Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SALAH satu tugas hakim tindak pidana korupsi (tipikor) ialah memperkuat sistem pembentukan efek jera dengan menetapkan vonis yang membuat calon koruptor takut mencuri. Hakim di domain ini semestinya ialah mereka yang kejam terhadap koruptor, melalui penetapan vonis maksimal dari tuntutan hukuman yang diajukan jaksa.
Akan tetapi, kita kerap dihadapkan pada fakta adanya hakim yang justru gemar membebaskan terdakwa kasus korupsi, alih-alih menghukum berat. Janner Purba dan Toton, dua hakim tipikor di Pengadilan Tinggi Bengkulu, termasuk di antara hakim-hakim semacam itu.
Janner dan Toton dibekuk petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menerima suap Rp650 juta, awal pekan ini. Uang itu diterima Janner dan Toton sehari sebelum keduanya memvonis dua terdakwa dalam perkara korupsi. Diduga kuat, uang suap yang diterima Janner dan Toton terkait dengan upaya para terdakwa untuk memengaruhi putusan.
Penangkapan Janner dan Toton, jika melihat rekam jejak mereka, sesungguhnya tidak terlalu mengejutkan. Bahkan, keduanya semestinya sudah ditangkap sejak lama.
Janner dan Toton telah lama dikenal sebagai hakim yang gemar membebaskan koruptor. Hingga sebelum ditangkap, keduanya dilaporkan telah membebaskan 11 terdakwa perkara korupsi dalam berbagai persidangan.
Sebagai Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, Bengkulu, reputasi Janner itu jelas sangat mengenaskan. Janner yang semestinya membuat koruptor ketakutan, justru kerap menggembirakan para pencuri uang negara.
Kita tidak habis pikir, bagaimana mungkin Janner dan Toton dapat melakukan semua modus tercela tersebut. Yang lebih tidak bisa kita pahami ialah mengapa sistem peradilan kita melahirkan hakim-hakim pecundang seperti Janner dan Toton.
Logikanya, hakim-hakim korup dapat terlahir karena dua sebab. Pertama, karena sistem rekrutmen yang buruk. Kedua, karena sistem pembinaannya buruk.
Rekrutmen yang buruk dapat menghasilkan sumber daya hakim berkualitas rendah, baik secara intelektual, profesional, maupun moral. Pembinaan buruk dapat membuat calon hakim yang pada awalnya baik berkembang menjadi hakim yang akhirnya berkualitas rendah.
Kita khawatir banyaknya kasus hakim kita yang nakal ialah karena baik rekrutmen maupun pembinaan, keduanya sama-sama buruk. Karena sistem rekrutmen ataupun pembinaan hakim dan calon hakim berada di bawah otoritas internal Mahkamah Agung (MA), masuk akal pula bila kita menggugat tanggung jawab profesional dan moral lembaga itu dalam menjalankan kedua fungsi tersebut.
Benar, secara eksternal, ada Komisi Yudisial (KY) yang berhak memberikan rekomendasi hukuman terhadap hakim nakal. Akan tetapi, implementasi atas rekomendasi KY tidak selamanya dijalankan MA.
Perang melawan korupsi membutuhkan hakim yang mampu membuat koruptor dan calon koruptor ketakutan. Kita mau sistem rekrutmen dan pembinaan di MA melahirkan hakim-hakim tipikor semacam itu. Bukan hakim-hakim yang bekerja dengan sistem argo untuk mengamankan, menyamankan, dan membahagiakan koruptor.
Karena itu, harus ada perbaikan sistemis dan masif dari hulu di MA. Tanpa itu, yang ada hanya perbaikan tambal sulam, atau malah kamuflase.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved