Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
CENGKERAMAN korupsi di negeri ini semakin mengerikan. Di tengan semakin gencar dan kian masifnya korupsi, sebagian penegak hukum yang semestinya berdiri paling depan dalam memerangi malah terdepan menjadi bagian dari jejaring korupsi. Bangsa ini seperti sudah bertekuk lutut, bersimpuh di kaki koruptor. Kita sungguh geram karena seluruh benteng perlawanan terhadap korupsi sudah jebol berantakan. Tak cuma di hulu, penegak hukum di hilir yang semestinya tanpa kompromi menindak koruptor justru bermurah hati kepada para pelancung itu.
Anomali mengerikan itulah yang lagi-lagi dipamerkan hakim di pengadilan tindak pidana korupsi daerah. Beberapa waktu lalu, KPK membekuk hakim PN Tipikor Kepahiang, Bengkulu, Janner Purba, karena menerima suap dari terdakwa kasus korupsi yang ia tangani. Selain Janner, hakim Toton dan beberapa pihak lain menjadi tersangka. Persoalan terus menggelinding, perilaku cela Janner dan Toton pun terbongkar. Mantan Kepala Bagian Keuangan RSUD M Yunus Bengkulu, Safri Syafii, terdakwa dalam kasus yang ditangani Janner dan Toton, membeberkan bahwa dirinya dipalak 'wakil Tuhan' itu. Tak tanggung-tanggung, ia harus menyetor Rp1 miliar ika ingin bebas. Data memperlihatkan pula bahwa Janner sering mengetukkan palu kebebasan bagi terdakwa korupsi. Ia pun berjuluk 'raja vonis bebas bagi koruptor'.
Janner dan Toton bukanlah hakim tipikor daerah pertama yang suka bersahabat dengan pelaku korupsi. Jauh sebelumnya, PN Tipikor Semarang juga memvonis bebas enam terdakwa korupsi pada 2011. Pun dengan hakim tipikor daerah lain seperti Bandung, Lampung, dan Samarinda. Data ICW juga menunjukkan betapa hakim tipikor daerah semakin bermurah hati kepada pesakitan kasus korupsi. Hukuman yang mereka ketuk semakin ringan, hanya 2 tahun 2 bulan pada 2015, turun ketimbang di 2014 yang cuma 2 tahun 6 bulan. Jumlah terdakwa korupsi yang divonis bebas juga melesat yakni 68 orang pada 2015, padahal tahun sebelumnya hanya 28 orang.
Pengadilan tipikor daerah awalnya dibentuk sebagai jawaban atas menyebarnya praktik korupsi hingga pelosok daerah seiring dengan pemberlakuan desentralisasi dan otonomi. Untuk mengoptimalkan daya gempur, hakim tipikor tidak hanya berasal dari jalur karier, tetapi juga mengikutkan hakim nonkarier yang dinilai belum tercemar oleh mafia pengadilan. Itulah semangat dan upaya luar biasa bangsa ini untuk memberangus kejahatan luar biasa bernama korupsi. Namun, faktanya, semangat dan tujuan pembentukan pengadilan tipikor di daerah telah diselewengkan. Oleh hakim-hakim yang bermental bejat, ia justru dijadikan pasar gelap untuk memperdagangkan hukum. Mereka yang tak lagi memiliki hati nurani menjual kewenangan yang dimiliki demi memenuhi hasrat kerakusan.
Boleh dibilang pengadilan tipikor di daerah lebih banyak mudarat ketimbang manfaatnya. Ia yang semestinya menjadi ajang penghakiman, arena untuk menghadirkan efek jera, malah menjelma sebagai tempat hakim-hakim busuk jualan hukum. Bahkan, tak salah jika kita menyebut pengadilan tipikor di daerah telah menyuburkan korupsi. Kita sepakat bahwa korupsi ialah kejahatan luar biasa yang mesti dihadapi dengan cara-cara luar biasa. Karena itu, jika hakim tipikor di daerah tak memandang korupsi sebagai masalah mahabesar, tak ada gunanya mempertahankan pengadilan tipikor di daerah.
Tarik semua perkara korupsi yang ditangani KPK ke pengadilan tipikor pusat yang nyata-nyata tak pernah sekali pun membebaskan koruptor. Untuk perkara korupsi yang ditangani kejaksaan dan kepolisian, kembalikan saja penanganannya ke pengadilan umum. Rakyat tak bisa menerima negara terus mengeluarkan uang segudang hanya untuk menggaji mereka yang justru berpihak pada korupsi. Sudah saatnya pengadilan tipikor daerah yang sama sekali tak berfaedah itu dievaluasi, dan bila perlu, dibubarkan saja.TEASER:
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved