Mengkreasi Pemerintahan Kuat

21/3/2014 00:00
SEBAGAI nakhoda yang menentukan arah kapal besar bernama Indonesia, presiden mutlak dipilih di antara orang-orang pilihan. Ia wajib pula mendapat dukungan politik yang kuat sehingga bisa secara efektif memutar roda pemerintahan.

Untuk mendapatkan figur seperti itulah, persyaratan yang luar biasa ketat mesti dilekatkan dalam diri calon presiden. Benar bahwa konstitusi kita mengatur pasangan capres dan cawapres cukup diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.

Jika berpijak pada prosedur itu semata, setiap parpol berhak dan boleh mengusung capres dan cawapres. Tak peduli seberapa besar suara yang mereka dulang di pemilu legislatif. Tak peduli kendati mereka cuma meraih segelintir pemilih. Capres yang terlibat dalam kontestasi pun bisa jadi bakal melimpah.

Kita mesti sepaham bahwa demokrasi bukanlah tujuan akhir dalam berbangsa dan bernegara. Demokrasi ialah perangkat untuk mendongkrak harkat dan martabat bangsa, bukan demokrasi semu yang hanya identik dengan kebebasan, tetapi gagal melahirkan pemerintahan yang efektif.

Undang-Undang Dasar 1945 pun dengan jelas dan tegas menggariskan bahwa sistem pemerintahan di Republik ini ialah presidensial, bukan seolah-olah presidensial karena realitasnya parlemen kerap lebih berkuasa.

Melalui forum ini, kita berkali-kali menegaskan perlu dipertahankannya aturan soal ambang batas yang tinggi bagi parpol untuk bisa mencalonkan presiden dan wapres atau presidential threshold. Dengan presidential threshold tinggi, asa untuk mendapatkan presiden berkualitas dengan dukungan politik yang kuat bukanlah sekadar impian.

Karena itu pula kita menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan bakal capres dari Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra. MK antara lain berketetapan bahwa ambang batas 20% kursi di DPR atau 25% suara sah nasional dalam pemilu legislatif sebagai syarat pengajuan capres seperti yang diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang Pemilu Preaiden adalah konstitusional.

Dengan begitu, tidak semua parpol dapat mengusung capres. Hanya parpol atau gabungan parpol yang meraup suara signifikan yang dapat mencalonkan presiden. Artinya, obral capres tak akan terjadi dan hanya orang yang benar-benar berkualitas yang mendapat dukungan memadai.

Keputusan MK itu juga tepat karena Pemilu Legislatif 2014 tinggal 20 hari lagi dan pemilu presiden tinggal tiga bulan lebih menjelang. KPU juga bisa bernapas lega, lantaran mereka tak perlu lagi kalang kabut menyiapkan logistik.

Setiap keputusan, pasti tidak memuaskan semua pihak. Namun, kita wajib menghormati dan mematuhinya, apa pun konsekuensinya, sekalipun sejumlah orang harus mengubur impian untuk maju sebagai capres.

Dengan mengkreasi pemimpin melalui seleksi superketat, kita pantas terus berharap negeri ini akan dipimpin oleh presiden berkualitas, kredibel, dan tangguh dalam memerintah. Dengan begitu, kita pun bakal menghasilkan pemerintahan yang kuat. tidak menginginkan figur presiden asal-asalan yang bisa nyapres hanya karena mampu ‘membeli’ partai guram.


Berita Lainnya