Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBAGAI extraordinary crime, korupsi harus diperlakukan tidak setara dengan kejahatan biasa. Pemberatan hukuman mesti diberlakukan kepada koruptor untuk menghadirkan efek jera. Sebaliknya, peringanan hukuman melalui remisi hanya akan menghilangkan efek jera dan membuat pemberantasan korupsi gagal.
Rencana Kementerian Hukum dan HAM untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP No 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan dikhawatirkan menciptakan iklim semacam itu.
Dalam draf revisi PP yang kembali diwacanakan beberapa hari terakhir, ketentuan justice collabolator sebagai syarat remisi bagi pelaku tindak pidana korupsi, terorisme, dan narkotika dihilangkan. Dengan ketentuan itu, para terpidana kasus korupsi dapat memperoleh remisi dengan syarat pokok berkelakuan baik dan telah menjalani sepertiga masa pidana. Kita menyesalkan Kementerian Hukum dan HAM yang untuk kesekian kalinya mengupayakan perubahan PP ke arah yang kontraproduktif.
Bukan kali ini saja wacana peringanan hukuman terhadap terpidana kejahatan luar biasa digulirkan Kementerian Hukum dan HAM. Sejak menjabat sebagai menteri hukum dan HAM pada 2014, Yasonna Laoly tidak lelah-lelahnya mencoba mengegolkan revisi PP itu.
Kita tidak memahami mengapa Yasonna memiliki kecenderungan semacam itu. Beruntung, publik terus mencermati dan menolak rencana revisi PP tersebut. Seirama dengan posisi publik, kita pun menolak keras rencana revisi PP tersebut. Kita justru mempertanyakan alasan sesungguhnya di balik upaya Menkum dan HAM Yasonna untuk mengegolkan revisi aturan yang bakal menggembirakan para koruptor.
Selama ini, Menkum dan HAM Yasonna berdalih bahwa jika seorang narapidana kasus korupsi hartanya telah disita negara, membayar denda, dan memperoleh hukuman serta berkelakukan baik, yang bersangkutan berhak mendapatkan remisi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kita jelas tidak sependapat dengan argumen Menkum dan HAM. Jika kebijakan itu diimplementasikan, hilanglah esensi pemberatan hukuman terhadap pelaku korupsi sebagai extraordinary crime. Dengan memasukkan korupsi sebagai kejahatan luar biasa saja, kita masih kesulitan memberantas korupsi. Apa jadinya jika level kesiagaan dalam pemberantasan kasus itu kita turunkan. Karena itu, kita mengingatkan publik untuk terus mengawal wacana ini. Jangan sampai kebijakan itu jadi diimplementasikan.
Harus kita tekankan bahwa revisi PP itu bertentangan dengan agenda pemerintahan Jokowi-JK yang tercantum dalam Nawa Cita ke-4, yakni menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan tepercaya. Peringanan hukuman terhadap koruptor, seperti muatan revisi PP Nomor 99 Tahun 2012, sama artinya meniadakan substansi Nawa Cita ke-4 tersebut. Akankah Yasonna berkeras melakukannya?
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved