SEGALA sesuatu di kolong langit ini beragam adanya. Dalam keberagaman terkandung perbedaan. Itulah hukum alam, sunnatullah. Alam menciptakan keragaman dan perbedaan. Karena itu, alam pun menyediakan mekanisme untuk merukunkan keragaman dan perbedaan itu.
Dalam konteks sosial, masyarakat sesungguhnya meriah dengan mekanisme dan khazanah untuk mendamaikan keragaman dan perbedaan etnik atau agama yang sakral sekalipun. Ia lazim disebut kearifan lokal, local wisdom, sebuah kebijaksanaan yang ditransmisikan dari satu generasi ke generasi berikutnya.
Jelas bahwa khazanah kerukunan dan keharmonisan diwariskan melalui edukasi, bukan koersi. Kerukunan yang dibangun melalui edukasi akan menghasilkan kesadaran, kecerahan, dan kejujuran.
Sebaliknya, kerukunan yang dibangun melalui koersi hanya menciptakan keterpaksaan, ketakutan, dan kepura-puraan. Celakanya, bangsa ini tengah dihadapkan pada pengondisian kerukunan yang dipaksakan melalui undang-undang.
Pemerintah begitu bersemangat mengusahakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kerukunan Umat Beragama (KUB). RUU yang sudah diajukan sejak 2003 itu antara lain mencakup tentang hak dan kewajiban warga negara terkait dengan agama, pendirian rumah ibadah, penghormatan terhadap rumah ibadah dan simbol keagamaan, penyiaran agama, bantuan keagamaan, identitas keagamaan di ruang publik, pemeliharaan ketertiban, serta peringatan perayaan keagamaan.
Pemerintah berharap dengan peraturan yang melingkupi berbagai aspek keagamaan itu konflik horizontal dapat dihilangkan. Namun, yang dikhawatirkan terjadi justru sebaliknya. Kita khawatir aturan itu kelak malah meneguhkan dominasi mayoritas atas minoritas.
Sebagai contoh, salah satu poin dalam RUU Kerukunan Umat Beragama menyebutkan pembangunan tempat ibadah harus mendapat persetujuan pemuka agama setempat. Jelas pemuka agama dimaksud ialah pemuka agama mayoritas.
Oleh sebab itu, jamak belaka bila sejumlah lembaga swadaya masyarakat, organisasi keagamaan, serta aktivis menilai RUU Kerukunan Umat Beragama justru makin mengukuhkan diskriminasi.
Pemerintah berargumentasi RUU Kerukunan Umat Beragama dimaksudkan untuk mengurangi dan menghapus konflik horizontal antarpenganut agama. Itu jelas argumentasi yang mengada-ada karena maraknya konflik belakangan ini diakibatkan oleh lemahnya penegakan hukum. Dalam banyak kasus konflik agama, negara bahkan absen dan melakukan pembiaran.
Lagi pula, bukankah untuk mengurangi konflik antarpenganut agama sudah ada Undang-Undang No 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial?
Maka, jelas sekali RUU Kerukunan Umat Beragama bukanlah wadah, melainkan belenggu. Karena itu, kita menolaknya. Pembahasan RUU Kerukunan Umat Beragama terbengkalai sejak 2003. Itu menunjukkan DPR menganggap RUU itu tidak urgen. Daripada menghabiskan energi mendorong kerukunan melalui kursi lewat undang-undang, lebih indah bila pemerintah mengintensifkan edukasi kerukunan melalui kearifan lokal.
Berita Lainnya
-
28/4/2026 05:00
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
-
27/4/2026 05:00
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
-
25/4/2026 05:00
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
-
24/4/2026 05:00
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
-
23/4/2026 05:00
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
-
22/4/2026 05:00
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
-
21/4/2026 05:00
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
-
20/4/2026 05:00
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
-
18/4/2026 05:00
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
-
17/4/2026 05:00
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
-
16/4/2026 05:00
AKSI premanisme kembali mengoyak rasa aman publik.
-
15/4/2026 05:00
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
-
14/4/2026 05:00
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
-
13/4/2026 05:00
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
-
11/4/2026 05:00
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
-
10/4/2026 05:00
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.