Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
TUMPANG-TINDIH aturan dan minimnya koordinasi bisa menjadi petaka dalam pengelolaan negara. Celakanya, kedua hal itu pula yang telah lama berpadu dalam proyek reklamasi pantai utara Jakarta. Tak mengherankan jika potret reklamasi hari ini ialah megaproyek yang serbakusut.
Banyak aturan mengatur reklamasi. Ada tiga keputusan presiden atau keppres. Ada juga peraturan daerah atau perda. Ada pula peraturan pemerintah plus aturan setingkat undang-undang. Tumpang-tindih diperparah tafsir yang berbeda-beda, bahkan perbedaan itu seperti bumi dan langit.
Celakanya, pejabat dan lembaga berwenang juga jalan sendiri-sendiri, tiada koordinasi. Mereka menggunakan aturan yang dianggap sesuai dengan peran dan fungsi mereka. Aneh bin ajaib, entitas yang sama-sama bernama pemerintah, yakni Pemprov DKI, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan, seperti tidak bisa duduk bersama menyamakan visi tentang reklamasi.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berkukuh dengan menggunakan Perda Nomor 8 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara yang merupakan turunan dari keputusan presiden di tahun yang sama, yakni Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta dan Keputusan Presiden Nomor 73 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Kapuk Naga Tangerang, yang intinya melegitimasi proyek reklamasi.
Di sisi lain, Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berpegang pada UU No 27/2007 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang kemudian dipertegas lagi dengan UU No 1/2014, yang pada intinya mengamanatkan keikutsertaan kementerian terkait dalam pembahasan proyek reklamasi.
Selain itu, Jakarta, termasuk wilayah teluknya, bukanlah sebuah wilayah yang berada dalam kewenangan gubernur semata. Itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 26/2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, bahwa kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur ditetapkan sebagai kawasan strategis nasional.
Sebagai kawasan strategis nasional, penataan ruang wilayah-wilayah itu harus dengan izin menteri. Hal itu tertuang dalam Pasal 16 ayat 2 Perpres 122/2012 tentang Reklamasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang menyebutkan izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi pada kawasan strategis nasional tertentu menjadi kewenangan menteri.
Anehnya, tumpang-tindih dan absennya koordinasi di kalangan pemerintah baru bikin kebakaran jenggot setelah terungkapnya kasus korupsi Raperda Zonasi dan Tata Ruang. Ia seperti dibiarkan bertahun-tahun dan baru dicium dan dimuntahkan pada saat yang tepat. Semua baru terhenyak ketika sebagian proses reklamasi sudah berlangsung sejak bertahun-tahun silam.
Ketika tidak ada kejelasan aturan, moratorium yang disepakati Pemprov DKI dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian Kelautan dan Perikanan, Senin (17/4), mungkin sebuah langkah tepat. Akan tetapi, yang namanya moratorium ialah menghentikan sementara, bukan menyetop selamanya. Oleh karena itu, kita berharap komite bersama yang telah dibentuk harus bekerja cepat untuk menyelaraskan berbagai aturan yang tumpang-tindih itu.
Moratorium ibarat menghentikan sementara laju kereta reklamasi untuk kemudian segera menariknya kembali ke rel yang benar. Dengan begitu, reklamasi, seperti diharapkan Menko Maritim Rizal Ramli, akan membawa maslahat buat negara, rakyat, juga swasta.
BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia.
PEMERIKSAAN dua menteri dari era Presiden Joko Widodo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik.
SAMA seperti perang terhadap korupsi, perang melawan narkoba di negeri ini sering dipecundangi dari dalam.
EKONOMI Indonesia melambung di tengah pesimisme yang masih menyelimuti kondisi perekonomian global maupun domestik.
BERAGAM cara dapat dipakai rakyat untuk mengekspresikan ketidakpuasan, mulai dari sekadar keluh kesah, pengaduan, hingga kritik sosial kepada penguasa.
MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan mantan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto telah resmi bebas dari tahanan.
Kebijakan itu berpotensi menciptakan preseden dalam pemberantasan korupsi.
ENTAH karena terlalu banyak pekerjaan, atau justru lagi enggak ada kerjaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir puluhan juta rekening milik masyarakat.
KASUS suap proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk kader PDI Perjuangan Harun Masiku ke kursi DPR RI masih jauh dari tutup buku alias belum tuntas.
Intoleransi dalam bentuk apa pun sesungguhnya tidak bisa dibenarkan.
KEPALA Desa ibarat etalase dalam urusan akuntabilitas dan pelayanan publik.
KONFLIK lama Thailand-Kamboja yang kembali pecah sejak Kamis (24/7) tentu saja merupakan bahaya besar.
NEGERI ini memang penuh ironi. Di saat musim hujan, banjir selalu melanda dan tidak pernah tertangani dengan tuntas. Selepas banjir, muncul kemarau.
Berbagai unsur pemerintah pun sontak berusaha mengklarifikasi keterangan dari AS soal data itu.
EKS marinir TNI-AL yang kini jadi tentara bayaran Rusia, Satria Arta Kumbara, kembali membuat sensasi.
SEJAK dahulu, koperasi oleh Mohammad Hatta dicita-citakan menjadi soko guru perekonomian Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved