Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia genap berusia satu dekade pada 1 Agustus 2016.
Usia yang sesungguhnya belum dapat dikatakan panjang untuk ukuran berlakunya sebuah undang-undang.
Keberadaan UU 12/2006 itu telah berhasil mengantarkan bangsa ini keluar dari persoalan diskriminatif, kurang menjamin hak-hak asasi manusia, kesetaraan, serta perlindungan perempuan dan anak.
Tidak ada lagi surat bukti kewarganegaraan RI untuk etnik Tionghoa.
Harus tegas dikatakan bahwa sebuah undang-undang yang baik harus mampu mengakomodasi perkembangan yang begitu cepat.
UU 12/2006 belum sepenuhnya mengantisipasi perkembangan zaman.
Setidaknya ada dua kasus anyar yang mencuat terkait dengan kewarganegaraan.
Pertama, Presiden Joko Widodo memberhentikan dengan hormat Arcandra Tahar dari jabatan menteri energi dan sumber daya mineral karena yang bersangkutan memegang paspor Amerika Serikat dan Indonesia.
Keputusan Presiden patut diapresiasi sebagai bentuk pelaksanaan UU Kewarganegaraan yang menganut asas kewarganegaraan tunggal, satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
Kedua, kasus Gloria Natapradja Hamel yang tidak jadi dikukuhkan sebagai anggota Paskibraka meski telah mengikuti proses seleksi dan latihan berbulan-bulan.
Remaja itu belakangan diketahui memiliki paspor Prancis karena ayahnya warga negara Prancis meski ibunya warga negara Indonesia.
Terkait dengan kasus Gloria, UU Kewarganegaraan mengharuskan seorang anak dari warga negara asing yang menikah dengan warga negara Indonesia didaftarkan untuk mendapatkan kewarganegaraan Indonesia.
Meski UU Kependudukan memberi peluang untuk dwikewarganegaraan sampai anak usia 18 tahun, ada aturan orangtua harus mendaftarkan anaknya paling lambat empat tahun sesudah UU Kewarganegaraan diberlakukan.
Dua kasus itu mestinya menjadi dasar pertimbangan masih perlukah Indonesia mempertahankan asas kewarganegaraan tunggal? Hingga saat ini, ada 56 negara di dunia yang telah menyesuaikan kebijakan imigrasi dan kewarganegaraan untuk mengakomodasi diaspora.
Setidaknya, 44 negara telah menerapkan kebijakan dwikewarganegaraan, yang berarti seseorang tidak kehilangan kewarganegaraan negara asal apabila mengambil kewarganegaraan negara lain.
Pemerintah dan DPR, dua institusi pemegang otoritas membuat undang undang, sudah saatnya mempertimbangkan pemberlakuan dwikewarganegaraan dengan melakukan amedemen UU 12/2006.
Apalagi, rencana amendemen UU 12/2006 sudah masuk program legislasi nasional 2015-2019.
Kemajuan teknologi telah menghilangkan batas-batas tradisional sebuah wilayah.
Perpindahan penduduk dalam rangka mencari ilmu pengetahuan dan kesempatan kerja begitu tinggi.
Saat ini ada sekitar 8 juta WNI dan mantan WNI di luar negeri.
Sebanyak 70% di antara mereka masih berstatus WNI, sedangkan 30% lagi sudah pindah kewarganegaraan.
Meski pindah kewarganegaraan, mereka tetap tidak lelah mencintai Indonesia.
Sudah saatnya mempertimbangkan secara matang untuk memberlakukan dwikewarganegaraan.
Revisi UU Kewarganegaraan tetap diletakkan dalam bingkai untuk mempertahankan keindonesiaan orang Indonesia yang berada di luar dan di dalam negeri.
BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia.
PEMERIKSAAN dua menteri dari era Presiden Joko Widodo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik.
SAMA seperti perang terhadap korupsi, perang melawan narkoba di negeri ini sering dipecundangi dari dalam.
EKONOMI Indonesia melambung di tengah pesimisme yang masih menyelimuti kondisi perekonomian global maupun domestik.
BERAGAM cara dapat dipakai rakyat untuk mengekspresikan ketidakpuasan, mulai dari sekadar keluh kesah, pengaduan, hingga kritik sosial kepada penguasa.
MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan mantan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto telah resmi bebas dari tahanan.
Kebijakan itu berpotensi menciptakan preseden dalam pemberantasan korupsi.
ENTAH karena terlalu banyak pekerjaan, atau justru lagi enggak ada kerjaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir puluhan juta rekening milik masyarakat.
KASUS suap proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk kader PDI Perjuangan Harun Masiku ke kursi DPR RI masih jauh dari tutup buku alias belum tuntas.
Intoleransi dalam bentuk apa pun sesungguhnya tidak bisa dibenarkan.
KEPALA Desa ibarat etalase dalam urusan akuntabilitas dan pelayanan publik.
KONFLIK lama Thailand-Kamboja yang kembali pecah sejak Kamis (24/7) tentu saja merupakan bahaya besar.
NEGERI ini memang penuh ironi. Di saat musim hujan, banjir selalu melanda dan tidak pernah tertangani dengan tuntas. Selepas banjir, muncul kemarau.
Berbagai unsur pemerintah pun sontak berusaha mengklarifikasi keterangan dari AS soal data itu.
EKS marinir TNI-AL yang kini jadi tentara bayaran Rusia, Satria Arta Kumbara, kembali membuat sensasi.
SEJAK dahulu, koperasi oleh Mohammad Hatta dicita-citakan menjadi soko guru perekonomian Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved