melibatkan anggota keluarganya. Banyak orang terdekat kepala daerah yang masih berkuasa terlibat korupsi secara langsung. Dalam kasus Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian, misalnya, KPK menduga uang suap dipakai untuk kepentingan tersangka dan istrinya terkait dengan kewajiban keagamaan.
Jujur dikatakan bahwa korupsi sebagai kejahatan luar biasa hanya indah dalam teks perundang-undangan, tetapi miskin, sangat miskin, dalam praktiknya. Karena itu, KPK jangan pernah lelah memerangi korupsi. Namun, kita juga sadar, harapan untuk membasmi korupsi yang kian menggurita tidak bisa hanya dipikul KPK. Dalam sistem peradilan pidana korupsi dibutuhkan kepolisian, kejaksaan, dan hakim. Aparat penegak hukum jangan pernah maju tak gentar membela yang bayar.
Kita membutuhkan kepolisian yang tangguh dan tidak mudah bertekuk lutut kepada korupsi. Pun, kita membutuhkan jaksa yang mampu menyelidik dan menyidik perbuatan korupsi yang diduga dilakukan pejabat di daerah ataupun pusat.
Tidak kalah pentingnya, kita sangat membutuhkan hakim yang progresif dan terpanggil untuk memerangi korupsi. Menjatuhkan hukuman ringan dengan tidak menyita harta kekayaan yang diduga hasil korupsi hanya akan membuat koruptor berjaya dan korupsi terus digandrungi.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved