Mengobral yang Majal

24/3/2014 00:00
KITA ialah bangsa yang rajin memproduksi aturan, tapi malas mengawasi pelaksanaannya. Aturan kerap diterbitkan, tapi efektivitasnya enggan diukur. Padahal, aturan hanya bermakna bila pelaksanaannya efektif. Tanpa itu, aturan ialah macan ompong, garang di atas kertas, tapi loyo di lapangan.

Itulah juga yang terjadi dengan instruksi presiden, peraturan presiden, dan keputusan presiden terkait dengan pencegahan dan pemberantasan korupsi. Sejak 2004 hingga Maret 2014, Presiden telah menerbitkan 10 inpres, perpres, dan keppres pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Yang paling mutakhir ialah Inpres Nomor 2 Tahun 2014 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi  yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 21 Maret 2014.

Sekadar komitmen di atas kertas berwujud aturan tidaklah cukup. Negara ini lebih memerlukan komitmen dalam bentuk perbuatan daripada barisan kata dalam inpres, perpres, dan keppres itu. Bukankah esensi pencegahan dan pemberantasan korupsi ialah pelaksanaan kata-kata dalam berbagai tata aturan?

Akan tetapi, justru di tingkat pelaksanaan itulah kita kedodoran. Contohnya Inpres Nomor 17 Tahun 2011 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. Inpres itu ternyata tak cukup perkasa mencegah korupsi di BP Migas serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang terungkap pada 2013. Ihwal pemberantasan korupsi, inpres, keppres, ataupun perpres menugasi Polri dan Kejaksaan Agung sebagai institusi di bawah presiden untuk melaksanakannya. Namun, kita menilai Polri dan Kejagung belum juga naik kelas dalam memberantas korupsi.

Lemahnya pencegahan dan pemberantasan korupsi oleh kementerian dan lembaga memamerkan kepada kita bahwa berbagai aturan yang dikeluarkan Presiden pada hakikatnya lemah pengawasan, tiada ukuran, serta absen hukuman. Dengan melihat pengalaman  aturan-aturan terdahulu yang majal di tingkat pelaksanaan, kita bertanya, apa sesungguhnya tujuan penerbitan Inpres Nomor 2 Tahun 2014? Apakah Presiden tidak sedang melakukan pencitraan di penghujung masa jabatan? Bila terkait Pemi­lu 2014 yang tengah memasuki masa kampanye, apakah inpres itu merupakan kampanye demi memulihkan citra partai Pak Presiden yang belakangan banyak tersandung   oleh kasus korupsi?

Kita berharap bukan itu tujuan penerbitan inpres. Untuk itu,  Presiden harus menyertakan komitmen pengawasan pelaksanaan, pengukuran efektivitas, serta hukuman bagi yang mengabaikan inpres.

Presiden, misalnya, bisa memulai dengan mengeluarkan perintah untuk membekukan sementara dana bantuan sosial di sejumlah kementerian yang rawan dikorupsi menjelang pemilu hingga pemilu usai. Dengan begitu, kita boleh berharap Inpres Nomor 2 Tahun 2014 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi merupakan langkah awal menyetop produksi aturan majal oleh Presiden.


Berita Lainnya