Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KALANGAN awam sering kali salah kaprah tentang reklamasi. Mereka menganggap reklamasi ialah menambah daratan dengan mengurukkan tanah di sepanjang garis pantai. Anggapan semacam itu yang kemudian memantik penolakan terhadap reklamasi karena ia dianggap merusak lingkungan.
Padahal, reklamasi ialah pembuatan daratan di depan garis pantai. Jembatan akan menghubungkan daratan utama dengan daratan hasil reklamasi.
Ketika melakukan reklamasi, sekurang-kurangnya perlu diperhatikan tiga hal, yakni aspek lingkungan, kemaslahatan rakyat, dan pertumbuhan ekonomi. Kita sepakat, bila reklamasi mengabaikan ketiga aspek tersebut, ia harus ditolak.
Banyak negara melakukan reklamasi, baik untuk fasilitas umum maupun komersial. Jepang melakukan reklamasi untuk membangun fasilitas publik, yakni Bandara Haneda. Hong Kong melakukan hal serupa untuk membangun Bandara Chek Lap Kok. Namun, Singapura melakukan reklamasi untuk kawasan komersial bernama Marina Bay.
Indonesia juga memiliki program reklamasi di Pantai Utara Jakarta. Itu diatur dalam Keppres Nomor 52 Tahun 1995, selain Keppres Tahun 2008 dan 2010. Keppres tersebut mengamanatkan Gubernur DKI Jakarta untuk merealisasikan reklamasi.
Atas dasar keppres tersebut, Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menerbitkan izin reklamasi. Ada 17 daratan baru hasil reklamasi. Reklamasi tersebut sudah memiliki analisis mengenai dampak lingkungan. Namun, belakangan amdal tersebut dipersoalkan dan diminta ditinjau ulang.
Sebuah peraturan daerah mengatur peruntukan pulau-pulau hasil reklamasi itu. Karena itu, diajukanlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Zonasi Pulau-Pulau Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil DKI Jakarta serta Perda Tata Ruang Kawasan Stretegis Pantai Utara Jakarta. Di sinilah aspek pengembangan ekonomi dari reklamasi diwujudkan.
Dalam raperda itu, Pemerintah Provinsi DKI mengajukan kontribusi tambahan sebesar 15% dari pengembang, selain kewajiban kontribusi lahan 5% yang sudah diatur sebelumnya. Kontribusi tambahan itu nantinya berbentuk bangunan yang semestinya diperuntukkan publik, misalnya rumah susun buat nelayan, di atas lahan 5% itu. Di sinilah aspek kemaslahatan rakyat dipenuhi.
Akan tetapi, DPRD DKI kelihatannya tidak menginginkan adanya tambahan 15% itu. Mereka berkongkalikong dengan pengembang untuk tidak meloloskannya.
Dua pekan lalu, KPK menangkap tangan Ketua Komisi D DPRD DKI Mohammad Sanusi yang menerima suap Rp1 miliar lebih dari pengembang terkait dengan pembahasan raperda zonasi dan tata ruang tersebut. Bahkan, investigasi harian ini mendapatkan informasi adanya permintaan dari pihak di DPRD dengan jumlah tak tanggung-tanggung, yakni Rp5 miliar per kepala.
Sejak awal, melalui forum ini, kita mengatakan amat mungkin bukan cuma Sanusi yang menerima duit suap dari pengembang. Oleh karena itu, kita mendorong KPK agar selekas-lekasnya menguak tuntas perkara itu. Selain membuatnya terang benderang, kesigapan KPK dalam menuntaskan kasus itu akan mencegah perkara ini berkembang menjadi bola liar.
Terus terang, kasus itu telah berkembang liar tak menentu dalam beberapa pekan terakhir. Banyak yang salah kaprah seolah kasus korupsi yang sedang disidik KPK itu terkait dengan reklamasi. Padahal, ia terkait dengan korupsi pembahasan raperda zonasi dan tata ruang. Salah kaprah itu tentu bisa merugikan pihak-pihak yang tak bersalah.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved