Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MENCAMPURADUKKAN yang sakral dan profan bukanlah perbuatan adil. Tidak adil karena ia menempatkan keduanya bukan pada tempat semestinya.Akan tetapi, itulah yang masih saja terjadi di negara ini. Negara, terutama pemerintah daerah, masih saja gemar mencampuradukkan agama yang sakral dan politik yang profan. Banyak kepala daerah sesuka hati melakoni politisasi agama.
Celakanya, politisasi agama itu sering kali berujung pada intoleransi pada kelompok-kelompok warga negara minoritas. Data termutakhir yang dilansir The Wahid Institute, misalnya, mempertontonkan sepanjang 2015 terjadi 249 kali pertunjukan intoleransi. Dari jumlah itu, 130 atau 52% dilakukan oleh negara dan 119 atau 48% oleh aktor nonnegara. Persentase itu sama dengan 2014. Artinya, negara masih saja mendominasi sebagai pelaku intoleransi.
Padahal, konstitusi gamblang menyebutkan negara melindungi segenap bangsa Indonesia. Konstitusi juga jelas dan tegas menggariskan bahwa setiap warga negara berhak menganut agama dan keyakinan serta mengekspresikannya dalam kehidupan sehari-hari. Akan tetapi, harus kita tegaskan bahwa negara belum sepenuhnya menunaikan kewajiban itu. Ketika kaum minoritas disudutkan kelompok mayoritas, negara kerap absen. Ketika hak-hak sebagian rakyat penganut keyakinan tertentu dirampas, negara sering kali tak hadir memberikan pengayoman. Bahkan, terkadang negara memfasilitasi kelompok intoleran untuk menegasikan kalangan minoritas.
Kenapa negara tetap kompromistis dengan intoleransi? Salah satunya karena mereka, utamanya kepala daerah, memosisikan agama sebagai alat untuk mengamankan kepentingan pribadi dan kelompok. Mereka menjual agama demi kepentingan politik, bahkan tak jarang telah terikat kontrak tertentu, meneken deal-deal tertentu, dengan kelompok intoleran yang membantu dalam perebutan panggung kekuasaan di pilkada. Sebagai imbal jasa kepada kelompok yang mendukungnya, kepala daerah mengeluarkan kebijakan intoleran dan diskriminatif terhadap kelompok-kelompok minoritas.
Kejadian di Bangka baru-baru ini menguatkan fenomena itu. Di sana, Bupati Tarmizi meminta jemaat Ahmadiyah angkat kaki atau bertobat. Juga di Tasikmalaya, Jawa Barat, polisi sebagai representasi negara mematuhi desakan ormas keagamaan untuk melarang seminar mengenai empat pilar kebangsaan yang digelar Komunitas Respect and Dialogue.
Di Indonesia yang sebagian masyarakatnya belum sepenuhnya rasional, agama memang sarana paling efektif sebagai komoditas untuk memengaruhi dan membujuk orang. Sikap dan perilaku itu jelas berseberangan dengan prinsip-prinsip keadaban. Mereka telah menurunkan derajat kemuliaan agama dengan menjadikannya sebagai komoditas atau jualan politik.
Berulang kali kita mengingatkan bahwa Republik ini dibangun berpilarkan keberagaman dan menjadi kewajiban seluruh elemen bangsa untuk menjaga keberagaman itu. Berulang kali kita mengingatkan bahwa agama terlalu suci untuk sekadar digunakan demi kepentingan politik.
Perilaku kepala daerah yang menjadikan agama sebagai komoditas politik pantang dibiarkan karena perilaku itu bisa mengoyak keberagaman. Perda-perda yang bertentangan dengan prinsip keberagaman pun harus segera dicabut karena melanggar konstitusi. Itulah tugas negara untuk memastikan, bukan malah sebaliknya mereka terus larut dalam pusaran antikeberagaman.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved