KITA ialah bangsa yang rajin memproduksi aturan, tapi malas mengawasi pelaksanaannya. Aturan kerap diterbitkan, tapi efektivitasnya enggan diukur. Padahal, aturan hanya bermakna bila pelaksanaannya efektif. Tanpa itu, aturan ialah macan ompong, garang di atas kertas, tapi loyo di lapangan.
Itulah juga yang terjadi dengan instruksi presiden, peraturan presiden, dan keputusan presiden terkait dengan pencegahan dan pemberantasan korupsi. Sejak 2004 hingga Maret 2014, Presiden telah menerbitkan 10 inpres, perpres, dan keppres pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Yang paling mutakhir ialah Inpres Nomor 2 Tahun 2014 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 21 Maret 2014.
Sekadar komitmen di atas kertas berwujud aturan tidaklah cukup. Negara ini lebih memerlukan komitmen dalam bentuk perbuatan daripada barisan kata dalam inpres, perpres, dan keppres itu. Bukankah esensi pencegahan dan pemberantasan korupsi ialah pelaksanaan kata-kata dalam berbagai tata aturan?
Akan tetapi, justru di tingkat pelaksanaan itulah kita kedodoran. Contohnya Inpres Nomor 17 Tahun 2011 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. Inpres itu ternyata tak cukup perkasa mencegah korupsi di BP Migas serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang terungkap pada 2013. Ihwal pemberantasan korupsi, inpres, keppres, ataupun perpres menugasi Polri dan Kejaksaan Agung sebagai institusi di bawah presiden untuk melaksanakannya. Namun, kita menilai Polri dan Kejagung belum juga naik kelas dalam memberantas korupsi.
Lemahnya pencegahan dan pemberantasan korupsi oleh kementerian dan lembaga memamerkan kepada kita bahwa berbagai aturan yang dikeluarkan Presiden pada hakikatnya lemah pengawasan, tiada ukuran, serta absen hukuman. Dengan melihat pengalaman aturan-aturan terdahulu yang majal di tingkat pelaksanaan, kita bertanya, apa sesungguhnya tujuan penerbitan Inpres Nomor 2 Tahun 2014? Apakah Presiden tidak sedang melakukan pencitraan di penghujung masa jabatan? Bila terkait PemiÂlu 2014 yang tengah memasuki masa kampanye, apakah inpres itu merupakan kampanye demi memulihkan citra partai Pak Presiden yang belakangan banyak tersandung oleh kasus korupsi?
Kita berharap bukan itu tujuan penerbitan inpres. Untuk itu, Presiden harus menyertakan komitmen pengawasan pelaksanaan, pengukuran efektivitas, serta hukuman bagi yang mengabaikan inpres.
Presiden, misalnya, bisa memulai dengan mengeluarkan perintah untuk membekukan sementara dana bantuan sosial di sejumlah kementerian yang rawan dikorupsi menjelang pemilu hingga pemilu usai. Dengan begitu, kita boleh berharap Inpres Nomor 2 Tahun 2014 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi merupakan langkah awal menyetop produksi aturan majal oleh Presiden.
Berita Lainnya
-
09/8/2025 05:00
BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia.
-
08/8/2025 05:00
PEMERIKSAAN dua menteri dari era Presiden Joko Widodo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik.
-
07/8/2025 05:00
SAMA seperti perang terhadap korupsi, perang melawan narkoba di negeri ini sering dipecundangi dari dalam.
-
06/8/2025 05:00
EKONOMI Indonesia melambung di tengah pesimisme yang masih menyelimuti kondisi perekonomian global maupun domestik.
-
05/8/2025 05:00
BERAGAM cara dapat dipakai rakyat untuk mengekspresikan ketidakpuasan, mulai dari sekadar keluh kesah, pengaduan, hingga kritik sosial kepada penguasa.
-
04/8/2025 05:00
MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan mantan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto telah resmi bebas dari tahanan.
-
02/8/2025 05:00
Kebijakan itu berpotensi menciptakan preseden dalam pemberantasan korupsi.
-
01/8/2025 05:00
ENTAH karena terlalu banyak pekerjaan, atau justru lagi enggak ada kerjaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir puluhan juta rekening milik masyarakat.
-
31/7/2025 05:00
KASUS suap proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk kader PDI Perjuangan Harun Masiku ke kursi DPR RI masih jauh dari tutup buku alias belum tuntas.
-
30/7/2025 05:00
Intoleransi dalam bentuk apa pun sesungguhnya tidak bisa dibenarkan.
-
29/7/2025 05:00
KEPALA Desa ibarat etalase dalam urusan akuntabilitas dan pelayanan publik.
-
28/7/2025 05:00
KONFLIK lama Thailand-Kamboja yang kembali pecah sejak Kamis (24/7) tentu saja merupakan bahaya besar.
-
26/7/2025 05:00
NEGERI ini memang penuh ironi. Di saat musim hujan, banjir selalu melanda dan tidak pernah tertangani dengan tuntas. Selepas banjir, muncul kemarau.
-
25/7/2025 05:00
Berbagai unsur pemerintah pun sontak berusaha mengklarifikasi keterangan dari AS soal data itu.
-
24/7/2025 05:00
EKS marinir TNI-AL yang kini jadi tentara bayaran Rusia, Satria Arta Kumbara, kembali membuat sensasi.
-
23/7/2025 05:00
SEJAK dahulu, koperasi oleh Mohammad Hatta dicita-citakan menjadi soko guru perekonomian Indonesia.