Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Pejabat publik yang semestinya melayani nyatanya lebih sering meminta pelayanan. Mereka yang semestinya mengabdi justru lebih suka menuntut pengabdian.
Celakanya, tak cuma untuk diri pribadi, permintaan dilayani atau perlakuan khusus tak jarang juga dituntut untuk keluarga, kerabat, atau sekadar sahabat.
Itulah yang dengan terang benderang dipertontonkan Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Berbekal kedudukannya, Fadli meminta fasilitas kepada Konsulat Jenderal RI di New York, AS, untuk putrinya, Shafa Sabila, kala bertandang ke 'Negeri Paman Sam' pada 12 Juni-12 Juli 2016.
Kunjungan Shafa jelas tak ada urusan negara, tetapi negara dibuat repot. Atas permintaan Fadli Zon, misalnya, Konjen RI di New York menjemput Shafa di bandara. Tentu, pihak konjen harus mengeluarkan biaya.
Fadli tadinya juga meminta pihak konjen mendampingi sang putri selama di New York, tetapi permintaan itu tak bisa dipenuhi karena terbentur anggaran.
Fadli membantah dirinya meminta Konjen RI di New York memperlakukan Shafa secara khusus. Ia beralasan meminta sang putri dijemput lantaran tiba di Bandara New York pada dini hari.
Padahal, faktanya, Shafa mendarat pukul 14.15 waktu setempat. Setelah surat katebelece itu terungkap, Fadli menitipkan uang Rp2 juta untuk Konjen RI di New York sebagai pengganti biaya penjemputan.
Memang, biaya yang dikeluarkan negara untuk menjemput Shafa tak seberapa. Namun, harus tegas kita katakan, tak ada satu pun alasan untuk membenarkan tindakan Fadli Zon meminta Konjen RI menjemput putrinya.
Konjen RI ada untuk mewakili kepentingan bangsa dan negara di luar negeri. Ia juga bertugas membantu dan melindungi warga negara Indonesia yang sedang kesulitan di sana, tetapi bukan untuk antar jemput orang-orang yang tidak sedang mengemban tugas negara.
Permintaan Fadli Zon agar Konjen RI di New York menjemput sang putri jelas merendahkan derajat institusi negara. Fadli Zon boleh saja menduduki posisi tinggi sebagai Wakil Ketua DPR, tetapi tidak demikian halnya dengan sang anak.
Sang putri hanyalah warga negara biasa yang seharusnya diperlakukan secara biasa pula karena ia ke New York untuk urusan pribadi. Haram hukumnya meminta negara untuk memberikan fasilitas khusus.
Bisa jadi, mentang-mentang bertugas di Senayan, mentang-mentang menjabat Wakil Ketua DPR, Fadli Zon merasa dirinya orang istimewa sehingga harus diperlakukan istimewa, termasuk keluarganya. Hal itu pula yang pernah ditunjukkan anggota DPR Rachel Maryam.
Rachel mengirimkan surat ke Dubes RI untuk Prancis guna meminta fasilitas transportasi saat bersama enam anggota keluarganya pelesiran ke Paris, Maret silam.
Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi meminta Kementerian Luar Negeri memfasilitasi liburan kolega Menteri Yuddy Chrisnandi ke Sydney, Australia. Kita yakin, katebelece-katebelece serupa bertaburan dari pejabat-pejabat lain.
Pejabat negara disumpah semata untuk memperjuangkan kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan keluarga, kerabat, atau kolega. Tugas mereka ialah melayani rakyat, bukan malah terus-terusan minta dilayani seperti yang dilakukan Fadli Zon dan kawan-kawan itu.
Memanfaatkan jabatan demi kepentingan pribadi, keluarga, kerabat, atau kolega jelas tindakan yang tak patut. Ia hanya ada di zaman terbelakang, bukan di era reformasi seperti saat ini.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved