Keniscayaan Moratorium Bansos

03/4/2014 00:00
DANA bantuan sosial semestinya dirancang, dianggarkan, dan dialokasikan semata-mata untuk rakyat yang membutuhkan. Namun, pada praktiknya, dana itu kerap disalahgunakan para penguasa. Celakanya, celah penyelewengan terus saja dibiarkan menganga.

Celah penyelewengan dana bansos bahkan kian dikuak lebar-lebar setiap pemilihan umum menjelang dengan membengkakkan jumlah anggaran. Pada APBN 2014, misalnya, dana bansos menggelembung dari Rp55,8 triliun menjadi Rp73,2 triliun. Malah, di laman Kementerian Keuangan tertera angka Rp91,8 triliun.

Bukan rahasia lagi, peruntukan dana bansos sering menyimpang arah. Uang rakyat yang seharusnya dioptimalkan untuk mengangkat rakyat dari lumpur kemiskinan dibelokkan demi memenuhi kepentingan pribadi dan kelompok. Dana bansos pun disulap menjadi modal untuk memuaskan syahwat politik, demi mempertahankan kekuasaan.

Itulah kenapa publik lantang menyuarakan kepada pemerintah penggelontoran dana bansos ditunda hingga pemilu berlalu. Itulah pula kenapa para pegiat antikorupsi tiada henti menyeru pemerintah agar memoratorium pengucuran dana bansos sampai pemilu usai.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai-sampai merasa perlu mengirimkan surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mengingatkan betapa besar potensi penyalahgunaan dana bansos. Dalam surat yang ditembuskan ke Ketua DPR dan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan tersebut juga diusulkan agar dana bansos difokuskan di Kementerian Sosial.

Argumen yang disodorkan KPK jelas, bahwa Kementerian Sosial memiliki tugas dan fungsi sosial sehingga merekalah yang semestinya mengurusi dana bansos. Bukan dibagi ke kementerian-kementerian yang sesungguhnya tidak membutuhkan dan tidak berkompeten mengelola dana itu.

Rekomendasi KPK agar pengucuran dana bansos ditunda hingga pemilu berakhir juga amat masuk akal. Bukan rahasia lagi, dana bansos amat berisiko diselewengkan petahana yang diberi kewenangan menyalurkan dana itu.

Menurut Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, Pemilu 2009 yang kental dengan indikasi korupsi dana bansos ialah pengalaman berharga untuk menjadikan Pemilu 2014 sebagai momentum agar penyimpangan serupa tak terulang.

Kita mengapresiasi sikap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang mendukung rekomendasi KPK. Kita menaruh hormat atas kemauan Presiden yang akan menertibkan penyaluran dana bansos.

Namun, harus kita katakan, langkah-langkah itu masih jauh dari cukup untuk memotong potensi kongkalikong dana bansos. Ketika pemilu tinggal sepekan berlangsung, akan lebih efektif jika Presiden mengambil sikap tegas dengan memoratorium penggelontoran dana tersebut.

Agar dana bansos tidak dijadikan modal politik, agar dana bansos tidak menyimpang dari peruntukan, mutlak diperlukan tindakan konkret dari Presiden. Bukan sekadar kemauan di tataran verbal untuk menertibkan, bukan sekadar janji untuk memberikan arahan kepada seluruh jajaran pemerintah pusat hingga bupati/wali kota.

Lagi pula, bukankah selama ini arahan atau bahkan instruksi presiden ibarat macan kertas yang terlihat garang, tetapi sebenarnya tak bergigi?


Berita Lainnya