Berpesta dengan Dana Bansos

20/3/2014 00:00
PESTA demokrasi merupakan sebutan yang biasa dipakai untuk hajatan pemilu. Unsur biaya tentu tidak bisa dipisahkan dari sebuah pesta. Tiap partai politik dan calon anggota legislatif pun berupaya menarik dukungan warga negara yang memiliki hak pilih demi meraih kemenangan. Upaya itu tentu tidak murah.

Hasil riset Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia (LPEM UI) menunjukkan seorang calon anggota DPR rata-rata mengeluarkan dana sebesar Rp1,18 miliar selama masa kampanye. Belum lagi pengeluaran partai politik.

Sah-sah saja bila sumber dana tersebut merupakan dana pribadi ataupun  hasil sumbangan yang legal. Namun, akan sangat menyedihkan bila yang dipakai adalah anggaran negara.

Dana bantuan sosial merupakan gelondongan anggaran yang menjadi sasaran empuk untuk diselewengkan demi kepentingan kampanye partai politik. Kecurigaan mengenai potensi penyelewengan tersebut semakin besar ketika tiba-tiba besaran dana bansos di APBN 2014 membengkak dari Rp55,8 triliun menjadi Rp73,2 triliun (menggelembung Rp19,9 triliun), bahkan di laman Kementerian Keuangan tertera angka Rp91,8 triliun.

Sepuluh kementerian mendapatkan sebaran dana bansos, delapan kementerian di antaranya dipimpin menteri berlatar belakang partai politik. Kementerian Agama dan Kementerian Perumahan Rakyat dikepalai menteri dari PPP.

Kementerian Pertanian dan Kementerian Sosial diisi menteri dari PKS. Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dipegang menteri dari PKB.

Kementerian Kelautan dan Perikanan bermenterikan politikus Golkar. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dikepalai politikus Demokrat.

Kementerian Keuangan berkilah pembengkakan dana bansos hanya disebabkan pergeseran catatan akuntansi dan tidak mengubah besaran belanja. Apa pun alasannya, pembengkakan dana bansos tersebut sulit untuk tidak dikatakan kental dengan aroma akal-akalan.

Apalagi ketika penjelasan atas pembengkakan anggaran hingga Rp19,9 triliun tersebut terkesan gampangan dan menggampangkan. Lalu, muncullah ketidakjelasan penggunaan anggaran yang mestinya transparan dan akuntabel tersebut.

Berbagai pihak mengusulkan pencairan dana bansos dalam APBN 2014 ditangguhkan alias dibekukan hingga pemilu berakhir. Usulan yang masuk akal demi mencegah penyelewengan anggaran negara yang berujung pada keuntungan partai politik tertentu.

Bila pemerintah khawatir hal itu akan menghambat pelayanan publik, seharusnya dari awal pencatatan anggaran dibuat dengan jelas dan transparan. Sungguh tidak elok, negara sebesar Indonesia dengan pengalaman penganggaran negara selama berpuluh-puluh tahun masih saja menampilkan pencatatan anggaran yang amburadul.

Negeri ini bukan warung. Percuma kita memiliki akuntan-akuntan negara mumpuni di bidangnya bila akhirnya masih menimbulkan ketidakjelasan penganggaran. Ketidakjelasan hanya akan menciptakan celah-celah penyelewengan bagi tikus-tikus yang hendak membawa uang ke pesta demokrasi.


Berita Lainnya