Pertaruhan Pemilu

26/3/2014 00:00
SEJAK negeri ini memilih jalan demokrasi, setiap pelaksanaan pemilihan umum menjadi pertaruhan. Keberhasilan dan legitimasi pemilu akan sangat erat bergantung pada seluruh rangkaian proses penyelenggaraan dari tahap pra­pemilu hingga pascapemilu.

Di tahap prapemilu, parameter paling penting tentu saja validitas data pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT). Hingga akhir tahun lalu, harus diakui, kekarut-marutan soal DPT masih menjadi hantu yang berpotensi menggagalkan atau setidaknya memerosotkan kualitas Pemilu 2014.

Publik mulai meragukan kredibilitas Komisi Pemilihan Umum yang berkali-kali melanggar batas waktu yang mereka tentukan sendiri untuk menetapkan DPT. Kesahihan data pemilih pun diragukan karena ada perbedaan data signifikan antara DPT yang disusun KPU dan data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) milik Kementerian Dalam Negeri.

Hingga akhirnya kemarin, dua pekan menjelang pemilu legislatif dilangsungkan, persoalan itu mulai terurai dan menemukan jalan terang. Keraguan boleh mulai sedikit ditepis. Meski jumlah DPT menyusut dari 186.172.508 orang pada November 2013 menjadi 185.822.507 orang pada Februari 2014, problem validitas data pemilih sudah jauh berkurang.

Dalam penetapan DPT final yang dilakukan KPU, kemarin, disebutkan jumlah pemilih dengan nomor induk kependudukan (NIK) invalid yang pada 4 November 2013 masih 10,4 juta sudah jauh berkurang per 24 Maret 2014 dengan tinggal menyisakan 124.814 pemilih.

Oleh Badan Pengawas Pemilu, jumlah pemilih dengan NIK invalid itu diminta tidak dimasukkan ke DPT final, tapi diserahkan kepada KPU untuk mengambil tindakan pelaksanaan bila memang data itu bisa diperbarui sebelum pemilu legislatif 9 April.

Apresiasi tentu patut kita berikan terutama kepada KPU yang telah berusaha keras mengurai kisruh DPT tersebut bersama dengan Kementerian Dalam Negeri yang mesti pontang-panting memperbarui NIK bermasalah. Paling tidak, satu problem di tahap prapemilu sudah terselesaikan dengan toleransi kesalahan yang wajar.

Namun, cukupkah sampai di situ? Tentu saja tidak. Tahapan pemilu masih panjang. Bahkan di fase prapemilu, bukan soal DPT saja yang mesti kita kawal betul. Sejumlah proses harus diawasi dengan saksama jika tidak ingin kualitas pemilu tergadai. Pengawasan publik perlu dimaksimalkan untuk menutup celah bagi sebagian pihak berbuat culas.

Ambil contoh soal surat suara. Dengan adanya penurunan DPT dari 186,172 juta menjadi 185,822 juta, artinya ada selisih sekitar 350 ribu pemilih yang boleh jadi surat suara­nya sudah dipesan KPU. Jika itu benar dan kemudian dibiarkan, bakal ada 350 ribu surat suara fiktif yang amat mungkin dimanfaatkan untuk niat jahat. Jangan lupa, 350 ribu suara itu setara dengan satu kursi di parlemen.

Begitu juga soal kertas suara yang rusak. Jika rusaknya wajar, mungkin itu soal teknis. Tapi bila kertas suara itu rusak karena telah dicoblos pada salah satu calon tertentu, jelas itu bukan persoalan teknis, melainkan bagian untuk menggunakan pemilu demi kepentingan kelompok tertentu.

Masalah-masalah lain tentu masih ada dan KPU jelas tak boleh menggampangkan hal tersebut. Jika itu dilakukan, pemilu akan selalu menjadi bahan pertanyaan. Sudah tiga kali kita menggelar pemilu multipartai di era reformasi, tetapi belum satu pun yang dianggap bisa menandingi kesuksesan Pemilu 1955.  Pemilu kali ini mestinya menjadi pertaruhannya. Tapi dengan catatan, tak ada dusta di antara kita.


Berita Lainnya