Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MEMPERJUANGKAN aspirasi dan kepentingan daerah ialah salah satu kewajiban anggota dewan. Untuk keperluan itu, anggota dewan harus piawai melobi dan lihai bergaul guna memengaruhi pusat merealisasikan proyek di daerah.
Itu jelas tidak salah, bahkan harus. Yang salah ialah memperjuangkan kepentingan daerah dalam semangat komersial karena itu tak ubahnya dengan broker alias calo.
Semangat komersial yang amat kental itulah yang terkuak dalam dua persidangan kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/4). Dua kasus berbeda itu bertemu dalam satu semangat anggota dewan, yakni apa-apa diduitkan.
Kasus pertama terkait dengan anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Hanura, Dewie Yasin Limpo. Ia mengajukan proposal proyek pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua. Proposal itu disampaikan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagaimana diakui Menteri ESDM Sudirman Said saat bersaksi di pengadilan.
Adalah sangat mulia wakil rakyat memperjuangkan kepentingan daerah. Karena itu, Dewie Yasin Limpo mestinya diapresiasi meski pada ahirnya proposal yang diajukannya ditolak karena tidak memenuhi syarat minimal pengajuan aspirasi daerah kepada pemerintah pusat.
Namun, kemuliaan tugas tanpa ketulusan telah menggelincirkan Dewie Yasin Limpo. Tidak tulus karena mengomersialkan kekuasaan dan kewajiban anggota dewan.
Belakangan terungkap, proposal diajukan Dewie karena dia disuap Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai Irenius Adii dan Setiady Jusuf, pengusaha yang bakal menggarap proyek pembangkit listrik tersebut, jika proposal dikabulkan pemerintah pusat.
Kekuasaan yang dikomersialkan juga terungkap dalam persidangan perkara suap proyek pembangunan dan peningkatan jalan di Maluku dan Maluku Utara dengan terdakwa Abdul Khoir. Dalam kasus kedua ini, seperti terungkap dalam surat dakwaan jaksa KPK, terkuak aliran dana ke sejumlah anggota DPR.
Suap tidak hanya mengalir ke dua anggota Komisi V yang telah menjadi tersangka, yaitu anggota Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti dan anggota Fraksi Golkar Budi Supriyanto. Dua anggota Komisi V DPR lainnya, yang kini masih menghirup udara bebas, juga disebut, yaitu Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN dan Musa Zainuddin dari PKB.
Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Andi menerima uang Rp4 miliar dan 206.718 dolar Singapura. Jaksa juga menyebutkan Musa menerima Rp8 miliar, dan Budi menerima sedikitnya 305.000 dolar Singapura atau setara Rp3,050 miliar. Adapun Damayanti, ia menerima Rp5 miliar.
Pada Desember 2015, sebagian dari uang suap itu diberikan Damayanti kepada Hendrar Prihadi, calon Wali Kota Semarang yang diusung PDIP, serta pasangan Widya Kandi Susanti-Mohamad Himi, pasangan calon kepala daerah Kendal, Jawa Tengah, yang diusung PDIP dan PKB. Tiap calon menerima Rp300 juta sebagai biaya politik pilkada.
Ada dua persoalan yang harus dibereskan KPK. Pertama, segera memperjelas status hukum dua anggota DPR yang masih bebas tapi disebut menerima suap. Jangan biarkan penyebutan nama di surat dakwaan berbuah fitnah.
Kedua, terkait dengan suap yang dipakai untuk keperluan biaya politik pilkada, apakah penerima aliran uang suap untuk keperluan politik tidak dimintai pertanggungjawaban secara hukum kendati Hendrar yang sudah dilantik menjadi Wali Kota Semarang mengaku sudah mengembalikan uang itu kepada KPK?
Rakyat tak pernah kapok mengingatkan agar anggota dewan tidak melumuri wajah dengan lumpur komersialisasi. Jika apa-apa diduitkan, apa bedanya anggota dewan dengan calo?
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved