Kerukunan yang Dipaksakan

09/1/2014 00:00
SEGALA sesuatu di kolong langit ini beragam adanya. Dalam keberagaman terkandung perbedaan. Itulah hukum alam, sunnatullah. Alam menciptakan keragaman dan perbedaan. Karena itu, alam pun menyediakan mekanisme untuk merukunkan keragaman dan perbedaan itu.

Dalam konteks sosial, masyarakat sesungguhnya meriah dengan mekanisme dan khazanah untuk mendamaikan keragaman dan perbedaan etnik atau agama yang sakral sekalipun. Ia lazim disebut kearifan lokal, local wisdom, sebuah kebijaksanaan yang ditransmisikan dari satu generasi ke generasi berikutnya.

Jelas bahwa khazanah kerukunan dan keharmonisan diwariskan melalui edukasi, bukan koersi. Kerukunan yang dibangun melalui edukasi akan menghasilkan kesadaran, kecerahan, dan kejujuran.

Sebaliknya, kerukunan yang dibangun melalui koersi hanya menciptakan keterpaksaan, ketakutan, dan kepura-puraan. Celakanya, bangsa ini tengah dihadapkan pada pengondisian kerukunan yang dipaksakan melalui undang-undang.

Pemerintah begitu bersemangat mengusahakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kerukunan Umat Beragama (KUB). RUU yang sudah diajukan sejak 2003 itu antara lain mencakup tentang hak dan kewajiban warga negara terkait dengan agama, pendirian rumah ibadah, penghormatan terhadap rumah ibadah dan simbol keagamaan, penyiaran agama, bantuan keagamaan, identitas keagamaan di ruang publik, pemeliharaan ketertiban, serta peringatan perayaan keagamaan.

Pemerintah berharap dengan peraturan yang melingkupi berbagai aspek keagamaan itu konflik horizontal dapat dihilangkan. Namun, yang dikhawatirkan terjadi justru sebaliknya. Kita khawatir aturan itu kelak malah meneguhkan dominasi mayoritas atas minoritas.

Sebagai contoh, salah satu poin dalam RUU Kerukunan Umat Beragama menyebutkan pembangunan tempat ibadah harus mendapat persetujuan pemuka agama setempat. Jelas pemuka agama dimaksud ialah pemuka agama mayoritas.

Oleh sebab itu, jamak belaka bila sejumlah lembaga swadaya masyarakat, organisasi keagamaan, serta aktivis menilai RUU Kerukunan Umat Beragama justru makin mengukuhkan diskriminasi.

Pemerintah berargumentasi RUU Kerukunan Umat Beragama dimaksudkan untuk mengurangi dan menghapus konflik horizontal antarpenganut agama. Itu jelas argumentasi yang mengada-ada karena maraknya konflik belakangan ini diakibatkan oleh lemahnya penegakan hukum. Dalam banyak kasus konflik agama, negara bahkan absen dan melakukan pembiaran.

Lagi pula, bukankah untuk mengurangi konflik antarpenganut agama sudah ada Undang-Undang No 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial?

Maka, jelas sekali RUU Kerukunan Umat Beragama bukanlah wadah, melainkan belenggu. Karena itu, kita menolaknya. Pembahasan RUU Kerukunan Umat Beragama terbengkalai sejak 2003. Itu menunjukkan DPR menganggap RUU itu tidak urgen. Daripada menghabiskan energi mendorong kerukunan melalui kursi lewat undang-undang, lebih indah bila pemerintah mengintensifkan edukasi kerukunan melalui kearifan lokal.


Berita Lainnya