Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
MENEMPATKAN orang dekat dan menyingkirkan yang tidak sependapat menjadi kecenderungan lazim di kalangan kepala daerah terpilih pascapelantikan. Melalui mutasi pejabat lama dan penempatan pejabat baru, kepala daerah berharap pemerintahannya dapat berjalan sesuai yang ia harapkan.
Itu artinya kepala daerah terpilih berpikiran pejabat yang tidak mendukungnya saat pilkada bakal menghambat jalannya roda pemerintahan daerah. Sebaliknya, kepala daerah menganggap birokrat daerah yang mendukungnya sewaktu pilkada bakal memuluskan mesin pemerintahan daerah.
Pengangkatan pejabat baru merupakan reward atau balas jasa atas dukungan kepada kepala daerah ketika pilkada. Mutasi bahkan pemecatan merupakan punishment atau balas dendam atas dukungan kepada calon lain selain sang kepala daerah terpilih.
Akan tetapi, kecenderungan seperti itu tidak lagi dapat dilakukan semena-mena oleh kepala daerah hasil pilkada serentak 9 Desember 2015 begitu ia selesai dilantik. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada dengan gamblang dan tegas melarang mereka melakukan hal itu.
Pasal 162 undang-undang tersebut menggariskan bahwa kepala daerah tidak boleh mengganti pejabat selama enam bulan setelah ia dilantik. Bukan hanya itu, Pasal 119 dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara juga melarang kepala daerah terpilih mengganti jabatan pimpinan tinggi birokrasi, yakni kepala badan, dinas, dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sebelum pejabat itu memasuki masa dua tahun jabatan.
Benar bahwa ada pengecualian dalam ketentuan tersebut, tetapi itu berlaku hanya jika kinerja pejabat yang bersangkutan luar biasa buruk. Larangan mutasi itu juga dilengkapi dengan sanksi. Kepala daerah baru yang nekat memutasi pejabat tidak sesuai dengan aturan perundangan tersebut diancam sanksi pemberhentian. Ketentuan itu pun secara gamblang tertuang dalam UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 78 ayat 2. Dalam kaitan itu, menteri dalam negeri dapat mengeluarkan sanksi berupa pemberhentian sementara kepala daerah yang terbukti melakukan rotasi atau mutasi pejabat tanpa mengindahkan aturan tersebut. Larangan ganti-mengganti pejabat di daerah pascapelantikan dengan ketentuan itu mutlak harus ditaati. Kita mendukung pelaksanaan ketentuan tersebut.
Dengan aturan itu, semangat balas dendam kepala daerah kepada aparat birokrasi di daerah yang dinilai tidak berpihak kepadanya selama pilkada dapat dibatasi. Melalui aturan itu pula, kepentingan kepala daerah baru untuk balas budi atau balas jasa dapat diredam.
Spirit membalas budi dan membalas dendam buruk bagi jalannya pemerintahan. Birokrat dan para pegawai negeri sipil merupakan abdi rakyat, negara, dan bangsa. Mereka bukan hamba dan budak kepala daerah. Balas budi dan balas dendam kepada mereka dilarang. Penempatan birokrat di posisi tertentu tidak boleh atas dasar like and dislike sang kepala daerah pemenang pilkada, tetapi atas dasar kinerja dan prestasi mereka melayani rakyat. Yang terbaik diapresiasi atau dipromosikan. Yang buruk dan korup diganjar demosi atau pemecatan.
BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia.
PEMERIKSAAN dua menteri dari era Presiden Joko Widodo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik.
SAMA seperti perang terhadap korupsi, perang melawan narkoba di negeri ini sering dipecundangi dari dalam.
EKONOMI Indonesia melambung di tengah pesimisme yang masih menyelimuti kondisi perekonomian global maupun domestik.
BERAGAM cara dapat dipakai rakyat untuk mengekspresikan ketidakpuasan, mulai dari sekadar keluh kesah, pengaduan, hingga kritik sosial kepada penguasa.
MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan mantan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto telah resmi bebas dari tahanan.
Kebijakan itu berpotensi menciptakan preseden dalam pemberantasan korupsi.
ENTAH karena terlalu banyak pekerjaan, atau justru lagi enggak ada kerjaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir puluhan juta rekening milik masyarakat.
KASUS suap proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk kader PDI Perjuangan Harun Masiku ke kursi DPR RI masih jauh dari tutup buku alias belum tuntas.
Intoleransi dalam bentuk apa pun sesungguhnya tidak bisa dibenarkan.
KEPALA Desa ibarat etalase dalam urusan akuntabilitas dan pelayanan publik.
KONFLIK lama Thailand-Kamboja yang kembali pecah sejak Kamis (24/7) tentu saja merupakan bahaya besar.
NEGERI ini memang penuh ironi. Di saat musim hujan, banjir selalu melanda dan tidak pernah tertangani dengan tuntas. Selepas banjir, muncul kemarau.
Berbagai unsur pemerintah pun sontak berusaha mengklarifikasi keterangan dari AS soal data itu.
EKS marinir TNI-AL yang kini jadi tentara bayaran Rusia, Satria Arta Kumbara, kembali membuat sensasi.
SEJAK dahulu, koperasi oleh Mohammad Hatta dicita-citakan menjadi soko guru perekonomian Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved