Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
TERUS terjadinya kasus kekerasan terehadap anak di Republik ini bukan hanya tamparan keras kepada negara. Ia juga tamparan bagi kita sebagai bangsa. Kebiadaban predator anak memang tidak dapat diampuni dan hukuman paling berat harus ditegakkan. Namun, dalam kasus demi kasus, pelaku menelusup di antara kepekaan kita yang tergerus.
Orang-orang dewasa yang cuek akan keanehan, tetangga yang tidak responsif, bahkan keluarga yang tidak sigap merupakan potret nyata kian tipisnya kepekaan tersebut. Kondisi seperti itu pula yang berujung pada kematian tragis bocah sekolah dasar asal Beji, Depok, Jawa Barat, pekan lalu. Hidupnya berakhir di tangan JA, pria yang bukan asing di rute perjalanan sekolah ke rumah sang bocah.
Makin menyedihkan karena kepergiaan sang bocah dengan pria tersebut bukan tidak diketahui warga. Namun, alih-alih peka, mereka hanya menyebut sambil lalu keanehan itu. Bahkan tidak pula menginformasikannya kepada keluarga atau sekolah. Lingkungan serupa pula yang memuluskan kejahatan pada Engeline di Bali, PNF di Jakarta Barat, hingga kakak beradik dari orang tua pengisap sabu di Cibubur.
Ketidakpekaan kita bukan saja tumpul dalam melihat kejahatan yang sedang terjadi, namun juga ketika benih-benih itu mulai muncul. Lingkungan yang rawan sering tidak membangkitkan kerisauan kita. Maka, jika kita ingin kejahatan anak bisa berhenti, saatnya pula kita berani menjadi 'pagar' bagi anak-anak kita. Sebab, memang hanya cara itulah yang mampu menciutkan nyali orang-orang yang sudah hilang nurani. Sebab, hukuman yang diperberat selama ini pun terbukti tidak mampu menghadang kejahatan. Lihat saja masih maraknya kasus kekerasan pada anak meski pidana penjara ditingkatkan.
Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2001 tentang Perlindungan Anak, salah satu penyempurnaannya ialah dalam Pasal 15 yang menyebutkan bahwa anak berhak mendapat perlindungan dari kejahatan seksual. UU itu pun mengganjar hukuman lebih berat dalam hal denda bagi pelaku kekerasan pada anak. Hukuman denda maksimal naik dari Rp300 juta menjadi Rp5 miliar. Adapun, sanksi penjara naik dari 10 tahun hingga 15 tahun.
Toh, statistik menunjukkan kasus kekerasan anak masih meningkat. Pada 2013, terjadi 4.311 kasus. Namun, pada 2014 meningkat menjadi 5.066 kasus. Hukuman kebiri yang belakangan disuarakan juga belum menjadi jaminan untuk penurunan tindak kekerasan. Sebab, berkaca dari penerapan hukuman mati di beberapa negara maju, kasus pemerkosaan anak tak juga menurun.
Sebaliknya, peran aktif masyarakatlah yang bisa menjadi senjata jitu. Peran aktif itu pula yang diperlukan untuk membuat peraturan menteri (permen) maupun strategi nasional perlindungan anak bisa berjalan. Dalam Peraturan Mendikbud Nomor 82 Tahun 2015 dinyatakan bahwa salah satu poin penting peraturan itu ialah kesigapan masyarakat dalam melaporkan tindak kekerasan.
Untuk lingkungan yang lebih luas ada pula kebijakan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Akhir Januari lalu kementerian itu meluncurkan Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan terhadap Anak dan Rencana Aksi Nasional Perlindungan Anak, Pencegahan, dan Penanggulangan Tindak Kekerasan. Serupa dengan yang ada dalam Permendikbud, pasrtisipasi masyarakat menjadi kunci dalam strategi tersebut. Salah satu contoh nyatanya ialah mewujudkan rute aman dari dan ke sekolah bagi Anak. Jika kita mengaku sebagai bangsa yang peduli terhadap anak, kini saatnya membangun 'pagar' bersama-sama.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved