Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
TERPIDANA yang menjalani hukuman percobaan sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dilegalkan maju dalam pemilihan kepala daerah. Itulah keputusan rapat dengar pendapat Komisi II DPR dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Dalam Negeri pada Jumat (28/6). Keputusan itu aneh, tapi nyata. Disebut aneh karena keputusan itu lebih bernuansa politik daripada keinginan untuk menciptakan pilkada berkualitas. Keputusan itu nyata-nyata memperlihatkan KPU sudah tersandera oleh kepentingan politik.
Tidak ada pilihan lain bagi KPU kecuali merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pencalonan. Sesungguhnya, syarat pencalonan yang diatur PKPU itu merujuk pada ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Ketentuan itu terkait dengan syarat kepala daerah tidak pernah berstatus sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi bekas terpidana yang telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.
Dalam rapat dengar pendapat itu, KPU dipaksa untuk menerima penafsiran Komisi II DPR mengenai hukuman percobaan. Komisi II berpandangan putusan hukuman percobaan belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Publik terheran-heran, sejak kapan Komisi II memegang otoritas untuk memonopoli menafsirkan pengertian hukuman percobaan? Penafsiran Komisi II itu bisa-bisa menjungkirbalikkan logika hukum yang diajarkan di perguruan tinggi.
Harus tegas dikatakan bahwa hukuman percobaan telah berkekuatan hukum tetap kendati terpidana tak dipenjara. Hukuman percobaan sama sekali tidak menghilangkan perbuatan pidana sehingga orang yang menjalankan hukuman percobaan tetap disebut terpidana. Karena itu, sebagai terpidana, ia tidak bisa dicalonkan menjadi kepala daerah.
Kita yakin, sangat yakin, Komisi II DPR yang membidangi politik dalam negeri sangat paham soal pengertian hukuman percobaan. Jujur dikatakan bahwa pandangan Komisi II itu sarat kepentingan politik. Keputusan itu bisa jadi untuk menyelamatkan kader partai yang hendak maju pilkada, tetapi terhalang peraturan KPU tentang pencalonan. Suka atau tidak suka, setuju atau tidak setuju, KPU harus tunduk pada keputusan rapat dengar pendapat. KPU itu ibarat layang-layang yang benangnya dikendalikan sepenuhnya oleh DPR dan pemerintah.
Menurut Pasal 9 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan pemilihan meliputi menyusun dan menetapkan PKPU dan pedoman teknis untuk setiap tahapan pemilihan setelah berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam forum rapat dengar pendapat yang keputusannya bersifat mengikat. KPU sudah disandera 'forum rapat dengar pendapat yang keputusannya bersifat mengikat'.
PKPU yang disusun dan ditetapkan KPU tidak boleh keluar dari keputusan politik di forum yang keputusannya bersifat mengikat. Padahal, KPU merupakan lembaga mandiri yang diatur Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Mestinya, sebagai lembaga mandiri, tidak ada satu pihak pun yang bisa mengintervensi penyusunan draf PKPU. PKPU yang memperbolehkan terpidana hukuman percobaan menjadi calon kepala daerah akan menihilkan kelahiran pemimpin yang bersih. Kini, putusan akhir tetap ada di tangan rakyat, apakah mau memilih pemimpin terpidana atau tidak. Rakyat semestinya emoh dipimpin terpidana.
BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia.
PEMERIKSAAN dua menteri dari era Presiden Joko Widodo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik.
SAMA seperti perang terhadap korupsi, perang melawan narkoba di negeri ini sering dipecundangi dari dalam.
EKONOMI Indonesia melambung di tengah pesimisme yang masih menyelimuti kondisi perekonomian global maupun domestik.
BERAGAM cara dapat dipakai rakyat untuk mengekspresikan ketidakpuasan, mulai dari sekadar keluh kesah, pengaduan, hingga kritik sosial kepada penguasa.
MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan mantan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto telah resmi bebas dari tahanan.
Kebijakan itu berpotensi menciptakan preseden dalam pemberantasan korupsi.
ENTAH karena terlalu banyak pekerjaan, atau justru lagi enggak ada kerjaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir puluhan juta rekening milik masyarakat.
KASUS suap proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk kader PDI Perjuangan Harun Masiku ke kursi DPR RI masih jauh dari tutup buku alias belum tuntas.
Intoleransi dalam bentuk apa pun sesungguhnya tidak bisa dibenarkan.
KEPALA Desa ibarat etalase dalam urusan akuntabilitas dan pelayanan publik.
KONFLIK lama Thailand-Kamboja yang kembali pecah sejak Kamis (24/7) tentu saja merupakan bahaya besar.
NEGERI ini memang penuh ironi. Di saat musim hujan, banjir selalu melanda dan tidak pernah tertangani dengan tuntas. Selepas banjir, muncul kemarau.
Berbagai unsur pemerintah pun sontak berusaha mengklarifikasi keterangan dari AS soal data itu.
EKS marinir TNI-AL yang kini jadi tentara bayaran Rusia, Satria Arta Kumbara, kembali membuat sensasi.
SEJAK dahulu, koperasi oleh Mohammad Hatta dicita-citakan menjadi soko guru perekonomian Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved