Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
INILAH ironi calon perseorangan atau independen dalam pemilihan kepala daerah (pilkada).
Kelahirannya disambut sukacita, tapi dalam perjalanan, ruang geraknya terus dibatasi.
Ibarat kata pepatah, kepala dilepas, tapi ekornya dipegang.
Kepala dilepas agar pilkada terlihat demokratis karena calonnya bisa dari jalur partai politik dan perseorangan.
Akan tetapi, ekornya dipegang agar calon perseorangan tidak bebas bergerak melawan calon dari partai politik.
Ironi itu yang dilahirkan dengan kesadaran penuh dalam Revisi UU Pilkada yang disahkan pada Rapat Paripurna DPR, Kamis (2/6).
Ada ketentuan yang memperketat proses verifikasi KTP yang digunakan calon perseorangan.
Ketentuan itu mengadopsi aturan main baru mengenai calon perseorangan, yakni verifikasi faktual dengan metode sensus untuk pendukung calon perseorangan.
Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 48.
Inilah titik krusial yang berpotensi mengeliminasi calon independen dari kontestasi pilkada.
Dengan metode sensus, petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) harus bertemu langsung dengan pendukung.
Jika petugas PPS tidak bisa menemui pendukung, dalam kurun waktu tiga hari pasangan calon harus menghadirkan pendukungnya ke PPS.
Jika tenggat itu tak dipenuhi, dukungan dicoret.
Tenggat tiga hari klarifikasi pendukung merupakan cara ampuh untuk menghambat munculnya pasangan calon perseorangan.
Ambil contoh Pilkada DKI Jakarta.
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berniat mengumpulkan dukungan 1 juta KTP.
Itu artinya, dengan metode sensus, PPS harus bertemu langsung dengan 1 juta orang yang menyerahkan KTP untuk mendukung Ahok.
Dengan mobilitas penduduk Jakarta yang luar biasa tinggi, kemungkinan untuk bertemu dan bertatap muka tentunya menjadi sangat kecil.
Kala PPS tidak bisa menemui pemilik KTP, menjadi tanggung jawab pasangan calon untuk menghadirkan pendukung tersebut di kantor PPS.
Harus tegas dikatakan bahwa verifikasi faktual dengan metode sensus hanya menghabiskan uang.
Ketentuan itu hanya bagus pada tataran ide untuk mengantisipasi dukungan fiktif.
Namun, pada tataran pelaksanaan hanya merepotkan pasangan calon, pendukung calon perseorangan, bahkan PPS sendiri.
Itulah cara terselubung mengekang ruang gerak calon independen.
Kita tidak setuju, sangat tidak setuju, terhadap setiap aturan yang membatasi ruang gerak konstitusional calon perseorangan.
Akan tetapi, kita juga harus menghormati ketentuan perundang-undangan.
Karena itu, elok nian bila pihak yang merasa dirugikan untuk mengajukan uji materi Pasal 48 ke Mahkamah Konstitusi.
Langkah kompromistis masih bisa dilakukan.
KPU yang juga mengaku keberatan atas tenggat tiga hari itu harus proaktif berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah.
KPU mestinya diberi ruang leluasa untuk melakukan verifikasi.
Toh, KPU selama ini sudah berpengalaman melakukan verifikasi.
Apalagi, Pasal 48 itu mengadopsi Peraturan KPU No 9/2015 tentang Pencalonan Pilkada.
Bedanya, dalam Peraturan KPU No 9/2015 itu tidak ada batasan khusus terhadap waktu klarifikasi ke alamat pendukung.
Peraturan KPU mengatur, jika pendukung tidak di tempat, tim pasangan calon perseorangan dapat membawa mereka ke PPS kapan saja selama 14 hari masa verifikasi faktual.
Jujur kita katakan, tenggat verifikasi faktual yang ketat bagi pendukung calon perseorangan memicu masalah baru.
Oleh karena itu, tim sukses dan KPU harus mengantisipasi sejak jauh hari agar aturan tidak menghambat calon perseorangan.
Biarkan kepala dilepas dan ekor tidak dipegang.
BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia.
PEMERIKSAAN dua menteri dari era Presiden Joko Widodo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik.
SAMA seperti perang terhadap korupsi, perang melawan narkoba di negeri ini sering dipecundangi dari dalam.
EKONOMI Indonesia melambung di tengah pesimisme yang masih menyelimuti kondisi perekonomian global maupun domestik.
BERAGAM cara dapat dipakai rakyat untuk mengekspresikan ketidakpuasan, mulai dari sekadar keluh kesah, pengaduan, hingga kritik sosial kepada penguasa.
MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan mantan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto telah resmi bebas dari tahanan.
Kebijakan itu berpotensi menciptakan preseden dalam pemberantasan korupsi.
ENTAH karena terlalu banyak pekerjaan, atau justru lagi enggak ada kerjaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir puluhan juta rekening milik masyarakat.
KASUS suap proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk kader PDI Perjuangan Harun Masiku ke kursi DPR RI masih jauh dari tutup buku alias belum tuntas.
Intoleransi dalam bentuk apa pun sesungguhnya tidak bisa dibenarkan.
KEPALA Desa ibarat etalase dalam urusan akuntabilitas dan pelayanan publik.
KONFLIK lama Thailand-Kamboja yang kembali pecah sejak Kamis (24/7) tentu saja merupakan bahaya besar.
NEGERI ini memang penuh ironi. Di saat musim hujan, banjir selalu melanda dan tidak pernah tertangani dengan tuntas. Selepas banjir, muncul kemarau.
Berbagai unsur pemerintah pun sontak berusaha mengklarifikasi keterangan dari AS soal data itu.
EKS marinir TNI-AL yang kini jadi tentara bayaran Rusia, Satria Arta Kumbara, kembali membuat sensasi.
SEJAK dahulu, koperasi oleh Mohammad Hatta dicita-citakan menjadi soko guru perekonomian Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved