Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SALAH satu yang tidak boleh absen dalam jalannya roda pemerintahan ialah keberanian mengambil sikap. Terlalu banyak perkara yang dibiarkan menggantung karena kemandulan solusi dan ketidakberanian bersikap. Keberanian mengambil sikap harus diperlihatkan secara terang benderang oleh seorang pemimpin. Pemimpin, apalagi dalam kapasitas sebagai presiden, harus memperlihatkan determinasi selaku eksekutor. Ia bertindak, bukan berwacana.
Presiden Joko Widodo tidak pernah menunjukkan secuil pun sikap ragu-ragu dalam mengambil keputusan. Salah satu contoh keputusan yang berani diambilnya ialah menunda pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menunda, bukan membatalkan revisi UU KPK.
Penundaan pembahasan revisi UU KPK diambil Presiden setelah bertemu dengan pimpinan DPR dan perwakilan fraksi di DPR, kemarin. Presiden menyatakan dirinya bersama DPR sepakat untuk menunda pembahasan revisi UU KPK.
Harus tegas dikatakan bahwa Presiden bijaksana memutuskan menunda revisi UU KPK. Diakui atau tidak, rencana revisi itu hanya memproduksi kegaduhan. Lebih jauh lagi, ini yang parah, rencana revisi menyebabkan keterbelahan antara DPR dan warga masyarakat.
Kegaduhan, apalagi kalau sampai terbelah antara DPR dan warga masyarakat, tentu saja tidak kondusif bagi negeri ini yang sedang giat-giatnya memulihkan ekonomi. Apabila revisi UU KPK dilanjutkan, bukan mustahil timbul perlawanan meluas, baik melalui media sosial maupun unjuk rasa. Kondisi seperti itu hanya menyuburkan bibit-bibit saling curiga, saling tidak percaya, di antara elemen bangsa.
Mengapa saling tidak percaya? Karena warga tidak percaya bahwa revisi itu membawa kemaslahatan bagi KPK. Sebaliknya, yang bakal terjadi pelemahan KPK. Pada sisi lain, sebaik apa pun formulasi argumentasi DPR, sekencang apa pun DPR berteriak bahwa revisi untuk menguatkan kelembagaan KPK, tetap saja warga tidak percaya.
Kita tidak ingin gara-gara rencana revisi itu kian terpicu ketidakpercayaan warga terhadap lembaga negara, dalam hal ini DPR dan pemerintah. Kiranya semua itulah yang menjadi alasan utama Presiden Joko Widodo memutuskan menunda pembahasan revisi UU KPK.
Selama masa penundaan, pemerintah dan DPR harus lebih gencar lagi melakukan sosialisasi mengenai empat poin revisi. Keempat poin tersebut ialah pembatasan kewenangan penyadapan, pembentukan dewan pengawas, kewenangan KPK menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), serta kewenangan rekrutmen penyelidik dan penyidik.
Jauh lebih penting lagi, ini yang selama ini terlupakan atau sengaja dilupakan, DPR mestinya membuka diri untuk menerima masukan dari warga masyarakat terkait dengan empat poin revisi UU KPK. Jangan pula masukan dari warga masyarakat masuk telinga kiri keluar telinga kanan, tidak ada yang diakomodasi karena DPR sudah kukuh dengan sikap sendiri.
DPR tidak perlu malu untuk mengkaji kembali empat poin revisi UU KPK agar selaras dan sejalan dengan keinginan publik. Bukankah DPR itu lembaga perwakilan yang bertugas menampung dan memperjuangkan aspirasi rakyat, termasuk aspirasi yang terkait dengan revisi UU KPK?
Jangan ciptakan jurang yang menganga lebar antara aspirasi masyarakat dan keputusan politik di Senayan. Jika tidak ada jurang, niscaya revisi UU KPK bisa berlangsung sempurna. Atau, jangan-jangan UU KPK tidak perlu direvisi.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved