Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SETIAP warga negara berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai hati nurani. Dengan pikiran, kepercayaan, dan sikap itu pula, siapa pun di negeri ini berhak dan bebas pula untuk hidup dan memilih tempat tinggal di mana pun ia menghendaki.
Konstitusi menjamin dan mengamanatkan hal itu secara jelas, tegas, dan gamblang. Hal itu berlaku bagi seluruh warga negeri ini tanpa pengecualian.
Namun, nyatanya, jaminan konstitusi itu hanya berlaku di atas kertas bagi warga Ahmadiyah. Insiden pengusiran warga Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Kampung Srimenanti, Sungailiat Bangka, Kabupaten Bangka, beberapa hari terakhir adalah fakta tidak terbantahkan mengenai bentuk pengecualian yang menyedihkan tersebut.
Bahkan, mulai kemarin sore mereka dievakuasi oleh aparat keamanan untuk meninggalkan kampung halaman. Warga Ahmadiyah di wilayah itu pun tidak memiliki kebebasan untuk menjalankan keyakinan, kepercayaan, pikiran, dan sikap yang sesuai dengan hati nurani mereka. Kebebasan hakiki mereka dirampas.
Aparat keamanan dan pemerintah setempat memang memberikan sejumlah solusi. Namun, tetap saja solusi itu tidak memberikan kebebasan kepada warga Ahmadiyah untuk menjalankan keyakinan dan kepercayaan mereka.
Tiga opsi yang diskriminatif disodorkan kepada mereka. Pertama, menghentikan segala aktivitas dan meninggalkan Srimenanti secara sukarela. Kedua, mereka diminta tidak menjalankan aktivitas yang akan membuat masyarakat setempat marah, khususnya cara peribadatan yang tidak dikehendaki masyarakat setempat. Ketiga, dievakuasi ke tempat yang telah disediakan oleh Pemkab Bangka.
Atas pertimbangan keselamatan, mereka akhirnya memilih opsi ketiga untuk dievakuasi ke mes Pemkot Pangkalpinang. Kita sangat menyesalkan perlakuan buruk yang dialami oleh saudara-saudara kita warga Ahmadiyah tersebut. Pengusiran terhadap warga Ahmadiyah memang bukan kali ini saja terjadi. Namun, bukan berarti hal itu bisa dibenarkan. Bahkan, kita sangat mengecam tindakan melanggar konstitusi tersebut.
Kita sejujurnya tidak sependapat dengan langkah pemindahan warga Ahmadiyah keluar dari wilayah mereka. Selain hak mereka untuk berkeyakinan dijamin oleh konstitusi, mereka juga tinggal sah secara hukum. Tanah dan tempat tinggal mereka dibeli secara sah menurut hukum positif yang berlaku di Indonesia.
Kita mempertanyakan mengapa mereka harus dipindahkan? Mengapa hak untuk hidup sesuai keyakinan dan hati nurani mereka dirampas hanya karena mereka meyakini kepercayaan yang berbeda dengan warga lain yang merupakan mayoritas di wilayah itu?
Alasan keamanan boleh saja dikemukakan. Bahwa jika tidak dipindahkan, mereka akan berada dalam bahaya akibat ancaman fisik terhadap mereka.
Akan tetapi, itu hanyalah solusi jangka pendek. Jika cara-cara penyelesaian seperti ini diteruskan, seluruh hak konstitusional warga Ahmadiyah di negeri ini tercerabut sudah.
Negara tidak boleh membiarkan ini berlangsung. Negara harus memastikan agar hak konstitusional mereka dihidupkan kembali. Pembinaan terhadap warga Ahmadiyah agar mereka mengubah keyakinan dan cara peribadatan jelas kebijakan keliru. Opsi itu tidak sesuai amanat konstitusi.
Semestinya, negara memastikan di lapangan agar diskriminasi dihentikan. Negara harus menciptakan kondisi agar masyarakat menerima perbedaan berkeyakinan apa pun yang dianut seluruh anak bangsa, bukan membiarkan anarki terus berulang.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved