Demi Uang dan Kuasa

31/3/2014 00:00
PEMILIHAN umum ialah pertandingan yang semestinya berlangsung secara jujur dan adil. Ibarat pertandingan olah raga, wasit, pengawas pertandingan, dan pemain harus bertanding secara sportif. Namun, dalam kompetisi bernama pemilu senantiasa ada upaya berbuat curang dan culas, tak terkecuali Pemilu 2014. Potensi kecurangan bisa datang dari penyelenggara, pengawas, partai politik atau calon anggota legislatif.

Bila parpol atau caleg berbuat curang, kecurangan itu bertujuan mempertahankan atau merebut kemenangan dan kekuasaan. Sedangkan jika penyelenggara pemilu atau pengawas berlaku curang, itu adalah demi uang dan kekuasaan. Dalam hal ini, penyelenggara dan pengawas pemilu berpihak kepada parpol dan atau caleg dan sebagai imbalannya mereka mendapat uang dan atau jabatan.

Untuk mempertahankan atau merebut kemenangan dalam Pemilu Legislatif 2014 ini, ditengarai ada parpol yang memobilisasi intelejen dengan sandi tertentu.Bila dugaan tersebut benar,  itu artinya parpol-parpol tersebut melibatkan aparat. Keterlibatan aparat sungguh-sungguh terjadi dalam kasus penembakan posko caleg di Aceh. Tujuan apalagi kalau bukan menghadirkan teror dan ketakutan kepada caleg dan pemilih.

Anggota KPU berbuat curang dengan menjual suara. Seorang caleg di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, mengadukan dua anggota KPU kabupaten tersebut. Kedua anggota KPU tersebut dilaporkan menawarkan suara kepada sang caleg seharga Rp70 ribu per suara.

Ada pula caleg yang mulai melobi petugas KPU untuk mendapat surat suara. Ini terjadi di Provinsi Banten. Para caleg itu bersedia membeli suara secara eceran maupun grosiran dari anggota KPU.

Potensi kecurangan oleh KPU itu memang masih bersifat individual. Namun, secara institusional, KPU bisa membuka peluang bagi kecurangan oleh parpol dan caleg bila manajemen penyelengaraan pemilu buruk.

Peran proaktif pengawas pemilu niscaya dibutuhkan untuk memperkarakan segala bentuk kecurangan. Pengawas pemilu jangan berlindung di balik rupa-rupa alasan untuk mendiamkan kecurangan tersebut.

Pengawas pemilu bukan pembela parpol dan caleg, melainkan pembela pemilu yang jujur dan adil. Bila pengawas pemilu mendiamkan kecurangan, ia sama saja menjadi bagian dari kecurangan itu sendiri.

Parpol dan caleg harus memiliki kesadaran bahwa kuasa bukan segala-galanya. Parpol dan caleg harus sadar bahwa sangat tidak bermartabat dan beradab mereka yang merengkuh kekuasaan karena keculasan.Bila untuk mrmpertahankan atau merebut kekuasaan saja parpol dan caleg telah berbuat curang, kecurangan mereka bakal jauh lebih besar lagi ketika mereka berkuasa.

Negara akan rusak bila dipimpin penguasa curang dan culas. Rakyat emoh dipimpin penguasa lancung.


Berita Lainnya