Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KETELADANAN merupakan satu hal penting yang sering kali absen dari perilaku para pemimpin di negeri ini. Apalagi, keteladanan itu dalam hal mematuhi aturan. Tidak mengherankan bila ada pejabat yang tanpa merasa bersalah melanggar aturan, masyarakat menyorotnya secara tajam. Lebih tajam lagi sorotan itu bila yang dilanggar sang pejabat ialah aturan yang dibuatnya sendiri, sampai-sampai KPK pun menyesalkannya.
Itulah yang terjadi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi. Menteri Yuddy tahun ini mengubah aturan penggunaan kendaraan dinas di lingkungan kementeriannya. Tahun lalu Yuddy masih membolehkan kendaraan dinas dipakai mudik. Pada periode tahun ini, larangan pun diturunkan.
Alasannya, antara lain, pengawai pemerintah telah memiliki cukup uang menggunakan sarana transportasi lain. Tahun ini, pegawai negeri sipil dan aparatur pemerintah telah menerima THR dan gaji ke-13 lebih awal untuk menyambut Hari Raya Idul Fitri.
Kebijakan larangan menggunakan kendaraan dinas untuk mudik sesungguhnya hanya aturan yang agak terlambat. Aturan itu seharusnya segera dijalankan sebagai peraturan pelaksana PP No 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara atau Daerah.
Berdasarkan PP tersebut, kendaraan dinas dibeli atau diperoleh atas beban APBN/APBD sehingga merupakan barang milik negara/daerah. Kemudian disebutkan, menteri atau pimpinan menggunakan barang milik negara yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian/lembaga.
Ketentuan itu juga mencakup kepala kantor dalam lingkungan kementerian/lembaga dan kepala satuan kerja perangkat daerah. Namun, peraturan itu tidak meliputi presiden dan wakil presiden. Dari PP tersebut semestinya sudah jelas, kendaraan dinas tidak boleh dipakai di luar tugas dan fungsi kementerian/lembaga yang bersangkutan. Yuddy juga sudah mengeluarkan ancaman akan menjatuhkan sanksi tegas kepada para pelanggar larangan menggunakan kendaraan untuk mudik.
Tidak dinyana, dia yang menetapkan larangan, dia pula yang melanggarnya. Yuddy berdalih kendaraan dinas yang masuk larangan merupakan kendaraan operasional. Kendaraan dinas yang dipakainya melekat pada jabatannya sebagai menteri. Dengan demikian, sah-sah saja bila ia memakai kendaraan tersebut untuk mudik, seperti juga Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Mungkin Bapak Menteri Yuddy yang terhormat belum memahami ketentuan dalam PP No 27 Tahun 2014. Seperti halnya sebagian besar anggota DPRD, bahkan DPR, yang tidak merasa terikat kewajiban menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara kepada KPK.
Yuddy terlampau tinggi memandang dirinya sebagai pejabat hingga melupakan posisinya sebagai pelayan publik. Menteri Yuddy lupa, kendaraan dinas yang dibeli dengan uang negara dan disediakan untuknya ialah semata-mata agar tugas melayani masyarakat berjalan lancar, bukan agar lancar sampai di kampung halaman untuk kepentingan pribadi.
Menteri Yuddy telah mengabaikan perannya sebagai anutan aparatur sipil negara. Ketika menteri tanpa rasa bersalah memakai kendaraan dinas untuk mudik, berikutnya pegawai negeri sipil akan merasa berhak sewaktu-waktu memakai kendaraan dinas untuk berlibur bersama keluarga. Seperti kata peribahasa guru kencing berdiri, murid kencing berlari. Kita merindukan keteladanan, bukan cuma dari Menteri Yuddy, melainkan juga dari seluruh pemimpin negeri.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved