Uji Nyali Penegakan Hukum

29/3/2014 00:00
HAMPIR dua bulan sudah, puluhan titik api terus mendiami lahan dan hutan di Riau. Asap tebal yang tidak pernah benar-benar pergi kerap menyambangi permukiman penduduk dan sarana publik.

Presiden telah menerbitkan Inpres Nomor 16 Tahun 2011 tentang Penanganan Asap. Aparat kepolisian pun memburu dan menangkap para tersangka pembakaran lahan. Aparat penegak hukum juga mengklaim telah meningkatkan patroli, terutama di malam hari, saat-saat pembakar hutan dan lahan kerap melakukan aksi mereka.

Namun, segala daya upaya yang dikerahkan untuk memadamkan bara itu seperti membentur tembok. Semua tumpul, nyaris tidak berdaya hasil. Buktinya, hingga kini titik-titik api enggan pergi.

Bersamaan dengan itu terkuak bahwa sejumlah perwira dan anggota polisi/TNI, anggota DPR, pengusaha, serta tokoh masyarakat setempat menguasai ratusan hektare kawas­an penyangga Cagar Biosfer Giam Siak Kecil-Bukit Batu, Provinsi Riau. Bahkan seorang serka TNI disebut-sebut memiliki 1.500 hektare di kawasan tersebut.

Untuk menggarap lahan sebagai perkebunan kelapa sawit dan membalak, aktivitas pembakaran paling sering ditempuh. Itu merupakan cara termudah dan termurah untuk membuka lahan.

Perambahan ilegal dan jual beli kawasan cagar biosfer diduga mendapatkan kemudahan dari jaringan mafia pembalakan liar yang didukung aparatur desa setempat. Komplet sudah kerja sama mereka.

Wajar, bila kemudian muncul dugaan kongkalikong itu pula yang membuat berbagai upaya penanganan pembakaran lahan dan hutan seakan jalan di tempat. Memang, selalu ada saja tersangka yang ditangkap. Kali ini pun lebih dari 100 tersangka telah ditetapkan.

Namun, kenyataannya asap pekat akibat pembakaran hutan dan lahan selalu muncul setiap tahun. Titik-titik api baru masih tetap bermunculan.

Artinya, para biang keladi penyulut api sesungguhnya belum tersentuh. Sungguh miris menyaksikan pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab menjaga dan mengawasi kawasan yang dilindungi ternyata turut andil dalam perusakan. Tidak mengherankan jika penegakan hukum menjadi majal.

Lebih mengenaskan lagi jika setelah terkuak, oknum-oknum tersebut tidak mendapatkan sanksi hukum yang tegas. Dalam waktu dekat, mereka akan kembali berkiprah merusak kawasan hutan.

Bukan tidak mungkin akan semakin banyak yang mengikuti jejak para penjahat lingkungan itu. Mereka tergiur  oleh keuntungan yang besar tanpa merasa gentar menghadapi konsekuensi hukum karena toh segalanya bisa dikompromikan.

Di sinilah kredibilitas aparat hukum dan pemerintah dalam menegakkan aturan lagi-lagi diuji. Siapa pun perambah dan pembakar baik cagar biosfer maupun kawasan lahan dan hutan harus dihukum tanpa ampun, terlebih bila pelakunya aparat penegak hukum.

Bila biang keladinya ialah korporasi, cabut izinnya. Setop siklus tahunan kabut asap akibat pembakaran disengaja.


Berita Lainnya