Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KORUPSI, narkoba, dan terorisme disebut sebagai tiga serangkai kejahatan luar biasa di negeri ini. Segenap upaya dan daya dikerahkan untuk membasmi ketiga jenis kejahatan tersebut.
Para penyelenggara negara, termasuk kepala daerah, diharapkan berada di ujung terdepan untuk memerangi kejahatan luar biasa, terutama narkoba.
Persoalan narkoba diberi penekanan khusus karena negeri ini sesungguhnya berada dalam kondisi darurat narkoba.
Bukan tanpa sebab pula apabila kepala daerah diharapkan berada di garda terdepan memerangi narkoba. Salah satu syarat mutlak yang dipenuhi seorang calon kepala daerah ialah surat keterangan bebas dari narkoba.
Kita boleh berasumsi, setiap orang yang bertarung dalam pemilihan kepala daerah tentu mereka yang bebas dari narkoba. Pun, setiap orang yang dilantik menjadi kepala daerah sudah pasti menjauhkan diri dari barang laknat tersebut. Dengan perkataan singkat, kepala daerah mestinya orang yang bersih dari narkoba karena ia mengantongi surat keterangan bebas narkoba.
Alangkah terkejut bukan kepalang kala Badan Narkotika Nasional (BNN) menetapkan Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Noviadi Mawardi sebagai tersangka setelah hasil tes urine membuktikan bahwa kepala daerah yang baru dilantik pada 17 Februari 2016 itu positif mengandung metamfetamin.
Itu artinya, kurang dari satu bulan setelah dilantik menjadi kepala daerah, Bupati Ogan Ilir ditangkap terkait dengan narkoba. Kita lebih terkejut lagi, ternyata, Ahmad Wazir Noviadi sudah diincar BNN sejak tiga bulan lalu. Bahkan, ini yang membuat prihatin, ada informasi bahwa Ahmad Wazir Noviadi memakai narkoba pada saat dilantik.
Setidaknya ada dua persoalan besar yang patut digugat. Pertama, surat bebas narkoba yang dibuat sebagai syarat pencalonan kepala daerah adalah surat bodong. Rumah sakit dan dokter yang mengeluarkan surat itu patut dimintai pertanggungjawaban.
Kedua, ini tidak kalah pentingnya, sumpah atau janji yang diucapkan sang bupati saat pelantikan tidak diucapkan dalam keadaan sadar jiwa dan raganya. Bisa jadi, ia mengucapkan sumpah dan janji itu masih dalam pengaruh narkoba.
Inilah bencana moral paling dahsyat di negeri ini karena seorang pejabat publik mempermainkan sumpah dan janji. Kata-kata sumpah itu, jika disimak dan direnung-renungkan, membuat kita merinding. Bayangkan, ia bersumpah atas nama Tuhan.
Langsung atau tidak langsung, harus jujur pula dikatakan, bahwa penangkapan Bupati Ogan Ilir karena mengonsumsi narkoba ikut memperburuk citra partai politik yang mengusungnya. Bisa saja ditafsirkan bahwa partai politik asal-asalan, yang penting mahar terpenuhi, dalam mengusung calon kepala daerah.
Tidak ada cara lain, Bupati Ogan Ilir harus diberhentikan dari jabatannya. Ia tidak lagi layak menjadi pemimpin. Ia telah gagal menjadi anutan bagi warga yang dipimpinnya.
Hukuman yang setimpal harus dijatuhkan jika dia kelak terbukti sebagai pengedar. Akan tetapi, jika dia pemakai, hendaknya yang bersangkutan direhabilitasi.
Bisa jadi, kasus Bupati Ogan Ilir hanya puncak dari gunung es. Bukan mustahil banyak kepala daerah lain yang ikut-ikutan mengonsumsi narkoba.
Karena itu, patut dipertimbangkan agar seluruh penyelenggara negara dari pusat hingga daerah wajib mengikuti tes narkoba yang dilakukan secara serentak untuk itu. Dalam kaitan itu pula kelembagaan BNN perlu naik kelas setingkat menteri.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved