Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
TERPIDANA yang menjalani hukuman percobaan sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dilegalkan maju dalam pemilihan kepala daerah. Itulah keputusan rapat dengar pendapat Komisi II DPR dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Dalam Negeri pada Jumat (28/6). Keputusan itu aneh, tapi nyata. Disebut aneh karena keputusan itu lebih bernuansa politik daripada keinginan untuk menciptakan pilkada berkualitas. Keputusan itu nyata-nyata memperlihatkan KPU sudah tersandera oleh kepentingan politik.
Tidak ada pilihan lain bagi KPU kecuali merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pencalonan. Sesungguhnya, syarat pencalonan yang diatur PKPU itu merujuk pada ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Ketentuan itu terkait dengan syarat kepala daerah tidak pernah berstatus sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi bekas terpidana yang telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.
Dalam rapat dengar pendapat itu, KPU dipaksa untuk menerima penafsiran Komisi II DPR mengenai hukuman percobaan. Komisi II berpandangan putusan hukuman percobaan belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Publik terheran-heran, sejak kapan Komisi II memegang otoritas untuk memonopoli menafsirkan pengertian hukuman percobaan? Penafsiran Komisi II itu bisa-bisa menjungkirbalikkan logika hukum yang diajarkan di perguruan tinggi.
Harus tegas dikatakan bahwa hukuman percobaan telah berkekuatan hukum tetap kendati terpidana tak dipenjara. Hukuman percobaan sama sekali tidak menghilangkan perbuatan pidana sehingga orang yang menjalankan hukuman percobaan tetap disebut terpidana. Karena itu, sebagai terpidana, ia tidak bisa dicalonkan menjadi kepala daerah.
Kita yakin, sangat yakin, Komisi II DPR yang membidangi politik dalam negeri sangat paham soal pengertian hukuman percobaan. Jujur dikatakan bahwa pandangan Komisi II itu sarat kepentingan politik. Keputusan itu bisa jadi untuk menyelamatkan kader partai yang hendak maju pilkada, tetapi terhalang peraturan KPU tentang pencalonan. Suka atau tidak suka, setuju atau tidak setuju, KPU harus tunduk pada keputusan rapat dengar pendapat. KPU itu ibarat layang-layang yang benangnya dikendalikan sepenuhnya oleh DPR dan pemerintah.
Menurut Pasal 9 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan pemilihan meliputi menyusun dan menetapkan PKPU dan pedoman teknis untuk setiap tahapan pemilihan setelah berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam forum rapat dengar pendapat yang keputusannya bersifat mengikat. KPU sudah disandera 'forum rapat dengar pendapat yang keputusannya bersifat mengikat'.
PKPU yang disusun dan ditetapkan KPU tidak boleh keluar dari keputusan politik di forum yang keputusannya bersifat mengikat. Padahal, KPU merupakan lembaga mandiri yang diatur Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Mestinya, sebagai lembaga mandiri, tidak ada satu pihak pun yang bisa mengintervensi penyusunan draf PKPU. PKPU yang memperbolehkan terpidana hukuman percobaan menjadi calon kepala daerah akan menihilkan kelahiran pemimpin yang bersih. Kini, putusan akhir tetap ada di tangan rakyat, apakah mau memilih pemimpin terpidana atau tidak. Rakyat semestinya emoh dipimpin terpidana.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved