Menabrak Aturan Fasilitas Negara

28/3/2014 00:00
KRITIK berbagai kalangan bahwa negeri ini telah kehilangan pusat-pusat keteladanan dari para pemimpin bukanlah isapan jempol. Hampir di berbagai lini, kita mendapati elite di negeri ini kerap melakukan langkah-langkah menabrak aturan yang jauh dari teladan tertib aturan.

Pemandangan seperti itu menjadi lazim saat kita menyaksikan kampanye pemilu secara terbuka yang kini memasuki fase akhir. Salah satu yang paling kentara ialah pelanggaran aturan atas penggunaan fasilitas negara untuk kampanye.

Karena itu, wajar belaka jika kepergian Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ke Lampung pada Rabu (26/3) setelah menggelar rapat terbatas di Istana Negara, Jakarta, menuai kritik tajam. Di Lampung, Yudhoyono berkampanye di hadapan kader dan simpatisan Partai Demokrat.

Kecaman muncul karena meski Yudhoyono telah cuti dari jabatannya, kampanyenya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat masih menggunakan pesawat yang disewa pemerintah. Tidak sedikit pula yang menyebut tindakan tersebut merupakan bentuk bahwa Yudhoyono lebih mengutamakan kepentingan partai ketimbang urusan negara.

Bahkan, pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas menyebut Yudhoyono telah bertindak tidak etis karena menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. Menurut Busyro, itulah akibatnya jika memiliki presiden yang merangkap jabatan sebagai ketua umum partai.

Kasus penggunaan fasilitas negara untuk kampanye juga disebut-sebut dilakukan pejabat negara, yakni saat Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif Cicip Sutardjo berkampanye di Jawa Tengah. Cicip telah membantah dugaan itu. Namun, pengawas pemilu menduga kuat Cicip telah menggunakan fasilitas negara untuk kampanye.

Apa yang dilakukan para elite tersebut tak pelak merupakan bentuk pengingkaran atas prinsip taat hukum dan taat asas. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu menegaskan secara gamblang larangan menggunakan fasilitas negara untuk kampanye.

Pasal 87 UU itu menyatakan 'Kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus memenuhi ketentuan tidak menggunakan fasilitas yang berkaitan dengan jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan'.

Benar belaka bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pengajuan Cuti Pejabat Negara terdapat pasal yang mengatur tentang fasilitas negara yang melekat pada presiden dan boleh dipakai untuk kegiatan apa pun, termasuk kampanye.

Namun, fasilitas itu terkait dengan pengamanan, protokoler, dan kesehatan. Sebaliknya fasilitas transportasi, termasuk kendaraan dinas, terlarang untuk digunakan.

Selama aturan yang melarang penggunaan fasilitas negara itu masih hidup, pada titik itu pula aturan harus dihormati dan ditegakkan. Menjadi kewajiban pertama dan mula-mula bagi pejabat untuk melaksanakan aturan itu secara autentik karena merekalah pusat teladan. Pengawas pemilu harus tegas memerkarakan pelanggaran itu.  Bawaslu tak elok berlindung di balik rupa-rupa alasan untuk mendiamkan.

Mendiamkan pelanggaran sama saja melakukan pelanggaran. Pelanggaran yang didiamkan akan dianggap kebenaran.


Berita Lainnya