KITA ialah bangsa yang rajin memproduksi aturan, tapi malas mengawasi pelaksanaannya. Aturan kerap diterbitkan, tapi efektivitasnya enggan diukur. Padahal, aturan hanya bermakna bila pelaksanaannya efektif. Tanpa itu, aturan ialah macan ompong, garang di atas kertas, tapi loyo di lapangan.
Itulah juga yang terjadi dengan instruksi presiden, peraturan presiden, dan keputusan presiden terkait dengan pencegahan dan pemberantasan korupsi. Sejak 2004 hingga Maret 2014, Presiden telah menerbitkan 10 inpres, perpres, dan keppres pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Yang paling mutakhir ialah Inpres Nomor 2 Tahun 2014 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 21 Maret 2014.
Sekadar komitmen di atas kertas berwujud aturan tidaklah cukup. Negara ini lebih memerlukan komitmen dalam bentuk perbuatan daripada barisan kata dalam inpres, perpres, dan keppres itu. Bukankah esensi pencegahan dan pemberantasan korupsi ialah pelaksanaan kata-kata dalam berbagai tata aturan?
Akan tetapi, justru di tingkat pelaksanaan itulah kita kedodoran. Contohnya Inpres Nomor 17 Tahun 2011 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. Inpres itu ternyata tak cukup perkasa mencegah korupsi di BP Migas serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang terungkap pada 2013. Ihwal pemberantasan korupsi, inpres, keppres, ataupun perpres menugasi Polri dan Kejaksaan Agung sebagai institusi di bawah presiden untuk melaksanakannya. Namun, kita menilai Polri dan Kejagung belum juga naik kelas dalam memberantas korupsi.
Lemahnya pencegahan dan pemberantasan korupsi oleh kementerian dan lembaga memamerkan kepada kita bahwa berbagai aturan yang dikeluarkan Presiden pada hakikatnya lemah pengawasan, tiada ukuran, serta absen hukuman. Dengan melihat pengalaman aturan-aturan terdahulu yang majal di tingkat pelaksanaan, kita bertanya, apa sesungguhnya tujuan penerbitan Inpres Nomor 2 Tahun 2014? Apakah Presiden tidak sedang melakukan pencitraan di penghujung masa jabatan? Bila terkait PemiÂlu 2014 yang tengah memasuki masa kampanye, apakah inpres itu merupakan kampanye demi memulihkan citra partai Pak Presiden yang belakangan banyak tersandung oleh kasus korupsi?
Kita berharap bukan itu tujuan penerbitan inpres. Untuk itu, Presiden harus menyertakan komitmen pengawasan pelaksanaan, pengukuran efektivitas, serta hukuman bagi yang mengabaikan inpres.
Presiden, misalnya, bisa memulai dengan mengeluarkan perintah untuk membekukan sementara dana bantuan sosial di sejumlah kementerian yang rawan dikorupsi menjelang pemilu hingga pemilu usai. Dengan begitu, kita boleh berharap Inpres Nomor 2 Tahun 2014 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi merupakan langkah awal menyetop produksi aturan majal oleh Presiden.
Berita Lainnya
-
28/4/2026 05:00
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
-
27/4/2026 05:00
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
-
25/4/2026 05:00
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
-
24/4/2026 05:00
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
-
23/4/2026 05:00
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
-
22/4/2026 05:00
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
-
21/4/2026 05:00
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
-
20/4/2026 05:00
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
-
18/4/2026 05:00
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
-
17/4/2026 05:00
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
-
16/4/2026 05:00
AKSI premanisme kembali mengoyak rasa aman publik.
-
15/4/2026 05:00
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
-
14/4/2026 05:00
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
-
13/4/2026 05:00
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
-
11/4/2026 05:00
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
-
10/4/2026 05:00
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.